Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 5): Kelebihan dan Kekurangan Jual Beli Kredit

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 Mei 2025
di Fikih Muamalah
Fikih Jual Beli Kredit
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kelebihan dan kekurangan jual beli kredit
    • Kelebihan jual beli kredit [1]  
      • Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomi
      • Mempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan
      • Mempercepat pergerakan ekonomi
    • Kekurangan jual beli kredit
      • Jual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutang
      • Eratnya jual beli kredit dengan riba

Kelebihan dan kekurangan jual beli kredit

Pada setiap jenis transaksi jual beli, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Begitupun dengan jual beli kredit, ada kelebihan dan ada juga kekurangannya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi yang ingin menggunakan transaksi jenis kredit ini.

Jual beli kredit saat ini sudah menjadi transaksi yang familiar, hampir semua komoditi saat ini bisa dikreditkan, mulai dari properti, kendaraan, barang elektronik, pendidikan, kesehatan, bahkan sampai barang-barang yang bisa dikategorikan sebagai barang yang murah. Oleh karena itu, pembahasan ini bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin bertransaksi secara kredit.

Kelebihan jual beli kredit [1]  

Sistem jual beli kredit sendiri memiliki kelebihan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejatinya, kelebihan jual beli kredit kembali pada individu ataupun masyarakat secara umum. Di antara kelebihannya adalah sebagai berikut,

Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomi

Dengan adanya jual beli kredit, ekonomi akan bangkit. Hal ini mengingat jumlah pembeli akan semakin banyak karena mudahnya barang-barang terjual. Ketika semakin banyak barang yang berhasil terjual, maka keuntungan pun akan diperoleh. Sehingga maslahat pun dapat dicapai.

Sebagaimana yang diketahui bahwasanya di antara maqasid asy-syari’ah (landasan disyariatkannya hukum-hukum Islam) adalah melahirkan sebuah kemaslahatan. Secara umum, inilah yang dituntut dalam agama Islam. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu,

الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ …… وَلِانْتِفَاءِ الشَّرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْ

فَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَــــــــهْ …… وَكُلُّ مَا يَضُرُّنَا قَدْ مَنَعَـــــهْ

“Agama datang untuk kebahagiaan manusia

Dan untuk menghilangkan keburukan dan bahaya dari mereka

Maka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkan

Dan setiap yang membahayakan telah dilarang.” [2]  

Sehingga perputaran barang yang cepat, yang dihasilkan dan disebabkan oleh jual beli kredit ini merupakan maslahat. Tentunya tidak terlarang jika memang jual beli kredit itu sah dan halal.

Mempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan

Bagi pembeli, tentunya sangat mudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Karena kredit adalah memperoleh barang terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil. Tentunya hal ini sangat mempermudah orang-orang yang memang benar-benar butuh untuk mendapatkan barang tersebut. Seperti orang-orang yang ingin menikah dan tidak memliki modal yang cukup. Sehingga jual beli kredit ini menjadi opsi untuk membeli peralatan-peralatan rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Tentu ini sangat-sangat membantu.

Mempercepat pergerakan ekonomi

Sebagaimana poin sebelumnya di atas, selain dapat membangkitkan ekonomi, di antara kelebihan jual beli kredit tentunya dapat mempercepat perekonomian. Tentu jika pembelian akan meningkat, produksi pun akan semakin bertambah, dan lain sebagainya.

Kekurangan jual beli kredit

Bersamaan dengan banyaknya kelebihan dari jual beli ini, terdapat juga banyak kekurangan. Di antaranya,

Jual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutang

Jual beli kredit memaksa seseorang untuk bermuamalah dengan utang. Lebih bahayanya lagi, memaksa untuk membeli sesuatu yang sejatinya mereka belum mampu untuk membelinya. Karena belum mampu untuk membeli, mereka pun tidak mampu untuk membayar atau melunasinya (baca: kredit macet).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat tegas dalam masalah utang ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرَمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Sesungguhnya seseorang, apabila telah terbebani utang, maka dia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun senantiasa berlindung dari utang. Aisyah radiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali berdoa di dalam salat beliau,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ

“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang.”

Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Betapa sering engkau berlindung kepada Allah dari terlilit utang, wahai Rasulullah.”

Lalu beliau pun bersabda sebagaimana hadis di atas.

Di antara bahaya utang yaitu menjadikan seseorang tertawan di dunia dan akhirat disebabkan utang yang belum dibayarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقضَى عَنْهُ دَيْنُه

“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya, hingga utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)

Bahkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyalatkan jenazah, pertama kali yang beliau tanyakan adalah utangnya. Jika jenazah tersebut masih memiliki utang (yang belum dilunasi), maka beliau tidak ingin menyalatkannya, seraya berkata,

صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)

Sebagian ulama memberikan komentar atas hal tersebut, bahwasanya sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin untuk menyalati orang yang masih memiliki utang bisa jadi karena beberapa sebab:

Pertama, beliau ingin memperingatkan akan bahaya utang;

Kedua, beliau ingin memperingatkan dari menunda-nunda pembayaran utang;

Ketiga, beliau tidak ingin doanya tertolak disebabkan ada hak-hak manusia yang belum terbayarkan.

Oleh karena itu, bagi yang ingin jual beli kredit, silahkan untuk dipikirkan kembali. Apakah barang yang ingin dibeli betul-betul dibutuhkan? Apakah saya mampu untuk membayarnya? Sehingga jangan sampai tertipu oleh iming-iming kredit yang menggiurkan di awal, namun di kemudian hari akan menyesal karena sulit untuk membayarnya, sehingga timbullah dosa-dosa yang lain seperti berbohong, menipu, dan lain sebagainya.

Secara tidak langsung, jual beli kredit pada sebagian keadaan mengajarkan agar seseorang “bergaya” lebih di atas kemampuannya. Ini pun termasuk dalam kekurangan dari jual beli kredit. Ketika sudah demikian, seseorang akan berusaha berutang untuk memuaskan keinginannya. Sehingga tak peduli lagi akan nominal yang diutanginya, hal ini tentunya sangat berbahaya.

Eratnya jual beli kredit dengan riba

Bisa dikatakan demikian karena hampir semua kredit yang ada sekarang tidak lepas dari riba. Kendati disebut dengan sebutan yang lainnya, seperti bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Riba berusaha dikaburkan dari hakikatnya, digunakanlah “nama-nama yang (tampaknya) indah” agar banyak manusia yang terkelabui dari transaksi yang sejatinya Allah dan Rasulnya telah melarang keras darinya.

Karenanya, seorang muslim dituntut untuk cerdas dalam bertransaksi dan bermuamalah. Tentunya kredit bukan solusi dari setiap permasalahan dan keinginan. Selagi tidak darurat, maka tahanlah keinginan untuk tidak melakukan kredit ataupun utang. Belilah jika memang kita betul-betul mampu untuk membelinya, jangan sampai kita membebani diri dengan sesuatu yang diri kita tidak mampu untuk menyelesaikannya.

Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

[Bersambung]

Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6

***

Depok, 14 Zulkaidah 1446/ 13 Mei 2025

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi:

Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya 

 

Catatan kaki:

[1]  Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 111.

[2] Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Artikel Selanjutnya
Al-Quddus

Mengenal Nama Allah "Al-Quddus"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah