Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Utang Piutang (Bag. 4): Objek Utang Piutang

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
9 Agustus 2025
di Fikih Muamalah
Fikih Utang Piutang
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Seluruh jenis harta yang sah diperjualbelikan, maka sah pula untuk dijadikan sebagai objek utang piutang
  • Perselisihan ulama perihal objek utang
    • Hanafiyah
    • Jumhur ulama
    • Hanabilah
  • Objek utang dari komoditi ribawi

Seluruh jenis harta yang sah diperjualbelikan, maka sah pula untuk dijadikan sebagai objek utang piutang

Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan soal rukun dan syarat-syarat utang piutang. Selain hal-hal tersebut, tentunya terdapat hal yang tidak kalah penting untuk diketahui, yaitu jenis-jenis harta yang boleh untuk dijadikan sebagai objek utang.

Secara umum, seluruh jenis harta yang sah diperjualbelikan, maka sah pula untuk dijadikan sebagai objek utang piutang. Inilah kaidah utama tentang objek utang. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Rafi’, beliau berkata,

أَنَّ رَسُول اللَّهِ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِل الصَّدَقَةِ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُل بَكْرَهُ ، فَرَجَعَ أَبُو رَافِعٍ فَقَال: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلاَّ خِيَارًا بَعِيرًا رُبَاعِيًّا، فَقَال: أَعْطِهِ إِيَّاهُ، إِنَّ خَيْرَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)

Sisi pendalilan dari hadis tersebut adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam seekor unta muda. Dan unta adalah salah satu hewan yang boleh diperjualbelikan. Oleh karena itu, boleh pula untuk dijadikan sebagai objek dari utang piutang.  Sehingga para ulama mengambil kaidah dari hadis di atas bahwa segala hal yang boleh diperjualbelikan, maka boleh pula untuk dijadikan objek utang.

Perselisihan ulama perihal objek utang

Para ulama berselisih pendapat tentang apa saja yang bisa dijadikan sebagai objek utang [1],

Hanafiyah

Qardh (utang) hanyalah sah pada barang yang sifatnya bisa diganti dengan yang serupa. Tidak sah jika dalam bentuk nominal yang sifatnya tidak stabil dan tidak serupa dalam taksiran harganya. Seperti yang berkaitan dengan hewan, properti, dan sejenisnya. Alasannya, hal itu akan menyebabkan perselisihan akibat perbedaan penilaian terhadap harga barang yang dipinjam. Maka disyaratkan barang yang dipinjam adalah barang senilai nominalnya.

Jumhur ulama

Jumhur ulama berpendapat bahwa sah hukumnya meminjam segala hal yang boleh dilakukan akad salam atasnya, baik berupa hewan atau selainnya, selama bisa dimiliki dengan cara jual beli dan dapat ditentukan sifatnya, walaupun termasuk barang-barang yang taksiran harganya berbeda-beda.

Hal ini karena keabsahan akad qardh itu termasuk bentuk tolong-menolong. Sebagaimana terdapat hadis sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau meminjam seekor unta muda dan mengembalikannya dengan unta yang lebih baik. Sehingga diqiyaskan dengan hal tersebut.

Adapun sesuatu yang tidak boleh dijadikan objek salam (jual beli pesanan), yaitu sesuatu yang tidak dapat ditentukan dengan sifatnya, seperti permata dan sejenisnya, maka tidak sah untuk dipinjamkan menurut mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah.

Hanabilah

Pendapat mu’tamad (resmi) menurut mazhab Hanbali yaitu membolehkan untuk meminjam segala barang yang bisa dijadikan objek jual beli, berupa utang yang sifatnya barang senilai atau yang sifatnya utang harta (nominal), baik bisa ditentukan sifatnya ataupun tidak.

Objek utang dari komoditi ribawi

Timbul pertanyaan, apakah boleh menjadikan komoditi ribawi sebagai objek dari utang? Dari perselisihan di atas, dapat diketahui bahwasanya tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwasanya akad utang piutang sah dengan menggunakan komoditi ribawi yang enam. Sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum bulat dijual dengan gandum bulat, sya’ir (salah satu jenis gandum panjang) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim)

Berikut ini komoditi ribawi yang enam dari hadis di atas:

  • Emas
  • Perak
  • Gandum bulat
  • Gandum panjang
  • Kurma
  • Garam

Artinya, keenam komoditi ini boleh untuk dilakukan pinjaman atau utang. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ اسْتِقْرَاضَ الدَّنَانِيرِ وَالدَّرَاهِمِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ، وَمَا كَانَ لَهُ مِثْلٌ مِنْ سَائِرِ الْأَطْعِمَةِ الْمَكِيلِ مِنْهَا وَالْمَوْزُونِ جَائِزٌ

“Seluruh ulama yang kita ketahui telah sepakat bahwa meminjam dinar (emas), dirham (perak), gandum bulat, gandum panjang, anggur kering (kismis), kurma, dan seluruh jenis makanan yang memiliki padanan (yang sejenis), baik yang ditakar maupun ditimbang, hukumnya boleh.” [2]

Kembali kepada definisi qardh (utang) yaitu,

دَفْعُ مَالٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَهُ

“Memberikan harta kepada orang lain agar ia memanfaatkan, dengan syarat akan dikembalikan ganti (yang serupa).”

Maka, objek utang dalam fikih adalah sesuatu yang memiliki nilai harta (nominal) dan bisa diganti dengan nominal yang serupa. Lalu bagaimana dengan emas? Apakah harus dikembalikan dengan nominal yang serupa ketika meminjam? Atau menyesuaikan nominal pada hari mengembalikan emas tersebut?

In syaa Allah akan dijelaskan pada pembahasan setelahnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5

***

Depok, 1 Safar 1447/ 25 Juli 2025

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.

Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.

Al-Isyraf ‘Ala Madzaahibil ‘Ulama, karya Ibnul Mundzir.

 

Catatan kaki:

[1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 72-73.

[2] Al-Isyraf ‘ala Madzaahibil ‘Ulama, 6: 142.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Artikel Selanjutnya
Fikih Penyembelihan Hewan

Fikih Penyembelihan Hewan (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 0   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah