Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Laki-Laki adalah Pemimpin dalam Rumah Tangga

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
5 Desember 2025
di Fatwa Ulama
Laki-Laki adalah Pemimpin dalam Rumah Tangga
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

 

Pertanyaan:

Sebutkan dalil yang menunjukkan kepemimpinan (qawamah) laki-laki atas wanita, dan jelaskan pula apa makna qawamah?

Jawaban:

Dalil tentang masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa’: 34)

Tentang makna firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”; Abu Ja’far Ath-Thabari rahimahullah berkata,

الرجال قوّامون على النساء”، الرجال أهل قيام على نسائهم، في تأديبهن والأخذ على أيديهن فيما يجب عليهن لله ولأنفسهم =”بما فضّل الله بعضهم على بعض”، يعني: بما فضّل الله به الرجال على أزواجهم: من سَوْقهم إليهنّ مهورهن، وإنفاقهم عليهنّ أموالهم، وكفايتهم إياهن مُؤَنهنّ. وذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهنّ، ولذلك صارُوا قوّامًا عليهن، نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن

“(Firman Allah Ta’ala yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”; (maksudnya), para lelaki adalah pihak yang bertanggung jawab atas urusan para istri mereka: dalam mendidik (membimbing) mereka, serta menegakkan apa yang diwajibkan atas mereka, baik untuk memenuhi hak Allah maupun hak suami mereka.

(Firman Allah Ta’ala yang artinya), “Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain”; artinya: karena Allah telah memberikan keutamaan kepada para laki-laki dibanding istri-istri mereka, di antaranya bahwa laki-laki memberikan mahar kepada mereka, menafkahi mereka dengan harta mereka, serta mencukupi kebutuhan hidup mereka. Itulah bentuk kelebihan yang Allah Ta’ala berikan kepada para laki-laki atas wanita. Karena alasan itu, para laki-laki menjadi pemimpin dan penanggung jawab atas wanita, memiliki kewenangan dalam perkara-perkara yang Allah bebankan kepada mereka terkait urusan para istri.”

Aku (Syekh Musthafa) berkata, “Dengan merenungkan ayat yang mulia di atas, jelaslah bahwa kepemimpinan laki-laki atas wanita disebabkan oleh dua perkara:

Pertama: karena Allah memberikan kelebihan atas laki-laki dibanding wanita dalam penciptaan dan tabiat mereka (misalnya, secara fisik, laki-laki lebih kuat dibandingkan wanita, pent.).

Kedua: karena laki-laki menafkahkan sebagian harta mereka (kepada wanita).

Dari sebab yang kedua ini, jelaslah bahwa wanita yang memberi nafkah kepada suaminya berarti telah menyelisihi qawamah suami. Oleh karena itu, kita dapati pada sebagian wanita karir ketika berada di rumah, mereka terkadang merasa lebih tinggi dan mendominasi atas suami mereka. Bukanlah maksudnya Allah membolehkan bagi istri untuk merasa lebih tinggi di atas suami. Akan tetapi, kami sayangkan realita yang terjadi di masyarakat, kecuali yang Allah memberi rahmat kepada mereka.

Oleh karena itu, orang yang memperhatikan masalah ini bisa melihat bahwa wanita yang tidak bekerja dan mencukupkan diri mengurus rumah tangga, mereka lebih taat kepada suaminya dibandingkan dengan wanita karir yang mengambil peran laki-laki dan merebut qawamah dari pihak suami, begitu pula lebih banyak nusyuz-nya (tidak taat kepada suami). Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Tuntunan Islam Ketika Terjadi Konflik Rumah Tangga

***

@Unayzah, KSA; 8 Jumadil akhir 1447/ 28 November 2025

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 133-134.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Kiat Memperbarui Keimanan

Kiat Memperbarui Keimanan: Mengenal Nama Allah yang Terindah dan Sifat-Nya yang Termulia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah