Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Salat Saat Masuk dan Keluar Rumah

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
9 Juni 2025
di Fikih Ibadah
Fikih salat masuk rumah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hadis-hadis tentang salat saat masuk dan keluar rumah
    • Al-Bazzar dalam Kasyf al-Astar (2: 357)
    • Ibnu Hibban dalam kitab al-Ihsan (6: 260)
  • Keutamaan salat saat masuk dan keluar rumah
    • Terhindar dari keburukan saat keluar maupun masuk rumah
    • Pelengkap kekurangan salat wajib dan termasuk amal yang pertama dihisab
    • Sarana untuk mendapatkan derajat tinggi di surga dan mendekat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • Tata cara salat saat masuk dan keluar rumah
    • Dua rakaat yang ringan, dilakukan ketika hendak keluar atau telah masuk rumah
    • Dapat dilakukan dengan salat fardhu maupun salat sunah
    • Tanpa ada jeda
  • Doa dan zikir yang dibaca

Dalam Islam, setiap langkah kehidupan memiliki tuntunan dan nilai ibadah jika dijalani dengan niat yang benar dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk di antara rutinitas harian yang tidak luput dari perhatian syariat adalah ketika seseorang keluar atau masuk ke dalam rumahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan satu amalan ringan namun penuh faedah: menunaikan salat dua rakaat saat hendak keluar dan saat telah masuk rumah.

Dalam pembahasan kali ini, kita akan menelusuri hadis-hadis yang menjadi dasar anjuran salat ini, keutamaannya, dan tata cara pelaksanaannya.

Hadis-hadis tentang salat saat masuk dan keluar rumah

Terdapat sejumlah hadis dan riwayat yang menjelaskan fikih salat dua rakaat saat keluar dan masuk rumah. Di antaranya adalah:

Al-Bazzar dalam Kasyf al-Astar (2: 357)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا دخلت منزلك؛ فصل ركعتين تمنعانك مدخل السوء، فإذا خرجت من منزلك؛ فصل ركعتين تمنعانك مخرج السوء

“Jika engkau masuk ke rumahmu, maka salatlah dua rakaat yang akan melindungimu dari keburukan saat masuk. Dan jika engkau keluar dari rumahmu, maka salatlah dua rakaat yang akan melindungimu dari keburukan saat keluar.”

Para ulama berselisih pendapat tentang derajat hadis ini, yang berkonsekuensi perselisihan mereka terhadap pensyariatan salat dua rakaat saat keluar masuk rumah. Sebagian dari mereka melemahkannya, sehingga mereka berpendapat tidak disyariatkannya salat ini; dan sebagian yang lain menguatkannya.

Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar sebagaimana disebutkan oleh al-Munawi [1], dan sanadnya dinilai jayyid (baik) oleh Syekh al-Albani [2]. Syekh Muhammad Umar Bazmul juga menilai hadis ini dengan “hadis hasan”. [3] Wallahu a’lam.

Ibnu Hibban dalam kitab al-Ihsan (6: 260)

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab al-Ihsan (6: 260), dari al-Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya, dari ‘Aisyah. Ia (Syuraih) berkata,

“Aku bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Apa yang biasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika masuk ke rumahmu dan ketika keluar dari rumahmu?’ Ia menjawab,

كَانَ يَبْدَأُ إِذَا دَخَلَ بِالسِّوَاكِ، وَإِذَا ‌خَرَجَ ‌صَلَّى ‌رَكْعَتَيْنِ

‘Beliau memulai dengan bersiwak ketika masuk, dan jika hendak keluar, beliau salat dua rakaat.’” Hadis ini dinilai “munkar” oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [4]

Terdapat beberapa hadis lain semisal, yang tidak terlepas dari pembicaraan para ulama tentang kelemahannya. Wallahu a’lam. [5]

Keutamaan salat saat masuk dan keluar rumah

Dari dalil di atas, khususnya riwayat Al-Bazzar, maka disunahkan bagi seorang muslim untuk menunaikan dua rakaat salat ketika hendak keluar dan telah masuk rumah. Salat ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

Terhindar dari keburukan saat keluar maupun masuk rumah

Salat ini menjadi sebab terhindarnya seseorang dari keburukan saat keluar maupun masuk rumah. Al-Munawi rahimahullah menyebutkan, ketika menjelaskan hadis tersebut di atas,

ثم ذكر حكمة ذلك وأظهرها في قالب العلة فقال (تمنعانك مخرج) بفتح الميم والراء (السوء) بالضم أي ما عساه خارج البيت من السوء (وإذا دخلت) إلى (منزلك فصل ركعتين تمنعانك مدخل السوء)

”Lalu disebutkan hikmah dari salat ini secara jelas sebagai sebab: ‘yang akan menghindarkanmu dari keburukan saat keluar’ — yaitu apa pun bentuk keburukan yang mungkin terjadi di luar rumah.

“Dan jika engkau masuk ke rumahmu, maka salatlah dua rakaat yang akan menghindarkanmu dari keburukan saat masuk.” [6]

Selain itu, salat ketika hendak keluar dan telah masuk rumah ini, termasuk dalam kategori salat sunah, sehingga juga memiliki banyak keutamaan sebagai salat sunah yang lainnya. Dalam berbagai hadis, dijelaskan manfaat besar dari ibadah ini, terutama sebagai pelengkap kekurangan dari salat wajib dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Di antara keutamaan tersebut adalah: [7]

Pelengkap kekurangan salat wajib dan termasuk amal yang pertama dihisab

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة

“Amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat dari amalan-amalan manusia adalah salat.”

Beliau mengatakan, “Allah berfirman kepada para malaikat-Nya—padahal Dia lebih mengetahui, ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia telah menyempurnakannya ataukah tidak?’ Jika sempurna, maka dicatat sempurna. Jika ada kekurangan, Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah.’ Jika ia memilikinya, maka Allah berfirman, ‘Sempurnakan salat wajib hamba-Ku dengan salat sunahnya.’ Kemudian amalan-amalan diambil atas hal tersebut.” (HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan; disahihkan oleh al-Albani terhadap riwayat Abu Dawud [1: 163])

Sarana untuk mendapatkan derajat tinggi di surga dan mendekat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Rabi’ah bin Ka’b al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Aku pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan air wudu dan keperluannya. Beliau pun bersabda, ‘Mintalah!’ Aku menjawab, ‘Aku meminta agar dapat menemanimu di surga.’ Beliau bertanya, ‘Apakah tidak ada permintaan yang lain?’ Aku menjawab, ‘Itulah permintaanku.’ Maka beliau bersabda, ‘Bantulah aku untuk dirimu sendiri dengan banyak bersujud (yaitu memperbanyak salat).'”
 (HR. Muslim no. 489)

Hadis ini menunjukkan keutamaan memperbanyak salat sunah sebagai sarana untuk mendapatkan derajat tinggi di surga dan mendekat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja yang ingin meraih kedekatan itu, hendaklah memperbanyak salat sunah, termasuk salat ketika hendak keluar dan telah masuk rumah.

Baca juga: Fikih Salat Zawal

Tata cara salat saat masuk dan keluar rumah

Berikut ini poin-poin penting tentang tata cara salat ketika hendak keluar dan telah masuk rumah:

Dua rakaat yang ringan, dilakukan ketika hendak keluar atau telah masuk rumah

Jika seorang muslim hendak keluar dari rumahnya, maka disunahkan baginya untuk salat dua rakaat yang ringan. Demikian pula jika ia setelah masuk ke dalam rumahnya, maka hendaknya ia juga salat dua rakaat.

Dapat dilakukan dengan salat fardhu maupun salat sunah

Salat ini dapat dilakukan dengan salat fardhu maupun salat sunah; baik dengan (tambahan) niat untuk salat dua rakaat saat masuk dan keluar rumah, atau tidak. Dalam hal ini, salat ini seperti salat tahiyyatul masjid.

Tanpa ada jeda

Jika terjadi jeda yang panjang tanpa uzur antara salat dengan keluar atau masuk rumah, maka keutamaan salat ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas, dianggap terluput.

Ketiga poin tersebut disarikan dari penjelasan Al-Munawi rahimahullah terhadap hadis utama dalam permasalahan ini. Beliau mengatakan,

(‌إذا ‌خرجت ‌من ‌منزلك) أي أردت الخروج وفي رواية من بيتك (فصل) ندبا (ركعتين) خفيفتين وتحصل بفرض أو نفل … (وإذا دخلت) إلى (منزلك فصل ركعتين تمنعانك مدخل السوء) وعبر بالفاء في الموضعين ليفيد أن السنة الفورية بذلك أي بحيث ينسب الصلاة إلى الدخول عرفا فتفوت بطول الفصل بلا عذر … ويحصل فضلهما بصلاة فرض أو نفل نويا أو لا كالتحية

“Jika engkau keluar dari manzil (rumah)mu” — maksudnya: jika engkau bermaksud keluar, dan dalam riwayat lain disebutkan “dari bait (rumah)mu” — “maka salatlah” sebagai anjuran sunah dua rakaat yang ringan. Hal ini bisa didapatkan dengan salat fardhu maupun salat sunnah. … “Dan jika engkau masuk ke rumahmu, maka salatlah dua rakaat yang akan melindungimu dari keburukan saat masuk.” … Penggunaan huruf fa’ (ف) pada kedua tempat tersebut menunjukkan bahwa salat ini merupakan sunah yang dilakukan secara fawriyyah (segera), yaitu agar salat tersebut secara ‘urf (kebiasaan) dianggap bertepatan dengan momen masuk. Jika ada jeda yang terlalu lama tanpa uzur, maka keutamaannya terluput. … Keutamaan salat ini juga dapat diperoleh dengan salat fardhu atau sunah, baik dengan niat khusus maupun tidak, sebagaimana salat tahiyyatul masjid.” [8]

Doa dan zikir yang dibaca

Terkait doa dan zikir yang dibaca khusus dalam salat ini, kami belum menemukan adanya doa dan zikir khusus tersebut. Wallahu a’lam.

Demikian, semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mencintai salat, memperbanyak salat sunah, dan dilindungi dari segala keburukan. Aamiin

Baca juga: Fikih Salat Sunah Saat Pulang dari Safar

***

Rumdin PPIA Sragen, 21 Zulkaidah 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi Utama:

Bazmul, Muhammad Umar. Bughyatu al-Mutathawwi’ fi Shalati at-Tathawwu’. Kairo: Darul Imam Ahmad, cetakan ke-1, 2006.

 

Catatan kaki:

[1] Fayd al-Qadir, 1: 334.

[2] as-Silsilah ash-Shahihah, no. 1323.

[3] Bughyatu al-Mutathawwi’, hal. 88.

[4] Silsilah al-Ahadits ad-Dha’ifah, 13: 507.

[5] Lihat: https://islamqa.info/ar/answers/478545

[6] Faydh al-Qadir, 1: 334.

[7] Lihat Bughyatu al-Mutathawwi’, hal. 13-16.

[8] Faydh al-Qadir, 1: 334.

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Fikih khotbah jumat

Fikih Khotbah Jumat (Bag. 1)

Komentar 1

  1. Hendrick MI says:
    1 tahun yang lalu

    Nice for information

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah