Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 2)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
14 Agustus 2023
di Akidah
Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah 2
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Aliran yang sesat dalam masalah iman dan bantahannya
    • Khawarij dan muktazilah (ahlul-ifrath = kelompok yang melampui batasan syariat)
      • Bantahan syubhatnya
    • Murji’ah (ahlut-tafrith = kelompok yang mengurangi batasan syariat)
      • Bantahan syubhat
  • Kesimpulan

Bismillah. Walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,

Aliran yang sesat dalam masalah iman dan bantahannya

Khawarij dan muktazilah (ahlul-ifrath = kelompok yang melampui batasan syariat)

Mereka berlebihan dalam menyatakan hukum atas pelaku dosa besar di bawah kekafiran. Hukum di dunia menurut mereka adalah keluar dari keimanan. Artinya, menurut mereka, pelaku dosa besar itu tidak dinamakan mukmin. Menurut al-khawarij, hukumnya kafir. Sedangkan menurut muktazilah, hukumnya tidak mukmin dan juga tidak kafir (al-manzilah bainalmanzilataini = suatu kedudukan di antara dua kedudukan). Adapun di akhirat, menurut keduanya hukumnya kekal di neraka.

Bantahan syubhatnya

QS. Al-Baqarah: 178

Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian (melaksanakan) qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula).”

Dalam ayat ini, hakikatnya adalah Allah menempatkan pembunuh sebagai saudara seiman. Padahal pembunuhan adalah dosa besar, namun tidak menyebabkan hilangnya ukhuwwah imaniyyah.

QS. Al-Hujuraat: 9-10

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ

“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudara kalian (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kalian mendapat rahmat.”

Allah Ta’ala menyebut orang-orang yang saling berperang dari kalangan kaum beriman itu sebagai “mukminin”. Padahal memerangi kaum mukminin tanpa alasan yang hak adalah dosa besar, namun tetap tidak menyebabkan hilangnya iman.

QS. An-Nisa`: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا

“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran.”

Ayat ini berisikan tentang kafarat (denda tebusan) memerdekakan budak mukmin. Berdasarkan ayat di atas, jika ada seseorang yang terkena bayar kafarat membunuh, lalu dia memerdekakan budak yang mukmin tetapi fasik (pelaku dosa besar), maka sah kafaratnya menurut kesepakatan ulama, karena masuk dalam cakupan makna ayat ini. Artinya, berdasarkan ayat ini seorang budak mukmin tetapi fasik (pelaku dosa besar), maka kefasikannya (dosa besarnya) tidak menyebabkan keluar dari keimanan.

Baca juga: Iman Itu Bertambah dan Berkurang

Murji’ah (ahlut-tafrith = kelompok yang mengurangi batasan syariat)

Mereka teledor dalam menyatakan hukum atas pelaku dosa besar. Mereka menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu sempurna keimanannya, sama seperti orang yang sempurna ketaatannya. Karena menurut mereka, keimanan itu tidak bertambah dengan ketaatan dan tidak berkurang dengan maksiat jika dosanya tidak sampai kekafiran.

Bantahan syubhat

QS. Al-Anfal: 2

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetar hatinya. Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal.”

Di dalam ayat ini terdapat pembatasan iman yang sempurna. Ada pada orang yang memenuhi kriteria yang disebutkan dalam ayat tersebut, berarti pelaku dosa besar, sedangkan (fasik) tidaklah termasuk mukminin yang sempurna imannya.

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang muttafaqun ‘alaih,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Tidak akan berzina seorang pezina, sedang dia dalam keadaan beriman (dengan sempurna). Demikian juga, peminum khamar, tidak akan minum khamar dalam keadaan beriman (dengan sempurna). Seorang pencuri, tidak akan mencuri dalam keadaan beriman (dengan sempurna). Tidak pula merampas suatu barang yang memiliki kemuliaan yang manusia mengangkat pandangan mereka padanya ketika dia merampasnya dalam keadaan beriman (dengan sempurna).”

Hadis ini mengabarkan tentang orang yang sedang berzina, mabuk, mencuri, dan merampas barang yang berharga. Ditiadakan keimanan yang sempurna pada diri mereka. Berarti, keimanan antara orang yang sempurna imannya dengan pelaku dosa besar itu tidaklah sama. Pelaku dosa besar itu orang yang kurang sempurna imannya serta menunjukkan pula iman itu bisa berkurang dengan dosa besar.

Kesimpulan

Keyakinan yang benar, yaitu keyakinan ahli sunah waljamaah yang berada di tengah-tengah antara melampui batasan syariat (ifrath) dan mengurangi batasan syariat (tafrith). Ahli sunah waljamaah meyakini bahwa pelaku dosa besar di dunia itu berkurang keimanannya dan fasik, namun masih muslim dan tidak kafir. Sedangkan di akhirat, tergantung kehendak Allah. Jika Allah menghendaki, maka Dia mengampuninya. Jika tidak, Dia akan mengazabnya di neraka, namun tidak kekal di neraka. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Selesai]

Kembali ke bagian 1: Hakikat Iman Menurut Manhaj Ahli Sunah (Bag. 1)

***

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mengenal Nama Allah “Al-Waahid” dan “Al-Ahad”

oleh Muhammad Insan Fathin
22 Oktober 2026
0

Di antara hakikat paling agung yang menjadi poros ketenteraman jiwa manusia adalah kesadaran bahwa alam semesta beserta seluruh isinya tunduk...

Jika Allah Tidak Membutuhkan Ibadah Kita, Mengapa Kita Diperintahkan Beribadah?

oleh Mochammad Wibisono
19 Oktober 2026
0

Azan sudah terdengar, tetapi tubuh masih enggan beranjak. Pekerjaan terasa belum selesai, badan lelah, atau hati sedang penuh masalah. Kita...

Kesyirikan yang Mengancam Akal

oleh Glenshah Fauzi
14 Oktober 2026
0

Besarnya gelombang informasi membawa berbagai macam pemikiran ke kehidupan kita. Ada yang membersihkan dan memperbaiki, tetapi ada juga yang mengotori...

Artikel Selanjutnya
Pelestarian Lingkungan dalam Islam

Komitmen Islam dalam Pelestarian Lingkungan

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah