Kaidah Fiqih: Hukum Asal Ibadah Adalah Terlarang
Kaidah: hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Kaidah: hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Kesalahan karena tidak sengaja, dipaksa, atau lupa, dimaafkan oleh Ar Rahman, Dzat yang kita sembah. Tapi jika menyebabkan rusaknya sesuatu ...
Ada kaedah fikih yang berbunyi: Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya "dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan".
Siapa saja yang beribadah kepada berhala berarti orang tersebut telah berbuat syirik. Oleh karena itu, orang tersebut dihukumi sebagai orang ...
Kaidah: "Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan". Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung di dalam syariat ...
"Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang ...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah