Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Sujud Sahwi (5): Sujud Sahwi dalam Shalat Berjamaah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
2 Oktober 2012
di Fikih Ibadah
Sujud sahwi
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Memperingatkan Imam
  • Imam Merespon Peringatan dari Makmum
  • Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam
  • Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi?
  • Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi?
  • Jika Makmum Lupa di Belakang Imam

Memperingatkan Imam

Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadis Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ

“Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam salatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218)

مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam salat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421)

Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syekh Abu Malik hafizhahullah.[1]

Imam Merespon Peringatan dari Makmum

Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam salatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum.

Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum. Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadis Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat.

Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam

Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam salatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3]

Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi?

Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya. Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan salat semua wajib melakukan hal yang fardu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya.

Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi?

Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan salatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syekh Abu Malik.

Jika Makmum Lupa di Belakang Imam

Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat mazhab. Telah terdapat hadis yang membicarakan hal ini,

لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ

“Tidak diharuskan bagi yang salat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadis ini dho’if.[4] Akan tetapi hadis tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama.

Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut,

“Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa salat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka salat sendirian. Jika memang sahabat ketika salat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas -insya Allah Ta’ala-. Hal ini telah dikuatkan dengan hadis Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5]

Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Kembali ke bagian 4 Mulai dari bagian 1

—

Catatan kaki:

[1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468.

[2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411.

[3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322.

[4] Di antara yang menyatakan sanad hadis ini dha’if adalah Imam Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom.

[5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Tauhid Uluhiyah

Komentar 16

  1. dino says:
    14 tahun yang lalu

    adakah doa khusus yg dibaca saat sujud sahwi ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #dino
      Tidak ada

      Reply
  2. goeroe says:
    14 tahun yang lalu

    ijin copas ustdz,,
    jazakumullah

    Reply
  3. Abu Fathimah says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,bagaimana hukum salah dalam bacaan tasyahud awal (hukumnya wajib),kemudian baru mengingatnya saat akhir shalat,apakah ia setelah salam wajib sujud sahwi?Jazakallohu khoiron

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Abu Fathimah

      Wa’alaikumussalam. Kalau bacaan tasyahud yang wajib sdh dipenuh, maka tdk perlu sujud sahwi. Wallahu a’lam.

      Reply
  4. Abu Fathimah says:
    14 tahun yang lalu

    maksud saya bukan lupa membaca tasyahud awal,akan tetapi salah dalam membacanya,maaf

    Reply
  5. khoirul says:
    13 tahun yang lalu

    Saya kopi (1) – (5), jazakumullah

    Reply
  6. Firza says:
    11 tahun yang lalu

    Jika seorang makmum tidak sempat membaca bacaan yang merupakan rukun atau wajib shalat, apakah dia harus sujud sahwi?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      mengapa tidak sempat? Contoh kasusnya bagaimana yg anda maksud?

      Reply
  7. Marlan says:
    5 tahun yang lalu

    Ijin share artikel nya

    Reply
  8. Muhammad Daulat Semesta says:
    5 tahun yang lalu

    Ketika imam udh di ingatkan sama makmumny dg bacaan subhanalloh…apakah imam harus sujud sahwi tadz?

    Reply
  9. Abdullah Ahza Lubaid says:
    3 tahun yang lalu

    Jika imam lupa sujud sahwi krn tidak memenuhi tasyahud awal apakah makmum tetap sujud sahwi ataukah tidak.

    Reply
  10. Ummu Az-Zahra says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. Afwan ustadz, bagaimana kalau imam yakin kalau raka’at sholatnya sesuai dan melakukan sujud sahwi setelah salam lalu seusai sholat makmum mengingatkan bahwa sholatnya kurang 1 raka’at. Apa yang harus dilakukan?

    Reply
  11. Nuruddin Akbar says:
    1 tahun yang lalu

    ustad ijin bertanya. bagaimana jika imam kelebihan rekaat pada shalat isya’ , yang seharusnya imam duduk tasyahud akhir, namun imam lupa dan berdiri sudah pada posisi sempurna, kemudian makmum baru mengingatkan dengan mengucapkan “subhanallah”. Apakah imam yang sudah berdiri sempurna tsb harus turun duduk untuk melakukan tasyahud akhir ?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Iya, turun duduk utk tasyahud akhir kemudian, juga sujud sahwi.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah