Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Salat Tobat

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
3 Maret 2025
di Fikih Ibadah
Fikih Salat Tobat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hadis-hadis tentang salat tobat
  • Keutamaan salat tobat
    • Pertama: Mendapatkan ampunan dari Allah
    • Kedua: Mengamalkan sunah Rasulullah
    • Ketiga: Menghidupkan sunah yang terlupakan
  • Tata cara salat tobat
    • Pertama: Dilakukan ketika bertekad untuk bertobat
    • Kedua: Berwudu, melaksanakan salat dua rakaat, kemudian beristigfar
    • Ketiga: Salat tobat dilakukan kapan pun, walaupun pada waktu terlarang
  • Apa yang dibaca dalam salat tobat?

Setiap muslim hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala, merasa diawasi oleh-Nya, serta selalu menjauhi perbuatan maksiat. Namun, sebagai manusia, tentu tidak terlepas dari kesalahan dan dosa. Islam memberikan jalan kembali bagi hamba-Nya melalui tobat yang tulus. Salah satu bentuk ibadah yang disyariatkan dalam proses tobat adalah salat tobat.

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek penting terkait salat tobat, mulai dari hadis-hadis yang menjadi dasarnya, keutamaannya, tata cara pelaksanaannya, hingga doa dan zikir yang dianjurkan setelahnya. Dengan memahami hal ini, semoga kita dapat mengamalkan salat tobat sebagai bagian dari sunah Nabi Muhammad ﷺ dan mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kesadaran.

Hadis-hadis tentang salat tobat

Terdapat banyak hadis yang membahas tentang salat tobat. Di antara yang terpenting adalah sebagai berikut:

Pertama: Hadis dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ، ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ لَهُ

‘Tidaklah seseorang melakukan dosa, kemudian ia bangkit dan bersuci (berwudu), lalu melaksanakan salat, kemudian memohon ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.’ Lalu, beliau membaca ayat berikut,

 وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ 

‘Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri, mereka segera mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak terus-menerus melakukan dosa itu, sedang mereka mengetahui.’ (QS. Ali ‘Imran: 135)”

Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi, 1: 128. [1]

Kedua: Hadis dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu

Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعًا (شك أحد الرواة) يُحْسِنُ فِيهِمَا الذِّكْرَ وَالْخُشُوعَ، ثُمَّ اسْتَغْفَرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ، غَفَرَ لَهُ

‘Barangsiapa berwudu dengan sempurna, lalu bangkit melaksanakan salat dua rakaat atau empat rakaat (salah seorang perawi ragu dalam jumlah rakaatnya), dengan menyempurnakan zikir dan kekhusyukan di dalamnya, lalu memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla, maka Allah akan mengampuninya.’ “ (HR. Ahmad no. 26998)

Para peneliti Musnad Imam Ahmad menyatakan bahwa sanad hadis ini hasan. Hadis ini juga disebutkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Sahihah, no. 3398.

Keutamaan salat tobat

Hadis-hadis sebelumnya telah menjelaskan adanya dalil yang menetapkan salat tobat. Salat ini memiliki berbagai keutamaan, di antaranya:

Pertama: Mendapatkan ampunan dari Allah

Nabi ﷺ bersabda,

إِلَّا غَفَرَ لَهُ

“… kecuali Allah akan mengampuninya.” (HR. Tirmidzi, Sahih Sunan At-Tirmidzi, 1: 128)

Artinya, siapa saja yang melakukan semua yang disebutkan dalam hadis (yaitu: berwudu, melaksanakan salat, dan beristigfar), maka ia berhak mendapatkan pahala yang dijanjikan, yaitu ampunan dari Allah.

Kedua: Mengamalkan sunah Rasulullah

Salat ini juga disepakati sebagai amalan yang dianjurkan (mustahab) menurut keempat mazhab fikih. [2] Hendaklah seorang hamba semangat dalam mempraktikkan sunah beliau, sehingga mendapatkan kecintaan Allah Ta’ala.

Ketiga: Menghidupkan sunah yang terlupakan

Saat ini, salat tobat telah menjadi salah satu sunah yang jarang diamalkan. [3]

Siapa saja yang mengamalkan sunah ini, dan diikuti oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Rasulullah ﷺ bersabda,

من أحيا سنة من سنتي قد أميتت بعدي، فإن له من الأجر مثل من عمل بها، من غير أن ينقص من أجورهم شيئا

“Barangsiapa menghidupkan satu sunah dari sunahku yang telah ditinggalkan setelahku, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. At-Tirmidzi no. 2677, dinilai hasan) [4]

Baca juga: Apakah Tobatnya Pembunuh Diterima oleh Allah?

Tata cara salat tobat

Pertama: Dilakukan ketika bertekad untuk bertobat

Salat tobat dianjurkan untuk dilakukan ketika seorang muslim bertekad untuk bertobat dari dosa yang telah ia perbuat, baik itu segera setelah melakukan maksiat maupun beberapa waktu setelahnya.

Syekh Nawawi Al-Jawi mengatakan, “Di antara salat sunah adalah salat tobat, yaitu dua rakaat sebelum bertobat dengan niat salat sunah tobat. Salat ini juga tetap sah jika dilakukan setelah tobat. Tobat wajib dilakukan segera, meskipun dari dosa kecil. Menunda tobat adalah dosa yang juga wajib ditobati. Namun, menunda tobat dengan melaksanakan dua rakaat ini tidak dianggap menunda tobat, karena keduanya termasuk bagian dari sarana tobat.” [5]

Kedua: Berwudu, melaksanakan salat dua rakaat, kemudian beristigfar

Hal ini sebagaimana terdapat dalam nash hadis-hadis yang telah disebutkan di atas. Al-Buhutiy rahimahullah mengatakan,

تسن (صلاة التوبة إذا أذنب ذنبًا، يتطهر ثم يصلي ركعتين، ثم يستغفر الله تعالى)

“Disunahkan melaksanakan salat tobat ketika seseorang melakukan dosa. Ia berwudu, kemudian melaksanakan dua rakaat, lalu memohon ampun kepada Allah Ta’ala.” Kemudian beliau menyebutkan dalil hadis riwayat At-Tirmizdi di atas. [6]

Ketiga: Salat tobat dilakukan kapan pun, walaupun pada waktu terlarang

Mengenai pelaksanaan salat tobat pada waktu-waktu yang terlarang, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa salat yang memiliki sebab (termasuk salat tobat) tetap boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang.

Pendapat ini merupakan mazhab Imam Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Abu Al-Khattab dan sebagian ulama Hanbali, serta didukung oleh Ibnu Taimiyah.

Mereka berargumen bahwa aturan umum mengenai salat yang memiliki sebab tetap berlaku dan tidak dikecualikan dari waktu terlarang. Sebaliknya, larangan umum tentang salat pada waktu-waktu tertentu telah dikecualikan dalam beberapa kasus, sehingga statusnya tidak sekuat aturan tentang salat yang memiliki sebab.[7]

Apa yang dibaca dalam salat tobat?

Tidak terdapat riwayat dari Nabi ﷺ yang menunjukkan anjuran untuk membaca surat tertentu dalam dua rakaat salat tobat. Oleh karena itu, seseorang dapat membaca ayat atau surat apa pun yang ia kehendaki. Wallaahu a’lam. [8]

Demikian, semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya kapan dan di mana pun kita berada, dan untuk segera bertobat dari dosa yang telah kita lakukan. Amin.

Baca juga: Bagaimana Bertobat dari Dosa Gibah?

***

Rumdin PPIA Sragen, 18 Sya’ban 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi utama:

Bazmul, Muhammad Umar. Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’. Kairo: Darul Imam Ahmad, cetakan ke-1, 2006.

Tim Ulama Kuwait. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Mesir: Dar Shofwah, cetakan ke-1, 1421 H (Maktabah Syamilah).

https://islamqa.info/ar/98030

 

Catatan kaki:

[1] Terdapat hadis dengan makna serupa juga diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1521 dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Sahih Abi Dawud. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Salat At-Tathawwu’, hal. 96.

[2] Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 27: 164. Lihat juga https://dorar.net/feqhia/1272

[3] https://isla.mw/aoza2s

[4] https://dorar.net/hadith/sharh/87030

[5] Nihayatuz Zain, hal. 106.

[6] Kasyaf Al-Qina’, 3: 109.

[7] http://iswy.co/e2edhu

[8] Lihat https://islamqa.info/ar/98030 dan https://isla.mw/abiho2

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Ibnu Katsir

Biografi Al-Hafidz Ibnu Katsir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah