Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 21): Mulhaq Jama’ Mudzakkar Salim (Lanjutan)

Rafi Nugraha oleh Rafi Nugraha
25 Juli 2025
di Bahasa Arab
Penjelasan Kitab Ta'jilun Nada
Share on FacebookShare on Twitter

Lanjutan pembahasan contoh-contoh mulhaq jama’ mudzakkar salim

Pada bagian ini, pembahasan akan dilanjutkan mengenai contoh-contoh isim yang tergolong mulhaq jama’ mudzakkar salim. Ibnu Hisyam memberikan beberapa contoh isim yang termasuk kategori ini.

Pertama وَابَلُوْنَ

Bentuk mufrad dari kata tersebut adalah وَابِلٌ. وَابِل berarti hujan deras. Kata ini termasuk mulhaq jama’ mudzakkar salim karena bukan ism ʿalam (kata benda nama diri), bukan juga sifah (sifat), meskipun memiliki bentuk mufrad dan kata ini juga merujuk pada sesuatu yang tidak berakal.

Kedua, أَرَاضُونَ

Bentuk mufrad dari kata ini adalah أَرْضٌ. Kata ini merupakan isim mu’annats majazi (kata feminin kiasan), bukan isim mudzakkar. Bentuk mufrad dan jama’ mengalami perubahan dalam huruf terakhirnya, yaitu pada bentuk mufrad huruf ر (rhaa) yang berharakat sukun; sedangkan pada bentuk jama’, huruf ر (rhaa) diberi harakat fathah.

Secara kaidah, jama’ mudzakkar salim tidak boleh mengubah struktur lafadz mufradnya, baik dari segi harakat, penambahan, atau pengurangan huruf, kecuali penambahan huruf waw (و) dan nun (ن), atau yaa (ي) dan nun (ن) sesuai pola jama’ mudzakkar salim. Oleh karena itu, kata ini tidak termasuk kategori jama’ mudzakkar salim.

Ketiga, سِنُونَ

Bentuk mufrad dari kata terebut adalah سَنَةٌ. Kata ini bukan ism ʿalam, melainkan isim mu’annats yang berakhiran huruf taa marbuthah (ة), dan menunjuk pada sesuatu yang tidak berakal. Kata ini tidak memenuhi syarat sebagai jama’ mudzakkar salim, walaupun secara bentuk hampir menyerupai jama’ mudzakkar salim karena berakhiran huruf waw (و) dan nun (ن).

Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama’ mudzakkar salim. Pada bentuknya, kata سِنُونَ  marfu‘ dengan tanda waw, dan manshub serta majrur dengan tanda yaa (ي). Contohnya dalam kalimat:

خَصِبَةٌ سِنُونٌ هٰذِهِ

“Ini adalah tahun-tahun yang subur.”

Pada kalimat tersebut, kata سِنُونٌ berstatus marfu‘ dan menjadi khabar dari هَذِهِ.

Contoh lainya adalah:

سِنِينَ عِنْدَهُ أَقَمْت

“Saya tinggal bersamanya selama bertahun-tahun.”

Pada kalimat di atas, kata سِنِينَ berfungsi sebagai maf‘ul fihi, yaitu keterangan waktu. Karena berfungsi sebagai maf‘ul fihi, maka kata tersebut berada dalam keadaan manshub (berharakat fathah atau tanda nasab), dan ditandai dengan yaa (ي) sebagai tanda nasab.

Contoh lainya adalah:

سِنِين خَمْسَ النَّحْو دَرَسْتُ

“Saya belajar ilmu nahwu selama lima tahun.”

Dalam kalimat di atas, kata سِنِينَ merupakan mudhaf ilaih dari angka خَمْس, yang berfungsi sebagai tamyiz dari kata خَمْس tersebut. Oleh karena itu, kata سِنِينَ  berkedudukan majrur tanda jar-nya juga berupa ya (ي).

Ibnu Hisyam memberikan contoh yang masuk pada pembahasan yang sama dengan kata سِنِين. Kata yang termasuk dalam kelompok kata seperti سِنِينَ, yaitu kata-kata yang berasal dari isim tsulatsi yang huruf ketiganya (lam fi‘ilnya) dihilangkan. Contoh lainnya adalah:

Pertama, سَنَةٌ

Kata tersebut berasal dari bentuk dasar سَنَوٌ. Pada bentuk asli tersebut, huruf س adalah fa’ fi‘il, huruf ن adalah ‘ain fi‘il, dan huruf و adalah lam fi‘il. Namun, huruf و dihilangkan dan digantikan dengan huruf ة (ta’ ta’nis marbuthah), sehingga terbentuklah kata سَنَةٌ.

Kata سَنَة tidak memiliki bentuk jama‘ taksir, melainkan di-jama’ taksir dengan pola jama‘ mudzakkar salim, yaitu سِنُونَ, meskipun kata ini tidak termasuk ‘aqil (berakal). Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Selain itu, kata tersebut juga dapat di-jama’ dengan jama‘ mu’annats salim, yaitu: سَنَوَاتٌ.

Kedua, إِضَةٌ

Bentuk jama’ dari kata ini adalah إِضُونَ. Secara makna, kata ini tersebut mempunya arti كَذِبٍ (kebohongan) atau اِفْتِرَاءٍ (sesuatu yang dibuat-buat). Bentuk asal kata إِضُون adalah عِوَضٌ yang merupakan isim tsulatsi dengan huruf lam fi‘il-nya dihilangkan, lalu digantikan dengan huruf ة (ta’ marbuthah). Sama seperti sebelumnya, kata ini tidak memiliki bentuk jama‘ taksir.

Contoh penggunaan kata ini terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu pada:

Surah Al-Hijr ayat 91:

الَّذِيۡنَ جَعَلُوا الۡـقُرۡاٰنَ عِضِيۡنَ‏

“Orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur’an itu terbagi-bagi.”

Dalam ayat tersebut, bentuk jama’nya, yakni إِضِينَ, berfungsi sebagai maf‘ul tsani (kedua) dari fi‘il madhi جَعَل, dan kata ini berkedudukan manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Makna yang dimaksud dari kata إِضِين adalah bahwa kaum musyrik jahiliyyah memiliki berbagai tuduhan terhadap Al-Qur’an, seperti menyebutnya sebagai sihir, perdukunan, atau dongeng-dongeng orang terdahulu.

Ketiga, عِزَةٌ

Kata tersebut bermaknaفِرْقَةٌ مِنَ النَّاسِ  (sekelompok orang). Bentuk jama’nya adalah عِزُون. Contoh penggunaannya terdapat dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

Surah Al-Ma‘arij ayat 37:

عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ عِزِيْنَ

“Dari kanan dan dari kiri dengan berkelompok-kelompok.”

Kata عِزِين dalam ayat tersebut berfungsi sebagai hal manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Maknanya menunjukkan bahwa mereka (kaum kafir) terbagi menjadi kelompok-kelompok, sebagian di sebelah kanan Rasul dan sebagian lainnya di sebelah kiri.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 20 Lanjut ke bagian 22

***

Penulis: Rafi Nugraha

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Rafi Nugraha

Rafi Nugraha

- Alumni S1 Sastra Arab Universitas Gadjah Mada - Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta - Pengajar Ma'had Umar bin Khattab Yogyakarta - Pengajar Rumah Sahabat Qur'an, Ngetiran, Sleman

Artikel Terkait

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 33): Huruf أَنْ yang Boleh Dilesapkan (Al-Mudhmarah Jawazan)

oleh Rafi Nugraha
3 Juli 2026
0

Ibnu Hisyam menjelaskan bahwa huruf أَنْ terkadang boleh ditampakkan dan boleh pula dilesapkan. Beliau mengatakan, مُضْمَرَةً جَوَازًا بَعْدَ عَاطِفٍ مَسْبُوقٍ...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 32): Rahasia Fi‘il Setelah أَنْ Kadang Marfu’, Kadang Manshub

oleh Rafi Nugraha
3 Juni 2026
0

Huruf أَنْ dalam ilmu nahwu memiliki beberapa keadaan dan hukum yang berbeda. Terkadang fi‘il mudhari’ setelahnya dibaca marfu’, dan terkadang...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 31): Ragam Huruf أَنْ dalam Bahasa Arab

oleh Rafi Nugraha
1 April 2026
2

Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan, فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَ وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ “Apabila huruf an didahului oleh kata...

Artikel Selanjutnya
Membatalkan Pernikahan karena Adanya Aib

Hadis: Bolehkah Membatalkan Pernikahan karena Adanya Aib (Cacat) pada Pasangan? (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah