Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Kaidah Fikih: Ganti Rugi Wajib, Baik Sengaja Atau Tidak

Yananto Sulaimansyah oleh Yananto Sulaimansyah
25 Agustus 2021
Waktu Baca: 3 menit
41
Hukum Ganti Rugi

Hukum Ganti Rugi

1.1k
SHARES
6.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terkadang, kita tidak sengaja merusak barang milik orang lain. Misalnya, karena mengantuk saat menyetir, akhirnya tidak sengaja menabrak penjual batagor yang sedang berjualan di pinggir jalan sehingga gerobaknya rusak. Atau juga karena lupa. Karena terlalu asyik main HP, kita lupa kalau sedang meletakkan setrika di atas pakaian teman kita sehingga pakaiannya hangus.

Dalam kasus seperti ini, ada dua poin pembahasan :

  1. Apakah kesalahan karena tidak tahu, tidak sengaja, atau lupa, berakibat pelakunya berdosa?
  2. Seandainya kesalahan tidak disengaja tersebut mengakibatkan rusaknya properti orang lain, apakah terkena kewajiban ganti rugi?

Kaidah : Tidak berdosa tapi wajib ganti rugi

Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan,

و الخطء و الإكراه و النسيان…أسقطه معبودنا الرحمان

لكن مع الإتلاف يثبت البدل…و ينتفي التأثيم عنه و الزلل

Kesalahan karena tidak sengaja, dipaksa, atau lupa…
Dimaafkan oleh Ar Rahman, Dzat yang kita sembah…
Tapi jika menyebabkan rusaknya sesuatu milik orang lain, wajib menggantinya…
Namun dia tidak dikenai dosa atas kesalahannya…

Penjelasan kaidah

Kaidah ini berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan seseorang karena tidak sengaja, dipaksa melakukan sesuatu yang salah[1], atau lupa. Seseorang yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja atau lupa, maka ia tidak berdosa. Tetapi jika kesalahannya tersebut mengakibatkan rusaknya barang atau properti orang lain, bahkan terbunuhnya orang lain, ia wajib ganti rugi atau membayar diyat, tidak peduli apakah karena tidak sengaja atau karena lupa.

Dalil Kaidah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa” (HR. Ibnu Majah dan lainnya, dinilai shahih oleh Al Albani)

Allah Ta’ala berfirman mengisahkan do’a hamba-Nya,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami melakukan kesalahan karena lupa atau tidak sengaja” (QS. Al Baqarah : 286)
Maka Allah menjawab, “Aku maafkan” (HR. Muslim)

Ganti Rugi Tidak Pandang Bulu

Meskipun orang yang berbuat keliru karena tidak sengaja atau lupa tidak menanggung dosa, tetapi jika kesalahannya tersebut berimbas pada terluka atau terbunuhnya orang lain, atau rusaknya barang miliki orang lain, maka ia wajib ganti rugi.

Syaikh ‘As Sa’di menjelaskan, “Kesimpulannya, orang yang tidak sengaja, atau lupa, atau dipaksa melakukan suatu kesalahan, tidak menanggung dosa atas kesalahannya. Akan tetapi, ia wajib ganti rugi jika kesalahannya berdampak pada terbunuhnya orang lain atau rusaknya barang orang lain. Karena masalah ganti rugi dikaitkan dengan perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya, sama saja karena sengaja atau tidak”.

Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menerangkan, “Setiap mukallaf (yaitu orang yang baligh dan berakal) wajib ganti rugi jika merusak sesuatu milik orang lain. Begitu juga dengan mereka yang bukan mukallaf, semacam anak-anak atau orang gila. Kaidah ini mencakup kerugian pada jiwa (terbunuh misalnya –pen), harta, atau hak-hak orang lain.

Maka siapa saja yang merusak sesuatu milik orang lain tanpa alasan syar’i, wajib ganti rugi, sama saja apakah karena sengaja, tidak tahu, atau lupa. Sama saja apakah mukallaf ataukah bukan mukallaf. Karena masalah ganti rugi ini tidak berkaitan dengan status pelakunya (mukallaf atau tidak), tapi masalah ini adalah mengaitkan hukum (ganti rugi –pen) dengan sebabnya (rusaknya properti orang –pen). Jika sebabnya dijumpai, hukum harus ditegakkan”.

Contoh penerapan kaidah

Kembali ke contoh di awal tulisan :

  1. Ada pengemudi mobil yang menyetir sambil mengantuk. Tak sengaja, ia menabrak penjual batagor sehingga gerobaknya rusak. Ia tidak berdosa karena perbuatannya, tapi wajib mengganti gerobak batagor beserta isinya yang telah ia rusak. Bahkan jika menyebabkan si penjual meninggal, ia wajib membayar diyat ke keluarganya.
  2. Karena lupa telah meletakkan setrika di atas pakaian temannya dan asyik main HP, akhirnya pakaian temannya hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Maka ia tidak berdosa tapi wajib mengganti baju temannya tersebut yang ia rusak.
  3. Jika ada seorang anak TK yang memecahkan piring tetangganya, maka orang tuanya atau walinya wajib mengganti piring tetangganya yang telah dipecahkan oleh si anak.

Demikian sedikit pembahasan masalah ganti rugi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Di pertengahan bulan suci nan mulia, 15 Ramadhan 1435 di Yogyakarta

***

Referensi
  • Jam’ul Mahshul fii Syarh Risaalati Ibni Sa’di fil Ushul, ‘Abdullah Al Fauzan (muqarrar Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1431-1433)
  • Syarh Manzhumah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (muqarrar Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1434-1435)
Catatan Kaki
[1] Adapun masalah melakukan pelanggaran karena dipaksa, dibutuhkan perincian tambahan yang tidak dikupas di sini, seperti apakah boleh melakukan pelanggaran karena dipaksa secara mutlak? Pemaksaan seperti apa yang membolehkan seseorang melakukan pelanggaran? Dan lainnya. Wallahu a’lam
—

Penulis: Yananto Sulaimansyah

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fiqihganti rugikaidah fiqih
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yananto Sulaimansyah

Yananto Sulaimansyah

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya
Jika Dakwah Tidak Diterima

Jangan Bersedih Jika Dakwah Anda Tidak Diterima

Komentar 41

  1. Rifki says:
    8 tahun yang lalu

    ustad mau nanya, jika orang yang misalkan kita tabrak itu tidak meminta kita untuk mengganti kerugianya bagaimanakah ustad?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Kalau yg Anda maksud adalah dia bersikap diam saja, tdk menuntut ganti rugi dg lisannya. Maka diamnya tdk mesti menunjukkan ridhonya. Anda pastikan dulu bahwa dia telah merelakan haknya, jangan nebak-nebak.

      Balas
  2. Dewi says:
    4 tahun yang lalu

    Ustad mau tanya misalkan saya karyawan toko, lalu saat saya melayani pembeli ternyata pembeli tersebut mencuri barang bos saya , dan yang melayani pencuri tersebut adalah saya jadi di sini apakah saya wajib mengganti barang tersebut

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Tidak wajib

      Balas
      • Azimi says:
        3 tahun yang lalu

        Hukum tak sengaja merusak barang umum, seperti alat-alat sekolah, mesjid dll…?

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          3 tahun yang lalu

          Jika rusak maka wajib diganti

          Balas
          • Moh saed says:
            2 bulan yang lalu

            Dan kalau seandainya minta ibro’ maka meminta ibro’terhadap siapa ? Moh dengan ibaroh nya

  3. Inggit says:
    4 tahun yang lalu

    Ustadz.. apakah kita juga wajib mengganti barang. Jika misalnya kita tidak sengaja melindas HP orang yang jatuh karena kita tidak melihat adanya HP tersebut.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      4 tahun yang lalu

      Walaupun tidak sengaja harus tetap mengganti

      Balas
    • Rinto Ramdani says:
      7 bulan yang lalu

      Assalamualaikum ustadz boleh bertanya, apa pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali Tentang Ganti rugi memecahkan barang orang lain beserta proses penyelesaiannya?

      Balas
  4. kamal says:
    3 tahun yang lalu

    Jika pemilik minta ganti rugi, tapi orang yg merusak barang tak mau mengganti, bagaimana?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Boleh diajukan ke pengadilan. Selain itu, orang yang merusak berdosa dan nanti akan dituntut di akhirat kecuali dia mengganti.

      Balas
  5. teuku nuransyah says:
    3 tahun yang lalu

    ustad tidak sengaja barang kantor yg ada sama saya terjatuh dan hilang! apa saya wajib menggantinya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Kalau tidak sengaja maka tidak wajib mengganti

      Balas
      • Bilal says:
        3 tahun yang lalu

        Bismillah, ustadz saya masih belum mengerti kasus yang seperti ini. Bukannya kaidahnya sengaja maupun tidak sengaja tetap harus ganti rugi ya ?

        Balas
      • Dani says:
        2 tahun yang lalu

        Saya jadi bingung. Pada artikel di atas dijelaskan bahwa meskipun tidak sengaja tetap harus menganti. Mohon penjelasannya Ustadz.

        Balas
  6. Vina says:
    3 tahun yang lalu

    Saya mau tanya..
    Saya lagi bingung..
    Saya mengontrak rumah belum ada sebulan..namun mobil kami ditaruh diteras dan ada kanopi..
    Namun disuatu malam..kanopi jatuh ambruk kena mobil kami jadi rusak kaca pecah..mobil ada penyok..spion hancur..dll..
    Kami meminta uang kami kembali..kami mau pindah cari kontrakan..agar aman..
    Namun selain itu suami mau meminta ganti rugi atas mob kami yang rusak..karena kami tidak pakai asuransi..
    Yang jadi pertanyaan saya..
    Apa kami berhak meminta ganti rugi atas mobil kami untuk perbaikan ke bengkel?
    Sedangkan yang penyewa susah sekali dihubungi..
    Kami pun katakutan tinggal disini..
    Mohon jawabanannya..
    Terimakasih..

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Jika bukan karena kelalaian, maka tidak berhak meminta ganti rugi.

      Balas
  7. Hamba Allah says:
    3 tahun yang lalu

    Komputer saya rusak beberapa kali krn PLN sering mati lampu sya memperbaiki ganti hard ware smpe 3 juta rupiah. Saya akan tuntut pln di akherat kelak.

    Balas
    • Hamba Allah says:
      2 tahun yang lalu

      Bismillah lebih baik anda memaafkan agar sama sama ikhlas

      Balas
  8. Ine says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum.
    Bagaimana hukumnya jika saya tanpa sadar telah menyerempet mobil orang lain saat parkir di pertokoan namun tidak menyadarinya sampai dengan tiba di rumah dan melihat bekasnya di mobil saya?
    Apa yang harus saya lakukan? Saya takut dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

    Balas
  9. Jaisah says:
    3 tahun yang lalu

    Saya mau tanya
    Ponakan saya dikirimi uang buat beli masker ole sepupunya trus keponakan saya ditipu ole yg punya masker uang di kasi masker tidak dia. Dapat

    Akhirnya kita kita dari adik²ibunya keponakan ingin mepertangungjawab uang tersebut untuk di ganti tpi karena masala cekcok mulut akhirnya kita tidak jadi menanggung buat ganti uang tersebut dan kita suda menyerahkan ke ortua nya buat mempertanggung jawabkan dan menganti uang tersebut

    Yang mau saya tanya kan apakah kita berdosa pak ustadz karena kita tidak jadi mengantinya sedang kan tadi mau

    Balas
  10. Melji says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah, ustad saya mau menanyakan, bagaimana jika seseorang kerja pada istansi kegiatan sosial masyarakat, dan secara tidak sengaja ia menghilangkan uang umat (uang infaq dari umat) karena kasus kecurian. padahal beliau sudah menyimpan pada tempat yang cukup aman, dan untuk perihal menggantinya sangat sulit karena beliau juga tak punya uang. jika dikalkulasikan untuk mengganti uang yang hilang itu, butuh gajinya selama 3 bulan ….mohon pencerahannya ustad

    Balas
  11. Abu abdillah says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustz. Mohon dibalaz..
    saya mau nanya, pada Usia remaja Saya pernah mengendarai sepeda motor Yang berboncengan dengan teman. Ketika Topi teman saya terjatuh Kami tdk sengaja Langsung memutar balikan sepeda Motor Kami tanpa melihat kebelakang, dan ternyata ada mobil Yang Melaju Kencang menghindari Kami dan Akhirnya mobil tersebut rusak setelah menabrak Pohon untuk Menghindari Kami. Namun Tidak Ada Yg Terluka dan supirnya Memarahi Kami, saya sempat meminta maaf kepada supir tersebut. Karena Masih Kekanak kanakan dan Ketakutan Ada Yang Menyuruh Kami Kabur dan pergi akhirnya Kami Pun Kabur. Apakah Wajib Bagi Kami Mengganti Rusaknya mobil tersebut ataukah tidak, Kalau Memang Wajib Bagaimana cara Kami Menggantinya sementara kejadian tersebut sudah berlalu beberapa puluh tahun. Ataukah ada cara lain.? #Untk hamba yang ingin Bertaubat

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      10 bulan yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas
  12. Adhi says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ustadz. Pada tahun 2018 saya nge kos, dikarenakan saya menggunakan peralatan listrik dengan daya besar sehingga menyebabkan MCB (Saklar dibawah meteran PLN) lumayan gosong namun tidak sampai rusak. Apakah saya wajib mengganti rugi kepada pemilik kos tersebut? Terimakasih

    Balas
  13. Abdullah says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ustadz. Dulu saya pernah mengontrak. Lalu dikarenakan saya menggunakan peralatan listrik dengan daya besar sehingga menyebabkan MCB (Saklar dibawah meteran PLN) lumayan gosong namun tidak sampai rusak sekali. Apakah saya wajib mengganti rugi kepada pemilik kontrakan tersebut?

    Balas
  14. Andi says:
    2 tahun yang lalu

    Bagaimana jika kita tidak sengaja merusak barang orang lain, tetapi dia meminta ganti tugi dua kali lipat apakah kita mengganti barang tersebut dengan harga dua kali lipat?

    Balas
  15. Hamba allah says:
    2 tahun yang lalu

    Bagaimana dgan z pak ustadz TV dirumah dirusak sma anak tetangga yg msih umur 11 bulan apakah z berhak minta ganti rugi atau tidak??

    Balas
  16. bagus teddy says:
    2 tahun yang lalu

    Izin bertanya, saya tidak sengaja membuat baret mobil orang ketika menyalip di jalan sempit, namun karna kondisi buru2 saya langsung pergi (tidak sempat minta maaf maupun ganti rugi), karna mungkin menurut saya baret nya hanya sedikit, saya mau minta maaf tapi gatau itu siapa, lantas gimana ya ustad baiknya?

    Terimakasih

    Balas
  17. Hamba ALLAH says:
    2 tahun yang lalu

    Saya mau bertanya tolong penjelasannya..suatu hari motor saya dipinjam tetangga, kemudian hilang dicuri orang,akan tetapi tetangga yang meminjam motor saya mengganti motor saya susuai kesepakatan..setelah setahun lebih motor yang hilang itu ditemukan lagi dan surat2 kendaraan masih lengkap dirumah saya.yang mau saya tanyakan motor yang ditemukan tersebut menjadi hak siapa sekarang saya bingung..mohon penjelasannya

    Balas
  18. Hamba Allah says:
    2 tahun yang lalu

    mohon penjelasannya…tetangga saya meminjam motor saya,kemudian motor tersebut hilang dicuri orang…kemudian tetangga saya mengganti sesuai kesepakatan bersama…setelah setahun lebih motor yang hilang ditemukan lagi oleh saudara saya..yang mau saya tanyakan,motor yang sudah ditemukan ini sekarang menjadi hak siapa,tolong penjelasannya saya bingung…semoga diberkahi

    Balas
  19. Hamba Allah says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum hendak bertanya, jika tidak sengaja membuat barang orang lain lecet tergores, dmna membuat garis kecil di barangnya, apakah tetap wajib mengganti? Sementara pada saat itu orangnya tidak ada. Mohon jawabannya

    Balas
  20. Cherrie Tay says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak, saya mau nanya, Abang saya waktu itu mau berziarah makam nenek sambil bersihin makam itu. Jadi Abang saya bawa cangkul, terus yg bawa motor itu paman saya. Pas Abang saya bawa cangkul nya di tidurin, nah kena kaca spion mobil orang, dan kacanya pecah. Waktu itu Abang saya lanjut jalan aja Krn yg punya mobil sedang tidak ada. Itu kejadiannya udah bertahun” yg lalu, cara menggantinya gimana ya pak?

    Balas
  21. Ian says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…
    Apakah saya wajib ganti rugi, Tidak sengaja hp teman tercebur dan hilang di tempat kerja, karena hpny di cas terus disangkutin ke pengait pembuka panel,

    Balas
  22. Puja juli andesa says:
    2 tahun yang lalu

    Ustad saya mau tanya ada orang membayar hutang bos saya sama saya sedangkan uangnya saya tarok di dalam buku dalam rumah bos saya tersebut tiba-tiba hilang uangnya saya tanya sama orang yang ada d rumah itu tidak ada yang mengaku, apakah wajib saya menganti uangnya apa tidak?

    Balas
  23. Fulanah says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warohmatullaah wabarokatuh. Semoga ALLAH senantiasa menjaga dan merahmati ustadz, beserta keluarga dan seluruh kaum muslimin. Izin bertanya ustadz, waktu saya kuliah dulu, sy ikut organisasi. Saat KKN, ada uang organisasi yang dititipkan kepada saya, Qodarullaah uang itu hilang saat diamanahkan ke saya tanpa diketahui siapa yang telah mengambilnya.

    Beberapa bulan sebelum menikah, saya mencoba menghubungi ketua organisasi tadi untuk memastikan dana tersebut. Ketua berkata bahwa beliau sudah memutihkan masalah itu, dan saat menghubungi teman-teman sesama organisasi (seingat saya) Insyaallah sudah tidak dipermasalahkan.

    Namun, Qodarullaah saat ini sy kembali terusik dgn masalah uang tersebut ustadz, sy khawatir dituntut di akhirat sementara harus ditukar dgn pahala & dosa bahwa dulu saya pernah diamanahkn memegang uang organisasi, tp krn saya tidak ketat dalam menjaga uang trsebut lalu Qodarullaah hilang dan saya tidak berniat untuk menggantinya kala itu. Kira2 bagaimana hukumnya yaa ustadz? Apa yg hrus sy lakukan ustadz agar sy bisa merasa aman dr nasib sy di akhirat nanti? Jazaakumullaahu khairan wa baarakallahufiikum ustdz.

    Balas
  24. Hamba Allah says:
    10 bulan yang lalu

    Ustad kalo saya tidak sengaja merusakkan helm teman saya, kemudian saya ingin mengganti helm tersebut dengan yang baru. Apakah helm lamanya berhak menjadi milik saya?

    Balas
  25. Rey says:
    10 bulan yang lalu

    Bismillah, ust izin bertanya tetangga ana sewaktu kuliah, pernah tidak sengaja menyenggol pengendara motor di jalanan umum, posisi beliau menyusul tepat sebelah kanan ust, namun Qodarullah ada pengendara itu pun ter jatuh, tetangga ana mencoba untuk tadinya ingin memutar balik dan mengecek keadaan si korban, dan bilanterjadi kerusakan siap menggantinya tetapi si pengendara motor yang terjatuh itu, sudah mengatakan kata kata kasar dan ancaman tadz, akhirnya tetangga ana melanjutkan perjalanan karena takut gitu ust, kira kira hukumnya seperti apa yah ust ? Apa yang harus di lakukan tetangga ana ? Syukran ust,

    Balas
  26. Hamba Allah says:
    4 bulan yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya dulu sekitar 14thn yg lalu waktu saya masih kelas 6 SD saya suka pinjam sepeda kakak kelas untuk pulang kerumah mau ngambil mukena buat sholat dzhur di sekolah, tapi saya ga izin pinjam sepedanya terus sewaktu saya bersepeda tiba2 saya di senggol/diserempet pengendara motor sampai saya terjatuh & luka2 ringan ditangan, pengendara motornya sempat menghampiri saya dan bertanya keadaan saya tapi dia tidak ganti rugi. setelah itu saya tetap kesekolah untuk shalat dzuhur meskipun luka2 lecet ditangan,padahal teman saya menyuruh saya pulng saja. Masalahnya saat ini saya teringat kembali kejadian itu dan menghantui pikiran saya tentang keadaan sepeda kakak kelas yg aku pinjam tanpa izin yg aku pakai waktu kejadian tersebut saya benar2 lupa dngan keadaan sepedanya. disatu sisi pikiran rasa2 ingat sepedanya ga apa2 cuma kesenggol dari belakang dan di satu sisi lain pikiran saya mengatakan sepedanya ada yg rusak, tapi pikiran saat ini membuat saya berpikiran macam2 tentang sepeda itu apakah sepedanya rusak atau tidak? saya sekarang mau ganti rugi atau minta maaf tapi ga tau sama kakak kelasnya, saya takut nanti diminta pertanggungjawaban di akhirat. tapi ini yg ganti rugi saya atau pengendara motornya juga ikut ganti rugi ? mohon di jawab ya ustadz

    Balas
  27. Kevinza says:
    2 bulan yang lalu

    Ustadz kalo barang kita dirusak misalnya harga barang kita 1,8 juta tapi digantinya dengan harga 200 ribu itu gimana boleh atau tidak apa harus setara dengan harga 1,8 juta

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah