Terkadang, kita tidak sengaja merusak barang milik orang lain. Misalnya, karena mengantuk saat menyetir, akhirnya tidak sengaja menabrak penjual batagor yang sedang berjualan di pinggir jalan sehingga gerobaknya rusak. Atau juga karena lupa. Karena terlalu asyik main HP, kita lupa kalau sedang meletakkan setrika di atas pakaian teman kita sehingga pakaiannya hangus.
Dalam kasus seperti ini, ada dua poin pembahasan :
- Apakah kesalahan karena tidak tahu, tidak sengaja, atau lupa, berakibat pelakunya berdosa?
- Seandainya kesalahan tidak disengaja tersebut mengakibatkan rusaknya properti orang lain, apakah terkena kewajiban ganti rugi?
Kaidah : Tidak berdosa tapi wajib ganti rugi
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan,
و الخطء و الإكراه و النسيان…أسقطه معبودنا الرحمان
لكن مع الإتلاف يثبت البدل…و ينتفي التأثيم عنه و الزلل
Dimaafkan oleh Ar Rahman, Dzat yang kita sembah…
Tapi jika menyebabkan rusaknya sesuatu milik orang lain, wajib menggantinya…
Namun dia tidak dikenai dosa atas kesalahannya…
Penjelasan kaidah
Kaidah ini berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan seseorang karena tidak sengaja, dipaksa melakukan sesuatu yang salah[1], atau lupa. Seseorang yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja atau lupa, maka ia tidak berdosa. Tetapi jika kesalahannya tersebut mengakibatkan rusaknya barang atau properti orang lain, bahkan terbunuhnya orang lain, ia wajib ganti rugi atau membayar diyat, tidak peduli apakah karena tidak sengaja atau karena lupa.
Dalil Kaidah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa” (HR. Ibnu Majah dan lainnya, dinilai shahih oleh Al Albani)
Allah Ta’ala berfirman mengisahkan do’a hamba-Nya,
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami melakukan kesalahan karena lupa atau tidak sengaja” (QS. Al Baqarah : 286)
Maka Allah menjawab, “Aku maafkan” (HR. Muslim)
Ganti Rugi Tidak Pandang Bulu
Meskipun orang yang berbuat keliru karena tidak sengaja atau lupa tidak menanggung dosa, tetapi jika kesalahannya tersebut berimbas pada terluka atau terbunuhnya orang lain, atau rusaknya barang miliki orang lain, maka ia wajib ganti rugi.
Syaikh ‘As Sa’di menjelaskan, “Kesimpulannya, orang yang tidak sengaja, atau lupa, atau dipaksa melakukan suatu kesalahan, tidak menanggung dosa atas kesalahannya. Akan tetapi, ia wajib ganti rugi jika kesalahannya berdampak pada terbunuhnya orang lain atau rusaknya barang orang lain. Karena masalah ganti rugi dikaitkan dengan perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya, sama saja karena sengaja atau tidak”.
Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menerangkan, “Setiap mukallaf (yaitu orang yang baligh dan berakal) wajib ganti rugi jika merusak sesuatu milik orang lain. Begitu juga dengan mereka yang bukan mukallaf, semacam anak-anak atau orang gila. Kaidah ini mencakup kerugian pada jiwa (terbunuh misalnya –pen), harta, atau hak-hak orang lain.
Maka siapa saja yang merusak sesuatu milik orang lain tanpa alasan syar’i, wajib ganti rugi, sama saja apakah karena sengaja, tidak tahu, atau lupa. Sama saja apakah mukallaf ataukah bukan mukallaf. Karena masalah ganti rugi ini tidak berkaitan dengan status pelakunya (mukallaf atau tidak), tapi masalah ini adalah mengaitkan hukum (ganti rugi –pen) dengan sebabnya (rusaknya properti orang –pen). Jika sebabnya dijumpai, hukum harus ditegakkan”.
Contoh penerapan kaidah
Kembali ke contoh di awal tulisan :
- Ada pengemudi mobil yang menyetir sambil mengantuk. Tak sengaja, ia menabrak penjual batagor sehingga gerobaknya rusak. Ia tidak berdosa karena perbuatannya, tapi wajib mengganti gerobak batagor beserta isinya yang telah ia rusak. Bahkan jika menyebabkan si penjual meninggal, ia wajib membayar diyat ke keluarganya.
- Karena lupa telah meletakkan setrika di atas pakaian temannya dan asyik main HP, akhirnya pakaian temannya hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Maka ia tidak berdosa tapi wajib mengganti baju temannya tersebut yang ia rusak.
- Jika ada seorang anak TK yang memecahkan piring tetangganya, maka orang tuanya atau walinya wajib mengganti piring tetangganya yang telah dipecahkan oleh si anak.
Demikian sedikit pembahasan masalah ganti rugi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Di pertengahan bulan suci nan mulia, 15 Ramadhan 1435 di Yogyakarta
***
Referensi
- Jam’ul Mahshul fii Syarh Risaalati Ibni Sa’di fil Ushul, ‘Abdullah Al Fauzan (muqarrar Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1431-1433)
- Syarh Manzhumah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (muqarrar Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1434-1435)
Catatan Kaki
[1] Adapun masalah melakukan pelanggaran karena dipaksa, dibutuhkan perincian tambahan yang tidak dikupas di sini, seperti apakah boleh melakukan pelanggaran karena dipaksa secara mutlak? Pemaksaan seperti apa yang membolehkan seseorang melakukan pelanggaran? Dan lainnya. Wallahu a’lam
—
Penulis: Yananto Sulaimansyah
Artikel Muslim.Or.Id
ustad mau nanya, jika orang yang misalkan kita tabrak itu tidak meminta kita untuk mengganti kerugianya bagaimanakah ustad?
Kalau yg Anda maksud adalah dia bersikap diam saja, tdk menuntut ganti rugi dg lisannya. Maka diamnya tdk mesti menunjukkan ridhonya. Anda pastikan dulu bahwa dia telah merelakan haknya, jangan nebak-nebak.
Ustad mau tanya misalkan saya karyawan toko, lalu saat saya melayani pembeli ternyata pembeli tersebut mencuri barang bos saya , dan yang melayani pencuri tersebut adalah saya jadi di sini apakah saya wajib mengganti barang tersebut
Tidak wajib
Hukum tak sengaja merusak barang umum, seperti alat-alat sekolah, mesjid dll…?
Jika rusak maka wajib diganti
Dan kalau seandainya minta ibro’ maka meminta ibro’terhadap siapa ? Moh dengan ibaroh nya
Ustadz.. apakah kita juga wajib mengganti barang. Jika misalnya kita tidak sengaja melindas HP orang yang jatuh karena kita tidak melihat adanya HP tersebut.
Walaupun tidak sengaja harus tetap mengganti
Assalamualaikum ustadz boleh bertanya, apa pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali Tentang Ganti rugi memecahkan barang orang lain beserta proses penyelesaiannya?
Jika pemilik minta ganti rugi, tapi orang yg merusak barang tak mau mengganti, bagaimana?
Boleh diajukan ke pengadilan. Selain itu, orang yang merusak berdosa dan nanti akan dituntut di akhirat kecuali dia mengganti.
ustad tidak sengaja barang kantor yg ada sama saya terjatuh dan hilang! apa saya wajib menggantinya?
Kalau tidak sengaja maka tidak wajib mengganti
Bismillah, ustadz saya masih belum mengerti kasus yang seperti ini. Bukannya kaidahnya sengaja maupun tidak sengaja tetap harus ganti rugi ya ?
Saya jadi bingung. Pada artikel di atas dijelaskan bahwa meskipun tidak sengaja tetap harus menganti. Mohon penjelasannya Ustadz.
Saya mau tanya..
Saya lagi bingung..
Saya mengontrak rumah belum ada sebulan..namun mobil kami ditaruh diteras dan ada kanopi..
Namun disuatu malam..kanopi jatuh ambruk kena mobil kami jadi rusak kaca pecah..mobil ada penyok..spion hancur..dll..
Kami meminta uang kami kembali..kami mau pindah cari kontrakan..agar aman..
Namun selain itu suami mau meminta ganti rugi atas mob kami yang rusak..karena kami tidak pakai asuransi..
Yang jadi pertanyaan saya..
Apa kami berhak meminta ganti rugi atas mobil kami untuk perbaikan ke bengkel?
Sedangkan yang penyewa susah sekali dihubungi..
Kami pun katakutan tinggal disini..
Mohon jawabanannya..
Terimakasih..
Jika bukan karena kelalaian, maka tidak berhak meminta ganti rugi.
Komputer saya rusak beberapa kali krn PLN sering mati lampu sya memperbaiki ganti hard ware smpe 3 juta rupiah. Saya akan tuntut pln di akherat kelak.
Bismillah lebih baik anda memaafkan agar sama sama ikhlas
Assalamu’alaykum.
Bagaimana hukumnya jika saya tanpa sadar telah menyerempet mobil orang lain saat parkir di pertokoan namun tidak menyadarinya sampai dengan tiba di rumah dan melihat bekasnya di mobil saya?
Apa yang harus saya lakukan? Saya takut dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Saya mau tanya
Ponakan saya dikirimi uang buat beli masker ole sepupunya trus keponakan saya ditipu ole yg punya masker uang di kasi masker tidak dia. Dapat
Akhirnya kita kita dari adik²ibunya keponakan ingin mepertangungjawab uang tersebut untuk di ganti tpi karena masala cekcok mulut akhirnya kita tidak jadi menanggung buat ganti uang tersebut dan kita suda menyerahkan ke ortua nya buat mempertanggung jawabkan dan menganti uang tersebut
Yang mau saya tanya kan apakah kita berdosa pak ustadz karena kita tidak jadi mengantinya sedang kan tadi mau
Bismillah, ustad saya mau menanyakan, bagaimana jika seseorang kerja pada istansi kegiatan sosial masyarakat, dan secara tidak sengaja ia menghilangkan uang umat (uang infaq dari umat) karena kasus kecurian. padahal beliau sudah menyimpan pada tempat yang cukup aman, dan untuk perihal menggantinya sangat sulit karena beliau juga tak punya uang. jika dikalkulasikan untuk mengganti uang yang hilang itu, butuh gajinya selama 3 bulan ….mohon pencerahannya ustad
Assalamualaikum ustz. Mohon dibalaz..
saya mau nanya, pada Usia remaja Saya pernah mengendarai sepeda motor Yang berboncengan dengan teman. Ketika Topi teman saya terjatuh Kami tdk sengaja Langsung memutar balikan sepeda Motor Kami tanpa melihat kebelakang, dan ternyata ada mobil Yang Melaju Kencang menghindari Kami dan Akhirnya mobil tersebut rusak setelah menabrak Pohon untuk Menghindari Kami. Namun Tidak Ada Yg Terluka dan supirnya Memarahi Kami, saya sempat meminta maaf kepada supir tersebut. Karena Masih Kekanak kanakan dan Ketakutan Ada Yang Menyuruh Kami Kabur dan pergi akhirnya Kami Pun Kabur. Apakah Wajib Bagi Kami Mengganti Rusaknya mobil tersebut ataukah tidak, Kalau Memang Wajib Bagaimana cara Kami Menggantinya sementara kejadian tersebut sudah berlalu beberapa puluh tahun. Ataukah ada cara lain.? #Untk hamba yang ingin Bertaubat
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ustadz. Pada tahun 2018 saya nge kos, dikarenakan saya menggunakan peralatan listrik dengan daya besar sehingga menyebabkan MCB (Saklar dibawah meteran PLN) lumayan gosong namun tidak sampai rusak. Apakah saya wajib mengganti rugi kepada pemilik kos tersebut? Terimakasih
Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ustadz. Dulu saya pernah mengontrak. Lalu dikarenakan saya menggunakan peralatan listrik dengan daya besar sehingga menyebabkan MCB (Saklar dibawah meteran PLN) lumayan gosong namun tidak sampai rusak sekali. Apakah saya wajib mengganti rugi kepada pemilik kontrakan tersebut?
Bagaimana jika kita tidak sengaja merusak barang orang lain, tetapi dia meminta ganti tugi dua kali lipat apakah kita mengganti barang tersebut dengan harga dua kali lipat?
Bagaimana dgan z pak ustadz TV dirumah dirusak sma anak tetangga yg msih umur 11 bulan apakah z berhak minta ganti rugi atau tidak??
Izin bertanya, saya tidak sengaja membuat baret mobil orang ketika menyalip di jalan sempit, namun karna kondisi buru2 saya langsung pergi (tidak sempat minta maaf maupun ganti rugi), karna mungkin menurut saya baret nya hanya sedikit, saya mau minta maaf tapi gatau itu siapa, lantas gimana ya ustad baiknya?
Terimakasih
Saya mau bertanya tolong penjelasannya..suatu hari motor saya dipinjam tetangga, kemudian hilang dicuri orang,akan tetapi tetangga yang meminjam motor saya mengganti motor saya susuai kesepakatan..setelah setahun lebih motor yang hilang itu ditemukan lagi dan surat2 kendaraan masih lengkap dirumah saya.yang mau saya tanyakan motor yang ditemukan tersebut menjadi hak siapa sekarang saya bingung..mohon penjelasannya
mohon penjelasannya…tetangga saya meminjam motor saya,kemudian motor tersebut hilang dicuri orang…kemudian tetangga saya mengganti sesuai kesepakatan bersama…setelah setahun lebih motor yang hilang ditemukan lagi oleh saudara saya..yang mau saya tanyakan,motor yang sudah ditemukan ini sekarang menjadi hak siapa,tolong penjelasannya saya bingung…semoga diberkahi
Assalamu’alaikum hendak bertanya, jika tidak sengaja membuat barang orang lain lecet tergores, dmna membuat garis kecil di barangnya, apakah tetap wajib mengganti? Sementara pada saat itu orangnya tidak ada. Mohon jawabannya
Sama kasusnya dengan saya, mohon balasannya ustadz…
Assalamualaikum pak, saya mau nanya, Abang saya waktu itu mau berziarah makam nenek sambil bersihin makam itu. Jadi Abang saya bawa cangkul, terus yg bawa motor itu paman saya. Pas Abang saya bawa cangkul nya di tidurin, nah kena kaca spion mobil orang, dan kacanya pecah. Waktu itu Abang saya lanjut jalan aja Krn yg punya mobil sedang tidak ada. Itu kejadiannya udah bertahun” yg lalu, cara menggantinya gimana ya pak?
Assalamualaikum…
Apakah saya wajib ganti rugi, Tidak sengaja hp teman tercebur dan hilang di tempat kerja, karena hpny di cas terus disangkutin ke pengait pembuka panel,
Ustad saya mau tanya ada orang membayar hutang bos saya sama saya sedangkan uangnya saya tarok di dalam buku dalam rumah bos saya tersebut tiba-tiba hilang uangnya saya tanya sama orang yang ada d rumah itu tidak ada yang mengaku, apakah wajib saya menganti uangnya apa tidak?
Assalamualaikum warohmatullaah wabarokatuh. Semoga ALLAH senantiasa menjaga dan merahmati ustadz, beserta keluarga dan seluruh kaum muslimin. Izin bertanya ustadz, waktu saya kuliah dulu, sy ikut organisasi. Saat KKN, ada uang organisasi yang dititipkan kepada saya, Qodarullaah uang itu hilang saat diamanahkan ke saya tanpa diketahui siapa yang telah mengambilnya.
Beberapa bulan sebelum menikah, saya mencoba menghubungi ketua organisasi tadi untuk memastikan dana tersebut. Ketua berkata bahwa beliau sudah memutihkan masalah itu, dan saat menghubungi teman-teman sesama organisasi (seingat saya) Insyaallah sudah tidak dipermasalahkan.
Namun, Qodarullaah saat ini sy kembali terusik dgn masalah uang tersebut ustadz, sy khawatir dituntut di akhirat sementara harus ditukar dgn pahala & dosa bahwa dulu saya pernah diamanahkn memegang uang organisasi, tp krn saya tidak ketat dalam menjaga uang trsebut lalu Qodarullaah hilang dan saya tidak berniat untuk menggantinya kala itu. Kira2 bagaimana hukumnya yaa ustadz? Apa yg hrus sy lakukan ustadz agar sy bisa merasa aman dr nasib sy di akhirat nanti? Jazaakumullaahu khairan wa baarakallahufiikum ustdz.
Ustad kalo saya tidak sengaja merusakkan helm teman saya, kemudian saya ingin mengganti helm tersebut dengan yang baru. Apakah helm lamanya berhak menjadi milik saya?
Bismillah, ust izin bertanya tetangga ana sewaktu kuliah, pernah tidak sengaja menyenggol pengendara motor di jalanan umum, posisi beliau menyusul tepat sebelah kanan ust, namun Qodarullah ada pengendara itu pun ter jatuh, tetangga ana mencoba untuk tadinya ingin memutar balik dan mengecek keadaan si korban, dan bilanterjadi kerusakan siap menggantinya tetapi si pengendara motor yang terjatuh itu, sudah mengatakan kata kata kasar dan ancaman tadz, akhirnya tetangga ana melanjutkan perjalanan karena takut gitu ust, kira kira hukumnya seperti apa yah ust ? Apa yang harus di lakukan tetangga ana ? Syukran ust,
Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya dulu sekitar 14thn yg lalu waktu saya masih kelas 6 SD saya suka pinjam sepeda kakak kelas untuk pulang kerumah mau ngambil mukena buat sholat dzhur di sekolah, tapi saya ga izin pinjam sepedanya terus sewaktu saya bersepeda tiba2 saya di senggol/diserempet pengendara motor sampai saya terjatuh & luka2 ringan ditangan, pengendara motornya sempat menghampiri saya dan bertanya keadaan saya tapi dia tidak ganti rugi. setelah itu saya tetap kesekolah untuk shalat dzuhur meskipun luka2 lecet ditangan,padahal teman saya menyuruh saya pulng saja. Masalahnya saat ini saya teringat kembali kejadian itu dan menghantui pikiran saya tentang keadaan sepeda kakak kelas yg aku pinjam tanpa izin yg aku pakai waktu kejadian tersebut saya benar2 lupa dngan keadaan sepedanya. disatu sisi pikiran rasa2 ingat sepedanya ga apa2 cuma kesenggol dari belakang dan di satu sisi lain pikiran saya mengatakan sepedanya ada yg rusak, tapi pikiran saat ini membuat saya berpikiran macam2 tentang sepeda itu apakah sepedanya rusak atau tidak? saya sekarang mau ganti rugi atau minta maaf tapi ga tau sama kakak kelasnya, saya takut nanti diminta pertanggungjawaban di akhirat. tapi ini yg ganti rugi saya atau pengendara motornya juga ikut ganti rugi ? mohon di jawab ya ustadz
Ustadz kalo barang kita dirusak misalnya harga barang kita 1,8 juta tapi digantinya dengan harga 200 ribu itu gimana boleh atau tidak apa harus setara dengan harga 1,8 juta
Assalamualaikum, jikalau orang yang dirugikannya menolak pemberian ganti rugi, dan memilih untuk mengikhlaskannya, apakah kita harus tetap memaksa dia agar menerima pemberian ganti rugi atau tidak?
Anak saya diledek temannya lalu anak saya menyebabkan peci temannya tersangkut diatas genting orang. Saya menggati peci tsb dengan peci baru. Namun ibu anak teman anak saya itu malah mengembalikan peci baru yang saya berikan sbg pengganti. Bagaimana selanjutnya? Apakah harus saya berikan lagi meskipun dia tetap menolak. Atau biarkan saja karen dia sudah ikhlas tidak mengambil penggantinya?