Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Riba (Bag. 5): Riba dalam Lintas Agama (2)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
3 Januari 2026
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Riba dalam agama Yahudi (Lanjutan)
  • Riba dalam agama Nasrani
    • Periode pengharaman riba
    • Periode pengecualian pengharaman riba
    • Periode pembolehan praktik riba

Riba dalam agama Yahudi (Lanjutan)

Sebelumnya telah dibahas tentang riba dalam agama Yahudi, di mana telah jelas bahwa syariat agama Yahudi yang murni melarang riba. Namun, mereka menggunakan berbagai macam cara untuk menghalalkannya.

Salah seorang tokoh mengutip pernyataan Musa bin Maimun, seorang tokoh Yahudi, yaitu, “Bukanlah tujuan kami membungakan utang kepada orang asing (selain Yahudi) agar mereka bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, namun agar kami bisa memanfaatkan mereka. Dan hukum riba terhadap sesama Yahudi tetaplah haram.” [1]

Selanjutnya, orang-orang Yahudi mengecualikan beberapa model transaksi riba yang haram, seperti:

  • Mereka membolehkan mengambil riba dari orang yang membutuhkan utang.
  • Para tokoh Yahudi mengizinkan diri mereka sendiri untuk mengambil bunga dari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dengan syarat, bunga itu tidak melebihi 5% dan diniatkan oleh pengutang sebagai hadiah sukarela.
  • Selain itu, praktik riba ini tidak boleh terulang sebanyak dua kali berturut-turut agar tidak menyebar ke kalangan masyarakat umum.
  • Pelajar dari keturunan Yahudi pun diperkenankan untuk memberikan bunga kepada gurunya, asalkan dengan niat sebagai hadiah.
  • Mengutangkan harta anak yatim dengan bunga juga diperbolehkan.

Tidak cukup sampai di situ, mereka pun masih mencari strategi lain untuk memperluas ruang praktik riba. Semula hanya berlaku untuk non-Yahudi, selanjutnya diberlakukan pula untuk sesama Yahudi dengan dalih kemaslahatan mereka. Sehingga akhirnya riba pun menjadi tradisi Yahudi, bahkan bisa dikatakan bahwa pelaku riba terbesar saat ini adalah dari kalangan bangsa Yahudi. [2]

Sehingga benarlah firman Allah Ta’ala,

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

“Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.” (QS. An-Nisa: 160-161)

Lihatlah bagaimana cara-cara licik Yahudi dalam menghalalkan riba, inginkah engkau -wahai Muslim- mengikuti cara-cara licik mereka? Menghalalkan riba dengan segala macam cara, dengan dibungkus kata-kata yang seolah-olah sama sekali tidak mengandung riba. Padahal di dalamnya terdapat riba yang terselubung? Jika demikian, tanpa sadar engkau telah mengikuti orang-orang Yahudi dalam bentuk muamalah mereka.

Riba dalam agama Nasrani

Syekh ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak rahimahullah berkata, “Agama Kristen telah mengharamkan riba, tidak hanya di kalangan umat Kristiani saja, tetapi juga di kalangan lainnya. Mengenai hal ini, gereja-gereja mereka telah sepakat bahwa tidak ada perbedaan antara satu gereja dengan gereja lainnya.” [3]

Dan disebutkan oleh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid [4] bahwasanya riba dalam Nasrani setidaknya ada tiga periode, yaitu:

  • Periode pengharaman riba;
  • Periode pengecualian pengharaman riba;
  • Periode pembolehan praktik riba.

Periode pengharaman riba

Tokoh Kristiani mengharamkan riba berdasarkan pada nash-nash kitab Taurat. Dalam beberapa kitab Injil, riba juga diharamkan. Misalnya, dalam perjanjian baru yang disebutkan dalam Injil Lukas,

“Jika kalian mau memberikan utang kepada orang karena mengharapkan imbalan lebih, maka di manakah keluhuran budi kalian? Memberikan pinjaman dengan mengharapkan imbalan lebih adalah kesalahan besar. Sayangilah musuh-musuh kalian dan berbuat baiklah kepada mereka tanpa mengharapkan imbalan apapun dari mereka, maka kalian akan mendapatkan imbalan yang mulia.”

Nash ini dapat dipahami bahwa mengambil bunga dari utang yang dipinjamkan adalah haram. Meskipun demikian, ada juga yang meragukan indikasi keharaman riba dari nash tersebut. Bahkan tokoh Kristiani pun tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga riba menjadi tradisi mereka.

Di sisi lain, terdapat pernyataan-pernyataan yang cukup “keras” dari tokoh-tokoh Kristiani [5], di antaranya:

Pernyataan reformis agama Kristen -yaitu Martin Luther-, ia sangat keras dalam pengharaman riba ini. Bahkan ia mengharamkan jenis-jenis jual beli yang diharamkan oleh Islam, seperti bay’u an-najasy (berpura-pura menawar dengan harga tinggi untuk menipu pembeli lain).

Marthin Luther berkata, “Sesungguhnya bentuk transaksi semacam ini bertentangan terhadap perintah Allah, dan menyelisihi akal sehat serta kebenaran.”

Ia juga berkata, “’Sesungguhnya ini adalah salah satu tipu muslihat yang biasa dilakukan untuk mempromosikan riba atas nama perdagangan, di mana suatu barang dijual secara kredit dengan jangka waktu tertentu, sementara penjual mengetahui bahwa pembelinya terpaksa harus menjualnya kembali dalam jangka waktu tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga aslinya; demi melunasi utang yang ia tanggung dan membelinya kembali dengan harga yang terpaksa ia terima.'”

Periode pengecualian pengharaman riba

Setelah muncul statement akan haramnya riba, tokoh Kristiani mendapatkan pertentangan yang banyak. Sehingga hal itulah yang menyebabkan pergeseran hukum dari yang sebelumnya haram secara mutlak menjadi adanya beberapa pengecualian setelah terjadi negosiasi kebijakan. Sehingga muncullah ketetapan akan kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang untuk mengambil bunga sebagai berikut,

  • Kondisi darurat.
  • Harta milik orang yang kekurangan, seperti janda dan anak yatim.
  • Menghindari risiko utang, maka dibolehkan meminta pengembalian lebih banyak dari nominal utang pokok jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Pembolehan atau pembebasan ini akan menyebabkan terjadinya pengecualian-pengecualian lainnya. Sampai pada akhirnya, riba pun menjadi halal menurut mereka.

Periode pembolehan praktik riba

Berangkat dari pengecualian di atas, pembolehan riba pun merambah ke berbagai aspek persoalan. Kemudian, riba pun berubah menjadi halal. Seperti yang telah disaksikan, bahwa pembebasan dan pengecualian itu akan membuka lebar-lebar pintu riba sehingga orang-orang akan mempraktikkan riba tanpa merasa bersalah.

Praktik riba pun hadir dalam wujud barunya. Orang-orang pun berbondong-bondong menitipkan uangnya kepada bank untuk mendapatkan bunga. Padahal, dahulu orang tidak mengharapkan bunga dari harta benda yang dititipkan. Sebab tujuan utamanya adalah untuk memelihara keutuhan harta tersebut. Sampai pada akhirnya, pernyataan Martin Luther di atas terkait bunga atau riba adala haram ditentang oleh Lucas Calvin yang memiliki statement bahwa bunga bukan termasuk kategori riba.

Hal ini hendaknya menjadi pembelajaran berharga untuk kaum muslimin terkait dengan pengharaman riba. Jangan sampai tentunya kita terjatuh kepada keharaman riba sebagaimana terjatuhnya para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Allah dan Rasul-Nya telah melarang umat muslim dari mengikuti Yahudi dan Nasrani sebagaimana Allah telah mengharamkan dari memakan riba.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 4 LANJUT KE BAGIAN 6

***

Depok, 29 Jumadal Akhirah 1447/ 20 Desember 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16.

[2] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 16-17.

[3] Dr. ‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15.

[4] Dr. ‘Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, Fiqhur Riba, hal. 17-22.

[5] Dr.‘Umar bin Abdul Aziz Al-Mitrak, Ar-Riba wal Mu’amalat Al-Mashrifiyah, hal. 15-16.

 

Referensi:

Al-Mitrak, ʿUmar bin ʿAbd al-ʿAzīz. Ar-Ribā wa al-Muʿāmalāt al-Maṣrifiyyah. Tahqīq: Bakr bin ʿAbdillāh Abū Zayd. Cet. ke-2. Riyadh: Dār al-ʿĀṣimah.

Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425/ 2004.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah