Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Utang Piutang (Bag. 1): Definisi dan Dalil Bolehnya Utang Piutang

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
21 Juli 2025
di Fikih Muamalah
Fikih Utang Piutang
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Definisi utang piutang
  • Dalil-dalil bolehnya utang piutang
    • Dalil dari Al-Qur’an
    • Dalil dari As-Sunnah
    • Dalil ijma’

Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.

Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)

Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.

Definisi utang piutang

Di dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.

Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.

Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.

Dalil-dalil bolehnya utang piutang

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.

Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ

“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)

Dalil dari As-Sunnah

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)

Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,

أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)

Dalil ijma’

Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,

اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود

“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”

 Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,

وأجمع المسلمون على جواز القرض  

“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.”

Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Lanjut ke bagian 2

***

Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.

Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.

Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Al-Wahhab

Mengenal Nama Allah "Al-Wahhab"

Komentar 3

  1. Anonim says:
    1 tahun yang lalu

    Saya selalu takut melihat dalil hutang. Krn saya memilikinya.
    Saya seorang perempuan yang harus menafkahi kedua orgtua , 2 ponakan yg tinggal brsma nenek dan kakek.

    Sedangkan suami saya cukup menafkahi saya saja . Setiap melihat postingan hutang, hati saya langsung sakit. Air mata saya pasti menetes.

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Semoga Allah memberikan kemudahan untuk urusan2 kita semua, dan memberikan jalan keluar atas setiap permasalahan yang kita hadapi. Baarakallahu fiik.

      Reply
  2. Fahrizal Fasalama says:
    11 bulan yang lalu

    Alhamdulillah.

    Terimakasih ilmunya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah