Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Utang Piutang (Bag. 3): Rukun Utang Piutang

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
5 Agustus 2025
di Fikih Muamalah
Fikih Utang Piutang
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Rukun utang piutang
    • Pertama, dua orang yang berakad
    • Kedua, harta yang dipinjamkan
    • Ketiga, shighat
  • Syarat sah utang
    • Pertama, mengetahui kadar utang dan dapat disifati
    • Kedua, pemberi utang haruslah memenuhi syarat transaksi tabarru’ (penderma)
    • Ketiga, tidak mengandung unsur riba

Sebelumnya, telah dibahas dan dipaparkan hukum utang piutang, baik hukum yang sifatnya taklifi maupun wadh’i. Adapun pada pembahasan kali ini, kita akan mengerucut kepada fikih utang piutang yang berkaitan dengan rukun dan syarat dalam utang piutang.

Rukun utang piutang

Setidaknya, dalam utang piutang ada tiga rukun [1],

Pertama, dua orang yang berakad

Yang pertama disebut dengan المُقْرِضُ (pemberi utang) dan juga المُقْتَرِضُ (pengutang). Tentunya, dalam akad utang piutang diharuskan ada keduanya.

Kedua, harta yang dipinjamkan

Yakni harta atau uang yang dipinjamkan kepada peminjam. Tentu ini sebagai objek dari akad utang piutang dan harus ada dalam akad utang piutang.

Ketiga, shighat

Shighat biasa disebut dengan ijab dan qabul. Hal ini termasuk ditekankan di dalam mazhab Syafi’i. Dalam akad utang piutang, bisa digunakan dua lafaz shigat seperti,

أَقْرَضْتُكَ “Aku meminjamkan padamu.”

Atau menggunakan lafaz salaf atau salam, أَسْلَفْتُكَ “Aku menyerahkan uang di muka, untuk barang yang akan engkau berikan nanti.”

Kedua-duanya boleh untuk digunakan dalam berutang. Boleh juga dengan menggunakan lafaz-lafaz yang memang sudah biasa digunakan di dalam kebiasaan masyarakat. Biasanya seperti, “Silahkan ambil uang ini, dan kembalikan nanti sesuai dengan nominalnya.” Atau dengan lafaz-lafaz yang semisal.

Dengan akad tersebut, maka kepemilikan harta otomatis berpindah kepada peminjam. Hal ini disebutkan oleh Imam Malik dan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah. Karena keridaan dalam akad ini menjadi patokan dalam pemindahan kepemilikan harta dari satu pihak kepada yang lain berdasarkan firman Allah Ta’ala untuk menunaikan janji atau akad. Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad).” (QS. Al-Maidah: 1)

Karenanya, jika seseorang telah berakad, dalam hal ini masalah utang piutang dan nominal pinjaman dan jangka waktunya telah ditentukan (disepakati), maka tidak boleh bagi yang meminjamkan untuk meminta dikembalikan langsung atau sebelum jatuh tempo. Mengingat hal itu bukanlah termasuk dari menunaikan perintah Allah untuk memenuhi janji.

Syarat sah utang

Setidaknya ada tiga syarat sah utang yang harus terpenuhi [2],

Pertama, mengetahui kadar utang dan dapat disifati

Artinya, utang dapat diketahui kadarnya. Baik secara timbangan, nominal, jumlah, besar kecilnya, dan lain sebagainya. Agar utang dapat dikembalikan secara pas. Karena kalau tidak diketahui secara pasti, akan terjadi gharar (ketidakjelasan) dalam jumlah yang harus dikembalikan.

Kedua, pemberi utang haruslah memenuhi syarat transaksi tabarru’ (penderma)

Berikut ini adalah syarat-syaratnya,

Baligh: Syarat pertama adalah baligh. Maka tidak sah secara mutlak jika dilakukan oleh bayi atau balita yang belum memasuki usia tamyiz. Kalaupun sudah memasuki usia tamyiz, maka tidak sah pula kecuali sifatnya utang piutang yang ringan saja. Oleh karena itu, termasuk dalam hal ini adalah tidak boleh bagi wali anak yatim untuk meminjam harta anak yatim untuk kebutuhan pribadi atau selain dari keperluan yang manfaatnya kembali kepada anak yatim tersebut. Karena anak yatim masih dalam kategori di bawah usia baligh.

Berakal: Syarat kedua yaitu berakal. Tidak sah hukumnya jika meminjam harta kepada orang yang dalam keadaan gila. Karena ia tidak mengetahui bagaimana cara bertransaksi.

Merdeka: Syarat ketiga adalah merdeka. Tidak sah pula hukumnya jika meminjam harta dari seorang budak kecuali atas izin dari tuannya. Dan tentang perbudakan, saat ini sudah tidak ada dalam dunia Islam.

Rasyid: Syarat keempat yaitu cerdas (dalam hal ini, yang dimaksud “cerdas” adalah orang yang mampu bersikap bijak dalam melakukan transaksi, bukan orang yang sembrono dan asal-asalan, ed.). Orang yang bodoh (ceroboh) dalam bertransaksi, dia tidak sah dalam melakukan akad utang piutang, kecuali dalam hal-hal yang ringan.

Memiliki: Syarat yang terakhir adalah memiliki. Jika tidak memiliki harta atau yang sejenisnya, tidak boleh untuk melakukan akad utang piutang kecuali dengan izin pemilik.

Ketiga, tidak mengandung unsur riba

Ini termasuk syarat yang penting dalam masalah akad utang piutang. Yaitu tidak mengandung unsur riba. Artinya, tidak ada tambahan manfaat yang diberikan oleh pengutang kepada pemberi utang. Baik manfaat tersebut berupa tambahan nominal atau yang lainnya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa di dalam Islam, riba adalah sesuatu hal yang diharamkan. Allah mensifati riba dengan menggunakan kata mahq (hancur). Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas,

يُخْبِرُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّهُ يَمْحَقُ الرِّبَا، أَيْ: يُذْهِبُهُ، إِمَّا بِأَنْ يُذْهِبَهُ بِالْكُلِّيَّةِ مِنْ يَدِ صَاحِبِهِ، أَوْ يَحْرمَه بَرَكَةَ مَالِهِ فَلَا يَنْتَفِعُ بِهِ، بَلْ يُعَذِّبُهُ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَيُعَاقِبُهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allah akan menghilangkan riba, maksudnya adalah menghilangkannya secara menyeluruh dari tangan pemiliknya, atau menjauhkan pemiliknya dari keberkahan dan pemanfaatan hartanya. Bahkan Allah akan mengazab pemiliknya dengan sebab hartanya di dunia dan akan menghukumnya di hari kiamat kelak.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Sehingga seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam transaksi yang berkaitan dengan utang piutang. Menjauhkan diri dari riba tentu menjadi fokus utama dalam transaksi ini. Agar harta yang dimiliki menjadi berkah dan tidak ada keharaman padanya.

Semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4

***

Depok, 27 Muharam 1447/ 22 Juli 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.

Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.

Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musayqih.

 

Catatan kaki:

[1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 191.

[2] Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, hal. 192 dan Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, hal. 98-99.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Artikel Selanjutnya
Asas Dakwah

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 5): Kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 5   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah