Kata ulama salaf, jika engkau tidak disibukkan dengan ketaatan pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang sia-sia. Perkataan ulama ini menandakan bahwa Islam sangat menghargai waktu. Jika hanya termenung menunggu hingga ‘skak – ster’, tanpa ada faedah manfaat, maka tentu hal ini sia-sia. Apalagi jika permainan semacam itu meninggalkan kewajiban semisal shalat lima waktu, maka tentu dihukumi haram.
Pembahasan kali ini akan mengupas permasalahan seputar hukum bermain catur. Moga bisa jadi renungan.
[lwptoc]
Hukum Bermain Catur
Mengenai hukum bermain catur, dapat dirinci menjadi dua:
1. Jika bermain catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan yang haram, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا
“(Bermain catur) itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama) jika di dalamnya terdapat keharaman seperti dusta, sumpa palsu, kezholiman, tindak kejahatan, pembicaraan yang bukan wajib” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).
Jika demikian, jika bermain catur sampai melalaikan dari shalat lima waktu dan berjama’ah di masjid –bagi pria-, dalam kondisi ini permainan catur dihukumi haram. Dan inilah kebanyakan yang terjadi. Karena sibuk memikirkan strategi, pikirannya dihabiskan berjam-jam sehingga akhirnya meninggalkan shalat.
2. Jika tidak sampai melakukan yang haram atau meninggalkan kewajiban, maka terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama.
Pendapat pertama, hukumnya tetap haram. Demikian pendapat mayoritas ulama dari ulama Hambali, Malikiyah, Hanafiyah dan fatwa dari ulama saat ini seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’.
Pendapat kedua, hukumnya tidak haram. Demikian disebutkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah dan diikuti ulama belakangan seperti Yusuf Qordhowi dalam kitabnya Al Halal wal Haram.
Dalil ulama yang mengharamkan adalah sebagai berikut.
ملعون من لعب بالشطرنج والناظر إليها كالآكل لحم الخنزير
“Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215) Namun hadits ini mengandung cacat dari dua sisi: (1) mursal dan (2) majhulnya satu orang perowi yaitu Habbah bin Muslim. Sehingga hadits ini dho’if. Begitu pula hadits-hadits yang membicarakan haramnya catur tidak keluar dari hadits yang dho’if dan palsu (Demikian disebutkan oleh guru kami Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam kitab beliau Al Musabaqot hal. 227).
Dalil yang lain adalah perkataan ‘Ali bin Abu Tholib berikut:
عَنْ مَيْسَرَةَ بْنِ حَبِيبٍ قَالَ : مَرَّ عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى قَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِالشَّطْرَنْجِ فَقَالَ (مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِى أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ)
Dari Maysaroh bin Habib, ia berkata, “’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212). Imam Ahmad berkata bahwa inilah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Sedangkan ulama yang membolehkan permainan catur beralasan bahwa Asy Sya’bi –ulama terkemuka di masa silam- pernah bermain catur. Dan hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil tegas yang mengharamkannya.
Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah yang mengharamkan catur dengan alasan:
1. Meskipun hadits yang melarang adalah dho’if, namun terdapat dalil dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib yang berisi pengingkaran beliau. Inilah pemahaman secara tekstual dari dalil tersebut.
2. Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
“Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106). Patung catur termasuk dalam gambar tiga dimensi dan terlarang pula berdasarkan hadits ini. Demikian alasan dari Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah.
3. Ulama yang membolehkan catur memberikan syarat: (1) tidak sampai berisi keharaman seperti judi dengan memasang taruhan, perkataan sia-sia atau celaan, dan dusta, (2) tidak sampai meninggalkan kewajiban seperti meninggalkan shalat. Namun syarat ini jarang dipatuhi oleh pemain catur sebagaimana kata guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ketika membantah pernyataan Yusuf Qordhowi dalam Al Halal wal Haram yang membolehkan permainan catur. Jika syarat di atas jarang dipatuhi, bagaimana mungkin kita katakan boleh-boleh saja bermain catur?
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur tetap dinilai haram oleh mayoritas ulama meskipun tidak terdapat hal-hal yang terlarang. Dilarang demikian karena catur sering melalaikan dari berdzikir pada Allah, melalaikan dari shalat, menimbulkan permusuhan dan kebencian dan hal ini berbeda dengan permainan dadu apabila dadu tersebut disertai adanya taruhan. Namun jika permainan catur dan dadu sama-sama memakai taruhan, catur dinilai lebih jelek” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).
Bermain Catur Termasuk Maysir
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90). Maysir sebenarnya lebih umum dari berjudi.
Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Permainan catur termasuk kemungkaran sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ali, Ibnu ‘Umar dan sahabat lainnya. Oleh karena itu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan selainnya bersikap keras dalam hal ini, sampai-sampai mereka mengatakan, “Tidak boleh menyalami para pemain catur karena mereka nyata-nyata menampakkan maksiat.” Sedangkan murid-murid Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak mengapa jika menyalami mereka” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 245).
Sebagai penutup kami sampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika Anda ingin baik, maka jauhilah hal yang tidak bermanfaat. Moga Allah beri taufik dan hidayah.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
ustd kalau bermasin catur sambil menunggu waktu sahur boleh gak soalnya takut kesiangan yang terlebih dahulu sudah baca quran sebelumnnya…!
@ Adien, sdh dijelaskan di atas. Baca Quran lebih banyak lebih baik.
Ustadz… mengapa Allah ciptakan catur??
@ Fajar:
Sama jawabannya untuk “Kenapa Allah ciptakan neraka?” “Kenapa Allah ciptakan setan?”
Catur bukan Ciptaan Allah. Catur dari hasil pemikiran yg pertama ( manusia ) buat.
Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1) bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406).
Dari artikel ‘Bermain Catur dalam Pandangan Islam — Muslim.Or.Id’
mf mau nanya :
apakah berarti alat2 musik juga mayshir, ustadz ?
@ Abdul
Dari pengertian umum bisa masuk, namun yang dimaksud secara khusus maysir seperti kata Imam Malik. Wallahu a’lam.
Ustadz, bagaimana hukum usaha pemancingan. semata-mata dgn niat refreshing?
bukankah Islam membolehkan berburu? akan tetapi di sini berburu dgn membayar uang terlebih dahulu.
saya sangat mohon tanggapannya ustadz
@ Rifki
Coba dijelaskan bagaimana usaha pemancingannya?
Pak ustadz, kalau olahraga catur bagaimana
@ Feryanto
Sama dengan bahasan di atas, tdk boleh
ust. kalau untuk mengasah otak, karena catur salah satu cara termudah untuk mengasah otak..
dan biayanya ekonomis,
Ustadz, bagaimana hukumnya utk catur yg dipertandingkan.
@ Feryanto
Jadinya itu pertandingan yang haram berdasarkan artikel di atas.
Terima kasih…
Assalamualaikum wr wb..
Bagaimana kalau di setiap bermain catur kita tetap berdzikir guna mengingat Allah yg hnya kpd-Nyalah kita d kmbalikan..
Wahai Ustadz yg saya hormati..
Soalnya di daerah saya d waktu mnjelang Adzan mereka semua berhenti bermain catur dan mmbubarkan prtemuan/perkumpulan saat itu dan kbanyakan mereka smua mlaksanakan sholat,, dan saya juga merasakan khangatan silaturahmi di saat bermain catur..
bagaimanakah pndapat Ustadz..?? saya mohon pnjelasannya ya Ustadz..
#Rachmad
Orang yang sedang main catur tidak mungkin pada saat yang bersamaan berdzikir kepada Allah. Karena dia pasti memikirkan strategi bagaimana supaya menang.
Menjalin keakbraban banyak caranya, hindari cara yang haram.
@Yulian
Alhamdulillah..
saya dri dulu memang tdk prnah brdzikir di saat bermain catur kcuali di saat genting/tegang2nya.. Namun karena mengetahui pndapat2 para ulama ini untuk kdepannya jikalau mmang mubah saya usahakan tuk brdzikir di sela2 berfikir..
Nah untuk pembahasan hadis di atas,, apabila hadis
“Sungguh terlaknat siapa yang bermain catur dan memperhatikannya, ia seperti orang yang memakan daging babi” (Disebutkan dalam Kunuzul ‘Amal 15: 215)
itu dho’if.. brarti hanya hadis ini
“’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain catur. Lantas ia berkata, “Apa geragangan dengan patung-patung yang kalian i’tikaf –atau berdiam lama- di depannya?” (HR. Al Baihaqi 10: 212)
yg paling tepat untuk pembahasan kali ini..
nah kan buah catur saat ini tdk mnyerupai makhluk atau bisa di katakan sperti sprti kayu yg tak brbentuk kcuali pada buah kuda,, mngkin apabila bentuk kuda tsb dirusak/dirubah bentuk maka tdk ada buah catur yg sprti brhala,, slain itu tdk ada perintah larangan mmainkan catur dalam hadis ’Ali bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhu tsb..
Dan di antara sahabat dan tabi’in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin ‘Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.
—
Yulian saudara muslimku,, saya masih banyak kekurangan dalam memahami hukum bermain catur ini,, mohon di benahi dan di beri masukan mengenai pendapat saya ini.. Jazakallah khairan~
#Rachmad
Penjelasan di atas sudah mencukupi walhamdulillah. Silakan dibaca untuk mencari kebenaran bukan mencari pembenaran.
Kalau anda meminta masukan dari saya, maka saya sarankan untuk meninggalkan main catur.
@Yulian
dari penjelasan yg ada,, saya mendapati tidak ada larangan bermain catur yang mutlak,, berbeda dengan hukum menggambar makluk bernyawa dan mendengarkan musik yang begitu mutlak larangannya,, jadi saya masih bingung mengambil keputusan tentang catur ini,, soalnya kalau yg membuat kita lalai sholat dan meninggalkan kewajiban itu kan orangnya,, dan orangnyalah yg harus di salahkan bukan permainannya..
Dan mungkin saat ini inshaAllah yg trbaik mniinggalkan prmainan catur sampai menemukan pemahaman yg pling tepat..
Bismillah, Ustad izin posting ulang untuk feed Ane ya ?
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya ustadz,
Bagaimana dengan bermain game, saya terkadang bermain game untuk refreshing dan mencairkan kepenatan dikala banyak tekanan setelah bekerja, namun tidak pernah menghalangi saya dalam menjalankan perintah wajib, ketika waktu 15 menit menjelang adzan misalnya, saya biasanya sudahi dan langsung menuju mesjid berusaha belajar untuk menunggu waktu adzan berkumandang..
Dengan aktivitas tersebut, bagaimana hukumnya menurut ustadz, apakah masih diperbolehkan.?
Karena menurut saya hampir semua urusan dunia itu melalaikan, bukan hanya main game saja, tergantung ketaaatan kita kepada Allah.
Sangat ditunggu jawabannya Ustadz, terima kasih.
Jadi, Berdasarkan apa yang tertulis
Catur yang di dalamnya terdapat:
1. gambar makhluk hidup
2. taruhan
3. permusuhan
4. tindak kejahatan lainnya
dan/atau pemainnya:
1. Melalaikan sholat dan perintah wajib lainnya
2. Melalaikan dari mengingat Allah
Maka Haram
dengan begitu
catur yang di dalamnya *tidak* terdapat:
1. Gambar/patung makhluk hidup
2. taruhan
3. permusuhan
4. tindak kejahatan lainnya
dengan syarat
1. pemainnya tidak melalaikan sholat dan kewajiban lainnya
2. pemain tidak lalai dari mengingat Allah.
maka apakah bukan lagi haram?
Ustad kalo bermain halma dgan anak2 bagaimana hukumnya?
Kenapa ambil dari pendapat tokoh bidaah/ikhwan muslimin yusuf qadrawi? Banyak fatwa dia menyeleweng seperti berjabat dengan jantina berbeza dengan sarung tangan
klo saya fikir itu emang ada benarnya sih . coba kalo kita diminta pertanggung jawaban tentang waktu yg diberikan Allah pada kita. apa jawaban kita? dengan perbandingan pahala dan siksa itu banyak mananya.. gak usah pusing coba tanya pasien di ruang ICCU Rumah sakit, seandainya mereka dikasih sehat apa yg akan mereka lakukan?
Assalamualaikum warahmatullahi wa barokaatuh
Afwan ana cuma mau menambahkan berdasarkan yang ana lihat dan ketahui.
1. Didaerah ana sering bapak2 duduk dan main catur dari sore hingga malam. Bahkan bisa hingga subuh. Sudah gitu sambil main catur sambil ngerokok dan dengerin musik dari hp.
2. Kemudian saat main catur pemain sering berbohong atau bertengkar mulut baik dengan lawan ataupun dengan yang menonton. Karena biasanya penonton selalu memberikan komentar dari setiap langkah yg dilakukan pemain.
3. Lalu pemain jika salah langkah dia sering bilang “coba tadi gak jalanin ini” atau ” kalo tadi gak jalanin ini pasti gak di skak” ( mengandai2 pada hal yg sudah terjadi ).
Jadi menurut ana antara manfaat dan mudhorotnya lebih banyak mudhorotnya walaupun kadang kita gak sadari itu. Mungkin itu salah satu hikmah dari di larangnya bermain catur selain yg di jelaskan ustadz. Afwan jika ada yg salah atau kurang berkenan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokaatuh.