Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Kapan Mahar Mitsl (Mahar Standar) Dijadikan Sebagai Acuan?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
21 Desember 2025
di Fatwa Ulama
Mahar Mitsl
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Kapan mahar mitsl (mahar standar) dijadikan sebagai acuan (patokan)? Apa dalil adanya mahar mitsl?

Jawaban:

Mahar mitsl dijadikan sebagai standar (acuan) dalam sebagian kondisi ketika terjadi perselisihan dalam menentukan jenis mahar antara suami dan istri, sedangkan akad nikah telah berlangsung tanpa menentukan jenis mahar yang diserahkan, misalnya.

Dalil adanya mahar mitsl adalah hadis riwayat Ahmad dan selainnya dengan sanad yang sahih dari Alqamah, beliau berkata,

أُتِيَ عَبْدُ اللهِ فِي امْرَأَةٍ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ، ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا، وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا، وَلَمْ يَكُنْ دَخَلَ بِهَا، قَالَ: فَاخْتَلَفُوا إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَرَى لَهَا مِثْلَ صَدَاقِ نِسَائِهَا، وَلَهَا الْمِيرَاثُ، وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَشَهِدَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي بِرْوَعَ ابْنَةِ وَاشِقٍ بِمِثْلِ مَا قَضَى

“Abdullah (bin Mas‘ud) didatangi beberapa orang untuk dimintai pendapat (fatwa) tentang seorang wanita yang dinikahi oleh seorang laki-laki, lalu laki-laki itu meninggal dunia sebelum menentukan mahar untuknya dan sebelum menggaulinya. Ia (Alqamah) berkata, “Mereka pun berbeda pendapat (dan mendatangi Abdullah bin Mas’ud).”

Beliau (Abdullah bin Mas‘ud) berkata, “Menurutku, ia (wanita itu) berhak mendapatkan mahar seperti mahar perempuan-perempuan yang sepadan (mahr mitsl), ia juga berhak mendapatkan warisan, dan ia wajib menjalani masa iddah.”

Lalu, Ma‘qil bin Sinan al-Asyja‘i memberikan kesaksian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memutuskan perkara Birwa‘ binti Wāshiq dengan keputusan yang sama seperti itu.”

Dalil lain tentang mempertimbangkan mahar mitsl: Seorang lelaki yang memiliki seorang anak yatim perempuan yang berada dalam pengasuhannya (bukan anak kandungnya sendiri) dan ia ingin menikahinya (menjadikannya sebagai istri). Maka, wajib baginya memberikan mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan lain yang sepadan dengannya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى

“Jika kalian takut tidak berlaku adil terhadap anak-anak yatim …” dan seterusnya.

Artinya, apabila dikhawatirkan ia tidak memberikan kepada yatim tersebut mahar yang adil seperti mahar perempuan-perempuan di lingkungannya, maka ditetapkan baginya mahar yang setara dengan mahar perempuan-perempuan yang sepadan. Wallahu Ta‘ala a’lam.

Baca juga: Mahar, Hak Siapa?

***

@Unayzah, KSA; 20 Jumadil akhir 1447/ 10 Desember 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 153-154.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Pahala Mendidik Tiga Anak Perempuan

Fatwa Ulama: Pahala (Keutamaan) Mendidik Tiga Anak Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah