Baca pembahasan sebelumnya: Riba dan Dampaknya (Bag. 1)
Berikut ini diantara dampak negatif riba yang kami sarikan dari Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah karya Dr. Sa’id bin Wahf Al Qahthani.
a. Dampak Negatif Bagi Individu
- Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
- Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah ta’ala berfirman:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 161)
- Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.
- Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
- Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
- “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279). Maka keuntungan apakah yang akan diraih bagi mereka yang telah mengikrarkan dirinya sebagai musuh Allah dan akankah mereka meraih kemenangan jika yang mereka hadapi adalah Allah dan rasul-Nya?!
- Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ . وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
- “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. Ali Imran: 130-132)
- Memakan riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah pun melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua saksinya, beliau berkata, “Mereka semua sama saja.” (HR. Muslim: 2995)
- Setelah meninggal, pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah radliallahu ‘anhu (HR. Bukhari 3/11 nomor 2085)
- Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik, sihir, membunuh jiwa yan diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah berzina.” (HR. Bukhari nomor 2615, Muslim nomor 89)
- Riba merupakan perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
- “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nuur: 63)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
- Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS. An Nisaa: 14)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
- “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzaab: 36)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا
- “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka Sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al Jin: 23)
- Pemakan riba diancam dengan neraka jika tidak bertaubat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
- padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
- Allah tidak akan menerima sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim 2/3 nomor 1014)
- Do’a seorang pemakan riba tidak akan terkabul. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan bahwa ada seorang yang bersafar kemudian menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo’a, “Ya Rabbi, ya Rabbi!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana bisa do’anya akan dikabulkan?! (HR. Muslim nomor 1014)
- Memakan riba menyebabkan hati membatu dan memasukkan “ar raan” ke dalam hati. Allah ta’ala berfirman,
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
- “Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthaffifin: 14)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/19 nomor 52, Muslim nomor 1599)
- Memakan riba adalah bentuk kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الأبْصَارُ . مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ
- “Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” (QS. Ibrahim: 42-43)
- Pelaku riba biasanya jarang melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak pula meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian pinjaman yang disertai tambahan bunga. Padahal Allah telah menerangkan keutamaan seorang yang meringankan kesulitan seorang mukmin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meringankan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia , maka Allah akan meringankan kesulitan dari berbagai kesulitan yang akan dihadapinya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang memeri keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.” (HR. Muslim nomor 2699)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barangsiapa memperhatikan orang yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim nomor 3006)
- Riba melunturkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak akan ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تنزع الرحمة إلا من شقي
- “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” (HR. Abu Dawud nomor 4942, Tirmidzi nomor 1923 dan hadits ini dishahihkan oleh al ‘Allamah Al Albani dalam Shahih Tirmidzi, 2/180)
- Rasulullah juga bersabda, “Allah tidak akan menyayangi seseorang yang tidak sayang kepada sesama manusia.” (HR. Bukhari nomor 7376, Muslim nomor 2319)
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Orang yang memiliki sifat kasih sayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah makhluk yang ada di bumi, niscaya Dzat yang ada di langit akan menyayangi kalian.” (HR. Abu Dawud nomor 1941, Tirmidzi nomor 924 dan hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Tirmidzi 2/180)
b. Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian
- Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
- Masyarakat yang berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik. Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia kecuali ada keinginan tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang mereka berikan. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan kesejahteraan dan ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan senantiasa terjadi di setiap saat.
- Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
- Riba mengakibatkan harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan sebagian besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di berbagai negara kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat ulet dan kerajinan dari kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau pelaku riba dalam melemahkan kaum muslimin dan mengambil manfaat dari harta mereka.
- Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344)
- Riba merupakan perantara untuk menjajah negeri Islam, oleh karenanya terdapat pepatah,
الاستعمار يسير وراء تاجر أو قسيس
“Penjajahan itu senantiasa berjalan mengikuti para pedagang dan tukang fitnah.”
Kita pun telah mengetahui bagaimana riba dan dampak yang ditimbulkannya telah merajalela dan menguasai berbagai negeri kaum muslimin.
- Memakan riba merupakan sebab yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan. Allah ta’ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 160-161)
- Maraknya praktek riba sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga seorang muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih “rela” pergi ke lembaga keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat membantunya.
- Maraknya praktek riba juga menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang terjerat dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang tidak mendesak.
Tinggalkan Riba!
Setelah memperhatikan berbagai dalil yang mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan olehnya, selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang mempraktekkan riba. Bukankah keselamatan dan kesuksesan akan diperoleh ketika menaati Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah tolok ukur kesuksesan bukan terletak pada kekayaan! Anggapan yang keliru semacam inilah yang mendorong manusia melakukan berbagai macam penyimpangan dalam agama demi mendapatkan kekayaan, walau itu diperoleh dengan praktek ribawi misalnya.
Bukankah telah cukup laknat Allah dan rasul-Nya sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu akal yang sehat dan fitrah yang lurus akan menggiring pemiliknya untuk menjauhi dan meninggalkan transaksi ribawi. Suatu keanehan jika ternyata di antara kaum muslimin yang mengetahui keharaman dan keburukan riba kemudian nekat menjerumuskan diri ke dalamnya demi memperoleh bagian dunia yang sedikit, renungilah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad 5/225. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, “Sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat syaikhain.” Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 2/29 nomor 1033. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata dalam catatan kaki Syarhus Sunnah karya Al Baghawi 2/55, “Shahihul Isnad.”
Demikianlah apa yang bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah ‘azza wa jalla menolong kaum muslimin untuk terlepas dari jeratan riba dan beralih kepada bentuk-bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat. Amin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan mereka yang berjalan di atas sunnahnya.
-bagian terakhir dari 2 tulisan-
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam jual beli, pedagang pasti menjual barang dagangannya dengan harga lebih dari pada modalnya. Apakah itu juga bisa dikategorikan dengan Riba.
Afwan, link-nya diganti yg ini
http://www.mashahd.net/view_video.php?viewkey=d8591e73101a9b2cf629
Ikhwah fillah rahimakumullah, simak juga ceramah yang bagus dan menyentuh oleh Syaikh Muhammad Hassan -Hafizhahullah- tentang Riba:
http://www.mashahd.net/view_video.php?viewkey=091c2ab4c7c7de644d37
Mohon pnjelasan bank konvensional apa trmasuk ribawi ? Jika kita memerlukan pinjaman dg jumlah besar kepd siapa hrs pinjam di Indonesia blm semua daerah ada bank syareah mohon solusinya, Mohon tanya juga di Arab Saudi banknya apa tdk ribawi ? trmksh
Dinar
Solusi cerdas ditengah gejolak inflasi dan krisis global
Sekilas tentang dinar
Dinar adalah mata uang logam emas yang pernah berlaku dimasa-masa kejayaan Islam dan tidak pernah berubah baik nilai maupun kestabilanya sampai hari ini. Dinar terbuat dari emas murni 22 karat seberat 4,25 gram. Di Indonesia dinar dicetak dan diterbitkan oleh PT.Logam mulia, salah satu anak perusahaan PT.Aneka tambang,Tbk. Saat ini ( Maret 2009) satu dinar nilainya setara dengan 1,6 juta rupiah, sementara untuk nilainya sendiri mengikuti harga emas internasional.
1 Dinar = 4.25 gram emas 22 karat
Memahami inflasi
Inflasi sering ditafsirkan sebagai kenaikan harga barang-barang, tapi pada hakekatnya bukanlah kenaikan harga barang, melainkan penurunan nilai tukar rupiah terhadap barang. Sebagai contoh pada tahun 1970-an kita dapat membeli setongkol jagung dengan harga Rp.5,- tapi 30 tahun kemudian setongkol jagung baru dapat dibeli dengan harga Rp.1000,- artinya bahwa rupiah telah melorot nilainya sebesar 200 kali nilai semula. Tidak kalah apesnya dolar, pada tahun 70-an harga emas US$ 1,1 per gram, dan pada tahun 2004, 1 gram emas nilainya telah mencapai US$ 12,9, artinya dolarpun juga mengalami penurunan nilai sebesar 10 kali dalam jangka 30 tahun. Berbeda dengan dinar yang nilainya cenderung stabil dari masa ke masa. Di jaman Nabi, satu dinar dapat dibelikan 1 ekor kambing gemuk,dimasa kita sekarangpun, kita dapat membeli 1 ekor kambing gemuk dengan harga 1 dinar pula, artinya bahwa sejak 1400 tahun silam hingga hari ini nilai dinar selalu stabil, tidak terpengaruh gejolak inflasi. Ketika uang kertas semakin anjlok nilainya, justru dinar menunjukkan apresiasinya terhadap rupiah maupun dolar.
Dinar VS Uang kertas (Rupiah)
Pada pertengahan Mei 2008 kita terkena dampak inflasi sebesar 10,8 %, artinya dalam waktu 1 tahun, harga-harga naik sebesar 10%, sementara pendapatan kita mungkin tidak mengalami peningkatan, sehingga anda tentunya akan bertambah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa uang kertas telah menyebabkan pemiskinan, sebab nilainya selalu merosot sepanjang tahun. Untuk mengatasi pemiskinan akibat inflasi yang terus bergejolak, salah satu solusi cerdas yaitu dengan kembali ke mata uang dinar yang telah terbukti nilainya selalu stabil sepanjang masa, bahkan sejak jaman kejayaan Islam. Sebagai perbandingan, ada kisah nyata dari seorang eksekutif perusahaan (sebut saja pak Ahmad) yang membeli produk asuransi pendidikan senilai 22,5 juta pada tahun 1988 dan baru akan cair setelah anaknya masuk perguruan tinggi. Tahun 2006 ketika anaknya masuk ITB dan terkena biaya 45 juta, ternyata asuransi yang selama ini dia tanam hanya cukup untuk membayar separuhnya saja, alhasil akhirnya pak Ahmad hanya bisa menyesali kenapa dahulu ia menginvestasikan uangnya dalam bentuk rupiah, sehingga nilainya menyusut setelah sekian tahun lamanya. Coba bandingkan jika seandainya dulu pak Ahmad menginvestasikan rencana pendidikan anaknya dalam bentuk dinar yang pada tahun 1988 uang sebesar 22,5 juta senilai dengan 227 keping dinar. Seandainya 227 keping dinar itu dicairkan sekarang maka nilainya mencapai 340 juta rupiah, luar biasa! Bandingkan keuntungan investasi dalam dinar dengan buntungnya investasi dalam uang kertas (rupiah). Saat ini dinar mengalami apresiasi terhadap rupiah sebesar 30% per tahun, artinya jika anda membeli dinar hari ini (pada harga 1,6 juta) maka tahun depan nilainya akan bertambah sebesar 30% menjadi 2 juta rupiah.
Pada tahun 2002 sekeping dinar bernilai 400 ribu, dan sekarang nilainya telah mencapai 1,6 juta, artinya bahwa hanya dalam tempo 7 tahun nilai dinar telah meningkat sebesar 4 kali lipat, bahkan diprediksi pada tahun 2015 nanti anda dapat menunaikan ibadah haji hanya dengan 10 dinar saja, jadi jika anda membeli 10 dinar hari ini dengan harga 16 juta kemudian anda menyimpanya maka insya Allah pada tahun 2015 nanti anda akan bisa menunaikan ibadah haji, ya hanya dengan 10 dinar saja!Mengingat nilainya yang terus meningkat sebesar 30% per tahun maka pada 2015 nanti 10 dinar akan sama nilainya dengan 40 juta rupiah, jadi kenapa tidak kembali ke dinar?
Bismillah
DINAR=BEBAS RIBA,BEBAS INFLASI
untuk menghindari riba salah satu caranya ialah dengan kembali ke dinar.dengan membeli dinar anda tidak perlu lagi menabung uang anda di Bank,bahkan investasi dalam bentuk dinar jauh lebih menguntungkan dari bunga deposito,sebab nilai dinar selalu naik 30% setiap tahunya.untuk info ttg dinar hubungi:Abdurrahman al-atsary: 081392590922,- .
PERJALANAN AWAL DINAR-DIRHAM DI NUSANTARA (2000)
•
PERJALANAN AWAL DINAR DIRHAM
1992, Granada-Spanyol. Dinar-dirham pertama dicetak kembali oleh Islamic Mint Spanyol di bawah kewenangan World Islamic Trade Organization (WITO), dengan spesifikasi mengikuti standar yang ditetapkan ‘Umar ibn al-Khattab, yakni dinar terbuat dari emas 22 karat 4,25 gram dan dirham dari perak sterling (95%) 2.975 gram. Sejak itu dinar-dirham pernah dicetak di Spanyol, Skotlandia, Jerman, Afrika Selatan, Dubai, Indonesia.
Di tahun 1993, Kurtzman menulis dalam bukunya, “The Death of Money” bahwa konsep uang-kertas telah diputarbalikkan ketika Presiden Nixon melepas dolar AS dari emas yang menyokongnya.
Turki. Prof ‘Umar Ibrahim Vadillo, pengagas dan pimpinan WITO, menyajikan dinar-dirham ke hadapan Dr. Necmettin Erbakan yang menduduki kursi perdana menteri setelah Partai Refah menang Desember 1995. Dr. Erbakan lalu menyatakan akan menjadikan dinar emas sebagai mata uang nasional. Dalam sebuah Konferensi Islam di mana Istanbul dan Gubernurnya, Recep Tayyib Erdogan, menjadi tuan rumah, Dr. Erbakan meminta Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi naik ke atas panggung dan mengacungkan dinar ke hadapan warga Istanbul. Aula konferensi serentak menjadi semarak dengan tepukan membahana dan seruan takbir. Sayang, momen itu tak berlangsung lama. Juni 1997, Dr Erbakan jatuh lewat sebuah kudeta yang digalang militer, dan partai Refah dibubarkan Mahkamah Tinggi Konstitusional, Januari 1998.
1996, Afrika Selatan. Diterbitkan buku “The Return of the Gold Dinar”, disusun oleh ‘Umar Ibrahim Vadillo, oleh penerbit Madinah Press. Buku tersebut memberi penjelasan lengkap, tak hanya mengenai sejarah dinar-dirham namun juga bagaimana uang-kertas mempengaruhi harga-harga.
1996 website pertama e-dinar.com, yakni sistem pembayaran elektronik via internet berbasis dinar emas, diluncurkan. Dengan e-dinar ini, segala masalah yang timbul seperti ketidakpraktisan mengirim uang dengan dinar emas dapat diselesaikan.
1998, Universiti Sains Malaysia, Penang. Dinar emas dan dirham perak mulai dibahas dalam International Islamic Political Economy Conference (IIPEC) ke-3 yang diresmikan oleh Tun Daim Zainuddin, yang kemudian menjabat Menteri Keuangan.
1998. Dr Nasir Farid Wasil, Mufti Mesir, menyerukan ekonomi Islam kembali disandarkan kepada emas dan perak, sebagai pengganti dolar Amerika.
30 Oktober 1998, Chicago. Di hadapan American Muslim Social Scientists, Imad-ad-Dean Ahmad dari Minaret of Freedom Institute menyampaikan pesan pentingnya dinar dalam moneter Islam.
Juli 1999, Jakarta. Diadakan seminar bertajuk ”Dinar Emas, Solusi Krisis Moneter” yang digelar PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) dan SEM Institute. Hasil seminar itu telah dibukukan dengan judul yang sama.
2000, Indonesia. Dinar dan dirham dicetak kembali pertamakalinya di nusantara oleh fuqara shadilliya-darqawiyya (Amir Achmad Adjie, Amir Abbas Firman dan Muqaddem Malik Abdalhaqq) dan dinar-dirham mulai diedarkan melalui Islamic Mint Nusantara. orang-orang ini yang juga bergiat menyebarkan ilmu dan amalnya bagaimana menjalankan dinar-dirham dan keseluruhan banguanannya, melalui ribat-ribat yang aktif di jakarta dan bandung.
2000, e-dinar Ltd, sebuah institusi swasta berbadan hukum yang mengoperasikan e-dinar, didirikan di Labuan, Malaysia. Kemudian e-dinar diluncurkan dalam IIPEC ke-4, yang diselenggarakan ISNET-USM dan diresmikan oleh Deputi Perdana Menteri Malaysia. Kini sebanyak 300,000 orang dari 160 negara telah mulai menggunakannya.
25 Juni 2001, Kuala Lumpur. Saat meresmikan Simposium Al-Baraka Ke-20 mengenai Ekonomi Islam, Dr. Mahathir Mohamad menyatakan digunakannya dinar emas sebagai mata uang Muslim dalam Islamic Trading Bloc dan sebagai cadangan nasional negara-negara anggota OKI.
Juli 2001, Kuala Lumpur. Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi didampingi ‘Umar Vadillo, CEO e-dinar Ltd., bertemu dengan Dr Mahathir. Kemudian, menjelang penganugerahan gelar doktornya, Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi menyampaikan “Restoration of Fiscal Islam” yang menegaskan dinar emas dan dirham perak perlu kembali digunakan dalam sistem moneter.
November 2001, Dubai. Islamic Mint secara resmi meluncurkan dinar emas dan dirham perak di Uni Emirat Arab, dan khalayak dapat memperolehnya di Thomas Cook Rostamani Exchange Company maupun di Dubai Islamic Bank. Dalam kesempatan itu juga ‘Umar Ibrahim Vadillo menekankan perlunya zakat dibayar dengan dinar.
24 November 2001, Bandung. “Seminar Dinar-Dirham, solusi krisis mata uang”, diadakan oleh DKM Masjid Unpad, dengan pembicara di antaranya Achmad Iwan Adjie dari Islamic Mint Nusantara dan Zaim Saidi dari PIRAC.
Maret 2002, Kuala Lumpur. Kembali satu berita gembira saat Dr. Mahathir Mohamad menyatakan bahwa Malaysia telah menyediakan mekanisme penggunaan dinar emas dan menjadikannya alat pembayaran dalam perdagangan internasional.
1 Mei 2002, Kuala Lumpur. Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahathir Mohamad, kembali menyatakan bahwa Malaysia sedang menjajagi usaha digunakannya dinar emas dalam perdagangan dengan tiga negara Asia Barat, dan Maroko, Libya serta Bahrain telah menyatakan tertarik. Beliau juga mengusulkan digunakannya sistem e-dinar untuk menyiasati perpindahan emas dalam bentuk fisik dalam pembayaran internasional dan dalam hal itu perjanjian bilateral diperlukan.
Akhir Mei 2002, Medan. Yayasan Dinar Dirham menyelenggarakan seminar bertemakan dinar-dirham solusi krisis moneter, dengan pembicara di antaranya Dr. Hakimi, Dr. Zuhaimy, Dr. Abdalhamid Evans, dan O.K. Saidin. Seminar tersebut berhasil menekankan perlunya mekanisme inti yakni suq, qirad dan dinar untuk kembali kepada ekonomi yang sejati, ekonomi yang lebih menitikberatkan pada pasar, qirad, perdagangan, waqaf, paguyuban dan dinar emas.
Agustus 2002, Kuala Lumpur. Dalam seminar “Stable and Just Global Monetary Systems” Mahathir menegaskan digunakannya dinar emas sebagai alat pembayaran dalam perdagangan bilateral antara Malaysia dan negeri lain mulai pertengahan 2003, dan selanjutnya diperluas menjadi perdagangan multilateral. Kemudian penasihat ekonomi perdana menteri, Tan Sri Nor Mohamed Yakcop, menjelaskan mekanisme penggunaan dinar emas melalui perjanjian bilateral dan multilateral.
Oktober 2002. Ketua PIRAC Ir. Zaim Saidi mendirikan Wakala Adina di Jakarta. Sebelumnya, telah berdiri pula Wakala-Islamic Mint Nusantara di Bandung dan Wakala Ribat Jakarta. Fungsi Wakala di antaranya sebagai gerai tukar di mana khalayak dapat berjual-beli, menukar dan menitipkan dinar-dirhamnya. Karena fungsinya sebagai wakil dari pemilik dinar-dirham, maka Wakala tak boleh meminjamkan dinar-dirham maupun memberikan kredit kepada pihak ketiga. Zaim Saidi juga dikenal aktif menulis dinar-dirham di berbagai media dan mengisi berbagai seminar dan diskusi.
2 November 2002, Bandung. Diselenggarakan Semiloka “Dinar dan Dirham sebagai salah satu alternatif Keluar dari Himpitan Krisis”, di Balai Asri Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung. Bertindak sebagai pembicara dalam Semiloka yang diadakan ICMI yakni Dr. Hakimi Ibrahim dari ISNET USM Malaysia, Ketua umum ICMI Adi Sasono, dan pimpinan Islamic Mint Nusantara Amir Achmad Iwan Adjie. Dalam kesempatan itu Adi Sasono mengajak semua pihak menguatkan perekonomian Indonesia supaya tidak bergantung pada negara lain. Salah satunya adalah dengan penggunaan dinar-dirham yang stabilitas nilai mata uangnya terjamin.
22-23 Oktober 2002, Kuala Lumpur. Satu seminar besar lain yang dihadiri negara-negara anggota OKI, yakni “The Gold Dinar in Multilateral Trade”. Dalam seminar itu Bijan Latif, pimpinan Central Bank Iran, mendukung didirikannya sekretariat di Malaysia untuk mengkoordinasikan perkembangan kebijakan dinar emas. Dr. Mahathir Mohamad juga menyatakan untuk kembali kepada perjanjian Bretton Wood di mana mata uang dunia disandarkan kepada emas.
21 November 2002, Jakarta. Seminar “Zakat dan Dinar Sebagai Kekuatan Dimensional Ekonomi Bagi Hasil” diselenggarakan di Auditorium Plasa Mandiri dengan pembicara seperti Revrisond Baswir, Iwan Pontjowinoto, Jefril Khalil, Zaim Saidi, dan Eri Sudewo dan lainnya.
27 November 2002. Dalam satu seminar di Jakarta, ICMI mengusulkan pembayaran haji dengan dinar. ”Saya mengusulkan kenapa kita tidak merintis sesuatu yang lebih radikal dalam konsep syariah dengan membayar ongkos naik haji menggunakan dinar saja,” ujar Adi Sasono. Beliau berpendapat, dengan menggunakan dinar maka spekulasi fluktuasi mata uang ataupun permainan valas dapat dihindari. 22 Desember 2002, bertempat di Gedung MUI Depok, BMT Al Kautsar, Depok, meluncurkan pemakaian dinar dan dirham. Salah satu produk yang dipasarkan dengan dirham adalah air dalam kemasan MQ. Tiap kardus, berisi 48 gelas air kemasan MQ, dijual oleh AL Kautsar dengan harga 1 dirham. “Kami ingin menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang sejati umat Islam,” ujar Ahmad Saifuddin, Ketua Umum BMT Al Kautsar kepada Republika. Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan dari Ahad Net yang menyatakan tengah menjajagi pemakaian dinar dan dirham dalam jaringan usahanya.
24 – 26 Januari 2003, Pontianak. Dalam pembukaan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) ICMI dan Konferensi Nasional Ekonomi Syariah, Wakil Presiden Hamzah Haz mencanangkan sosialisasi penggunaan mata uang dinar dan dirham. Pemasyarakatan penggunaan dinar-dirham, terutama dalam pembayaran zakat, transaksi berskala besar dan internasional, akan melibatkan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), Dompet Dhuafa Republika, PIRAC, Murabitun Nusantara, Yayasan Dinar-Dirham Medan, Masyarakat Syariah, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), maupun Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Seusai menutup Konferensi dan Silaknas, mantan ketua umum ICMI Adi Sasono menyatakan ICMI menyarankan penggunaan mata uang dinar dan dirham secara bertahap dimulai dari tabungan haji, alat pembayaran zakat, mas kawin, tabungan masa depan (beasiswa). ICMI juga menyerukan agar pemerintah berani mengambil kebijakan politik dalam meningkatkan peran dinar dan dirham sebagai cadangan devisa maupun sebagai alat tukar transaksi.
27 Januari 2003, Jakarta. Menurut ketua Departemen Ekonomi ICMI, Sugiharto, ICMI dan sejumlah institusi lain yang tergabung dalam Forum Gerakan Dinar-Dirham Indonesia (Forindo), seperti MUI, Yayasan Dinar-Dirham, PNM, Wakala Adina, Masyarakat Ekonomi Syariah, Asbisindo, dan Forum Zakat Nasional, sedang menyiapkan cetak biru penerapan mata uang dinar dan dirham dalam perekonomian Indonesia.
Januari 2003. Pakar ekonomi dari Universitas Bengkulu (Unib), Prof. Dr. Zulkifli Husin, SE, MSc, menilai penggunaan mata uang dinar dalam perdagangan luar negeri akan menguntungkan perekonomian Indonesia, karena nilainya relatif stabil.
Kini, Dinar-Dirham dicetak secara berkesinambungan oleh Islamic Mint Dubai dan Islamic Mint Nusantara, dan digunakan secara pribadi di 22 negara.
Mulai 2004, Malaysia akan menggunakan dinar emas sebagai alat tukar dalam perdagangan bilateral Malaysia-Iran.
subhanallah,ma`had al hanif mendukung penggunaan dinar-dirham sebagai investasi non riba
asslmlkm,memang afdol kita invest dg dinar,tapi di lembaga yg mana bisa kita titipkan?kalo disimpan di rumah ntar disangka mainan sama anak2. mohon info
maaf sekedar mengingatkan dalam rangka saling menasehati dan tentunya orang yg menasehati blom pasti lebih baik dari yg dinasehati.
kepada Bapak abdurrahman al-atsary pada komen antum tanggal “22nd March 2009 pada waktu 9:16 am” berisi:
…
sebab nilai dinar selalu naik 30% setiap tahunya.
…
Bapak abdurrahman al-atsary tolong dalam berdagang dahulukan akhlak yg mulia yaitu kejujuran.
Seperti kita ketahui harga emas tiap tahun memang biasanya naik tapi nilai prosentase kenaikannya tidak tetap (seperti antum sebutkan “selalu 30%”)
Biasanya perubahan harga emas berbanding terbalik dengan harga saham (Biasanya klo harga saham naik maka emas turun). Biasanya klo kondisi perekonomian global lagi membaik/positif maka para investor akan memindahkan investasinya dari emas ke saham sehingga harga emas turun sedangkan harga saham naik. Dan sebaliknya ketika seperti saat ini (mulai beberapa waktu yg lalu) dimana perekonomian dunia sedang krisis/pertumbuhan ekonomi negatif maka banyak investor yg memindahkan investasi saham ke emas/deposito dll (yg low risk investment) sehingga harga emas naik drastis. Yang jelas harga emas ataupun saham biasanya sangat tergantung dari kondisi pasar.
sekedar memberi saran buat teman2 semua, misalkan kita alhmdlh diberi kelebihan harta maka saran saya sebisa mungkin digunakan untuk membantu temen2 yg blom punya penghasilan yg cukup, bukan dengan memberi mereka uang tapi berilah mereka modal usaha dengan sistem bagi hasil. menurutku hal tsb sangat bermanfaat buat kita dan juga temen2 yg membutuhkan modal. memang hal tsb termasuk dalam high risk invesment tapi kita bisa memperkecil resiko dengan bersungguh2 mencari orang yg mempunyai aqidah yg lurus, amanah, rajin, ulet, insyaAlloh dengan niat ikhlas membantu/menolong saudara seaqidah kita, harta kita tsb lbh berkah dan semoga jadi berlipat2 ganda (usahanya sukses selalu)
Barakallahifik atas tanggapan sdr.amin.
betul bahwa kenaikan harga dinar tidak selalu tetap 30%.Data yang saya sampaikan adalah kenaikan tahun ini(30%).Kenaikan harga dinar biasanya berkisar 20-30% per tahun.Kalau toh harganya sempat turunpun(misalnya karena harga saham membaik) itupun hanya sementara saja,yang kemudian akan naik lagi.Niat saya mengirim tulisan ttg dinar bukanlah dengan maksud untuk memperdagangkan dinar serta mencari keuntungan,semata-mata hanya untuk menyemengati agar mau kembali ke dinar.Perlu akh Amin ketahui bahwa selama ini kami membantu saudara-saudara yang ingin berinvestasi dalam dinar tanpa memungut keuntungan sepeserpun.jadi harga yang kami jual sesuai dengan harga dari pusat penjualan dinar,dan kami tidak melebihkan sepeserpun,apalagi mencari keuntungan.Dan perlu juga disini saya sampaikan bahwa investasi dalam dinar adlah investasi kedua setelah sektor real/sektor usaha
untuk info ttg dinar bisa dilihat di http://www.geraidinar.com,www.wakalanusantara.com
Pak sebenarnya maksudnya kembali ke dinar itu apa ya?
maksudnya kita gak pake uang kertas tapi pake dinar?
assalamu’alaikum
Kepada ikhwan wa akhwati fillah. sebenarnya yang membuat kita terpuruk saat ini adalah karena jauhnya kita dari Allah, lemahnya iman rendahnya keinginan menggapai akhirat dan tertipunya kita terhadap dunia. Sehingga aturan Allah sebesar apapun menjadi rendah nilainya dimata kita, dan gemerlap dunia begitu menyilaukan. Sehingga menyembuhkan penyakit ini adalah solusinya. Selama kita tidak menyembuhkan penyakit ini, teori ekonomi apapun akan sulit untuk mencapai kemakmuran. Hal ini bukan karena baik/buruknya teori itu, tetapi karena tidak ada keberkahan didalamnya. Sekrisis-krisisnya kita saat ini, sebenarnya masih jauh lebih sejahtera dari zaman sahabat kl dilihat dari jumlah. Tetapi karena keberkahan turun atas mereka, sehingga yang sedikit terasa banyak dan mencukupi. Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada hamba-hambaNya yang meniti jejak salaful ummah. Dan memberi petunjuk kepada mereka yang tertipu dunia. Dan membinasakan tokoh2 munafiq yang dengan mulut manisnya mengajak manusia menuju kebinasaan.
Afwan sebelumnya, tulisan ana ini sama sekali tidak menyanggah atau mengkritisi tulisan ikhwan sekalian. Bahkan ana melihat tulisan mengenai dinar sangat baik. Tetapi hendaknya kita ingat, Allahlah yang sebenarnya mampu merubah keadaan, maka hendaklah kita mendahulukan sebab syar’i (sebab2 yang Allah firmankan) dari sebab alami
Wallahu A’lam
Wassalamu’alaikum
Maaf atas ketdak tahuan saya. Sehubungan dengan solusi menggunakan dinar (mata uang logam emas) sebagai investasi (disimpan/simpanan), saya ingin bertanya, bagaimana pertanggungjawaban kita dengan :
QS At taubah 34-35
34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Mohon penjelasannya.
Barakallhufik atas tanggapan sdri erlina,menyimpan harta tidaklah terlarang dalam islam,yang terlarang itu jika kita tidak mau mengeluarkanya dalam bentuk zakat atau shadaqah,buktinya ketika abdurrahman bin auf meninggal beliau meninggalkan warisan 100.000 dinar bagi masing-masing istrinya,padahal beliau memiliki 4 orang istri.Jadi ayat yang anti sampaikan adalah ancaman bagi orang-orang kafir yang membelanjakan hartanya untuk memadamkan api cahaya Allah,serta orang-orang yang enggan membayar zakat.
Alhamdulillah,buat akh abu faisal jazakallah atas tanggapanya.Ana sangat setuju dengan uraian akh abu faisal bahwa terpuruknya umat islam saat ini karena jauhnya umat islam dari agamanya,salah satu bentuknya yakni terjebaknya kaum muslimin dalam praktek-praktek ribawi yang sangat dimurkai Allah.Nah salah satu cara untuk mengeluarkan umat islam dari praktek riba ialah dengan meninggalkan uang kertas(apalagi dolar) serta kembali ke dinar.Penggunaan uang kertas serta ketergantungan terhadap dolar telah menyebabkan perekonomian umat islam terpuruk akibat ulah para spekulan di bursa saham maupun valuta asing.Walaupun kita tidak ikut memakan riba tapi kitakan kena dampaknya juga dengan terjadinya inflasi.Bukankah Allah berfirman:”Dan takutlah kalian kepada suatu fitnah yang akibatnya tidak hanya menimpa orang-orang yang berbuat dzalim saja diantara kalian”.Jadi semuanya akan terkena dampak,jika perekonomian negara kita carut marut akibat maraknya praktek-praktek ribawi maka kita akan terkena dampaknya juga tidak bisa tidak.
mungkin hartanya harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishabnya. afwan ana masih kurang ilmunya.
Akh amin
Tentu saja tidak mungkin alat tukar kita ( di Indonesia )diganti dengan dinar/logam emas tapi untuk mengurangi maksiat (menyipan uang di bank konvensional) kalau punya uang lebih barangkali ini sebagian dari solusi : Disimpan di Bank syariah ( kalau ada dan benar2 syar’i ) syukur dalam bentuk tabungan dinar atau kalau nggak disimpan di safe deposit ( tentunya di bank syari’ah jg ) maaf kalau salah karena pengetahuan ana tentang penyimpanan ini kurang …
Tetapi sepengetahuan ana bila memang terpaksa ( betul2 terpaksa karena tidak ada bank syariah yg betul2 syar’i ) dan tujuan untuk keamanan menyimpan uang di bank konvensional boleh ..
iya bener Pak Abu Abdur Razaq, kita gak mungkin deh kembali ke mata uang dinar/dirham, cuma aku heran aja kenapa orang kok gembar-gembor dinar/dirham, kan klo esensinya untuk memberantas riba GAK HARUS pake dinar/dirham. takutnya kedepannya ini bisa jadi BIDAH loh. Soale lama kelamaan orang bisa menjadi merasa lebih “islami” ketika menyimpan hartanya dalam bentuk dinar/dirham daripada nyimpan dalam bentuk emas batangan ato perak.
Buat akh abu abdurrazaq,sangat mungkin kita kembali ke dinar,jgn bilang tidak mungkin,walaupun oleh negara belum diakui sebagai uang resmi,namun kita bisa memulainya dari diri kita sendiri,bahkan sebagian kalangan telah banyak yang menggunakan dinar untuk bertransaksi dalam dunia perdagangan.
Buat pak amin,jangan terburu-buru menghukumi sesuatu itu bid’ah,karena dinar telah digunakan sejak zaman nabi,bahkan nabi sendiripun juga menggunakan dinar,jadi darimana kita menghukumi bahwa kembali ke dinar akan menjadi bid’ah?bukankah ada contohnya dari Rasulullah?.Menggunakan dinar jelas lebih sesuai dengan syariat ketimbang yang lain,bukankah rasulullah mengatakan bahwa zakat itu nishabnya 20 dinar?jadi bagaimana kita bisa mengetahui nishab kalau kita tidak mengerti dan tdak mau tau tentang dinar?demikian pula dalam hukum-hukum syar’i banyak yang didasarkan pada perhitungan dinar,seperti hukum potong tangan bagi pencuri jika mengambil barang lebih dari sekian dinar,atau dalam permasalahan hukum islam tentang denda dan sebagainya.bukankah perhitunganya didasarkan pada dinar.Jadi dengan menggunakan dinar insya Allah kita akan lebih dekat kepada pengamalan sunnah,bukan malah menjerumuskan kepada bid’ah sebagaimana yang akh amin sampaikan.
Baca komentarku dengan cermat, insyaAlloh ngerti maksudnya.
…
takutnya kedepannya ini bisa jadi BIDAH loh. Soale lama kelamaan orang bisa menjadi merasa lebih “islami” ketika menyimpan hartanya dalam bentuk dinar/dirham daripada nyimpan dalam bentuk emas batangan ato perak.
…
Pada jaman Rosululloh dinar/dirham merupakan alat tukar dan tidak bernilai ibadah hanya kehidupan sosial masyarakat waktu itu.
Yg jadi permasalahan jaman skr adalah ketika misal ada orang yg lebih menyukai emas/perak DALAM BENTUK DINAR/DIRHAM daripada bentuk yg lain (batangan ato yg lain) dengan alasan “ibadah”, lah ini yg kumaksud bisa menjadi BIDAH.
Klo dia menyukai emas bentuk dinar/dirham karena alasan ekonomi ato yg selainnya diluar “ibadah” maka itu jelas gak termasuk bidah.
analogi yang lain misal Rosululloh dan sahabat biasa berpergian menggunakan unta, apa lantas skr lebih sunnah naik unta daripada naik motor/mobil dll???
BUAT AKH AMIN:
Sesuatu yang mubah kalau kita niatkan untuk ibadah maka akan bernilai ibadah dan mendapat pahala.makan itu mubah tapi kalau kita niatkan agar menguatkan tubuh kita dalam ibadah,maka makan kita bernilai ibadah.Jadi semua itu tergantung niatnya
Akh Abdurrahman Al-atsariِ
Kalau dibilang kemungkinan semua tentu mungkin, tapi maksud ana sangat sulit dengan realita sebuah negara merdeka seperti indonesia kemudian berganti mata uang dinar yg nota bene mata uang negara asing sebagai alat tukar resmi negara, tentu sebuah negara merdeka akan sangat sulit melakukan itu, kita jg harus realistis deengan kenyataan dunia yg ada, itu yg ana maksud tidak mungkin, yg mungkin adalah bila penguasa yg bagus dan berani bisa mengganti uang rupiah kita dari kertas jadi logam mulia seperti emas tapi namanya tetep rupiah, jd nilainya tidak bisa berubah seperti dinar, contohnya harga kambing jaman Rosululloh dengan harga kambing sekarang dengan dinar tidak banyak berubah itu yg ana dengar, kalau berbentuk tidak resmi antar pribadi mungkin saja mungkin saja pakai dinar, yg setatusnya seperti tukar menukar barang untuk mengurangi dampak2 negatif dari mata uang kertas yg dapat dimainin/fluktuasi nilai tukarnya oleh negara2 pemegang hegemoni ekonomi dunia yg merupakan negara kafir.
Pak amin
Anda sangat salah menanggapi pernyataan saya, yg anda tangkap seolah saya menolak dinar, sebagai seorang muslim tidak sepatutnya kita menolak kebaikan seperti pemakaian dinar sebagai alat tukar, yg saya ceritakan diatas adalah realita bangsa indonesia bukan pendapat saya tentang pemakaian dinar, dan anda terlalu jauh membawa pernyataan saya ke masalah bid’ah.
Dari komentar anda terakhir(tentang unta/motor/mobil) menunjukkan anda tidak memahami betul tentang bid’ah, sebaiknya anda lebih banyak membaca artikel tentang bid’ah, supaya bisa membedakan antara yg bid’ah dan enggak, motor /mobil unta adalah sarana ibadah, sebagaimana adzan pakai microphon, yg di kategorikan bidah adalah tata cara ibadah, termasuk waktunya kapan, bagaimana melakukannya, jumlahnya, sebabnya dll, sebaiknya anda banyak baca artikel bid’ah ..
Memang pemakaian dinar bukan merupakan jenis ibadah tertentu yg hukumnya wajib, belum pernah ana dengar dari ulama2 salaf, tapi bisa jadi ibadah secara umum karena mendapatkan pahala karena kebaikan pemakaian dinar dan mengurangi hegemoni negara2 kafir, apalagi diniatkan mengikuti Rosululloh, dan mengurangi dampak negatif uang kertas, seperti jg ibadah secara umum apabila kita menolong orang yg membutuhkan pertolongan,
tentu mendapatkan pahala,
Itu menurut pendapat ana, maaf kalau salah karena kefaqiran ana tentang ilmu …
mau nanya ustadz, bagaimana jika kita melakukan jual beli mata uang?karna kita tahu bahwa rupiah akan terus terpuruk dengan nilai tukar dollar seiring dengan inflasi yang semakin terus meningkat di segala aspek ekonomi. mohon jawabanya.
Assalamu’alaikum
Buat ukhti nadiya, boleh asalkan langsung dan kontan. Para ulama mengqiyaskan jual beli mata uang (berbeda) dengan jual beli emas dan perak. Maka keduanya harus kontan, artinya anti beli dollar kemudian nantinya ukhti jual ketika mahal. Hanya saran ana sebaiknya jangan, karena kondisi negara sedang tidak bagus, tetapi ini hanya saran saja, bukan wajib.
Buat ikhwah pembahas dinar, ana rasa kalaulah dikatakan dinar sebagai alat tukar islami, mungkin perlu ditinjau lebih lanjut. Benarkah syariat mewajibkan atau menyunnahkan penggunaan dinar dan dirham, atau itu disesuaikan dg urf (keadaan), dimana tidak dikenal saat itu uang kecuali dinar dan dirham. Ana sendiri, selama apa yg dilakukan tidak menyelisihi syariat janganlah kita menyalahkan atau sekedar mencelanya. Ana bukan ahli ekonomi, tapi setiap teori pasti punya pendukungnya. Dan yg pasti hampir semua negara yg ada saat ini menggunakan uang kertas sebagai alat tukar, dan baik2 saja. Menjadikan kehancuran ekonomi USA sebagai dalil jeleknya sistem keuangan kertas skrg menurut ana terlalu prematur. Perlu diketahui sistem uang emas dan perak bukanlah buah dari syariat islam. Sistem uang ini telah dikenal sejak jauh sebelumnya, dan tidak ada hubungannya dg agama (setidaknya zaman dahulu).
Kalau ana pribadi tidak terlalu suka menyimpan uang, karena menurut pemahaman ana kegiatan menyimpan uang tidak dianjurkan dalam islam (bukan mengharamkan atau memakruhkan loh). Ana berpandangan spt ini, karena logikanya jika uang disimpan terus akan habis, krn tiap tahun harus dikeluarkan 2.5%, jadi Islam justru mendorong kita mencari karunia Allah sehingga uang bertambah bukannya berkurang (karena terus dipotong zakat) dengan jual beli. Coba perhatikan zakat pertanian, yg 5% tetapi hanya sekali saja.
wassalamu’alaikum
afwan, ada fatwanya ustadz? syukran atas jawabannya.
Terima kasih atas penjelasan pertanyaan saya.
Dari uraian panjang sebelumnya tentang alternatif investasi/penyimpanan uang menggunakan dinar (semoga saya tidak keliru dalam memahami yang dimaksudkan), bertujuan untuk mendapatkan ”pertambahan nilai” dari uang yang kita investasikan, karena kalau disimpan dalam bentuk rupiah akan rugi (menurun nilainya).
Tetapi saya masih merasa agak tidak aman dan takut untuk menyimpan dinar (emas) ini walau tetap membayar zakatnya.
Oleh karena itu supaya bisa benar benar merasa aman menyimpan dinar ini:
1. mohon diberikan fatwa ulama salaf yang memperbolehkan penyimpanan emas/dinar ini.
2. Kalau kita menyimpan/menginvestasikan harta kita/emas, yang ditakutkan kita akan menghitung-hitung terus dan membuat kita menjadi kikir seperti yang disebutkan dalam QS Al Humazah 2: yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, (mohon penjelasannya)
3. Saya pernah membaca beberapa hadist tentang jual beli dan pertukaran uang, emas, perak, yang harus dengan serah terima langsung (maaf saya tidak tahu perawi lengkapnya, kalau tidak salah HR Umar bin Khatab ra). Apakah diperbolehkan menyimpan dalam mata uang lain atau emas dg maksud akan dijual tetapi menunggu kesempatan saat harganya tinggi sehingga mendapat keuntungan dan uang/harta menjadi lebih banyak?
4. Apakah tidak lebih baik dan aman jika di simpan di bank syariah, sehingga uang tersebut dapat diputar untuk usaha yang benar dan bertanggung jawab dg prinsip bagi hasil, sehingga mungkin lebih bisa bermanfaat untuk sesama muslim.
Maaf atas keterbatasan ilmu saya, karena Allah-lah yang memiliki rizki dan akan memberikannya kepada siapa saja yang dikehendakiNya, dan yg terutama semoga harta kita menjadi harta yang barokah. Aamiin.
Maaf baru OL.
Bapak abdurrahman al-atsary sepertinya blom mengerti yg kumaksudkan. Yang jadi persoalan adalah ktk orang menganggap EMAS DALAM BENTUK DINAR lebih sunnah daripada EMAS DALAM BENTUK YG LAIN.
Buat semua,
Perlu diketahui mata uang rupiah (ato uang kertas yg lain) itu juga “diback-up” oleh emas, klo di Indonesia setahuku emasnya (yg buat mmback-up rupiah) disimpen di Gedung Bank Indonesia di Jl. MH Thamrin 2 Jakarta.
Yang jadi persoalan adalah di Indonesia memakai sistem mata uang floating yg ditentukan oleh pasar sehingga nilainya gak teratur, meski biasanya pada kondisi tertentu (sesuai Undang2 yg berlaku) pemerintah/BI tetep menjaga nilai kurs rupiah pada kondisi yg diinginkan. Hal itulah yg bikin para spekulan pasar uang cepet kaya karena mereka mempermainkan nilai rupiah supaya mereka mendapatkan keuntungan yg banyak.
Assalamu’alaikum
buat ukhti nadia bisa dilihat di:
silahkan dilihat di: http://www.almanhaj.or.id/content/2005/slash/0, tentang bolehnya jual beli uang
Perlu kiranya kita ketahui bersama, sesuatu itu tetap dalam kondisi hukumnya, kecuali jika ada sebab-sebab yg bisa memalingkannya yang bisa diterima secara syar’i. Maka jual beli mata uang boleh, dan tetap berlaku secara umum kecuali ada sebab-sebab yg bisa diterima secara syar’i untuk memalingkannya dr hukum asal.
Ana pribadi merasa belum memenuhi syarat utk menjawab pertanyaan ukhti nadiya yg terakhir
wallahu A’lam
Wassalamu’alaikum
Maaf ralat dari penulisan pertanyaan saya no. 3,
(maaf saya tidak tahu perawi lengkapnya, kalau tidak salah HR Umar bin Khatab ra)
yang benar adalah
HR Muslim dari Umar bin Khatab ra.
assalamu’alaikum ustadz
tolong berikan dalil-dalil tentang curang.
sukron
di surabaya / sidoarjo, kemana kita bisa dapat dinar? kemana kita bisa simpan uang dalam bentuk dinar?
berbicara soal riba aq mau tanya nie… mudah2an ada yang bisa membantu memberi jawaban untuk saya…
saya membuka usaha toko n saya memanfaatkan jasa bank dalam memperoleh pinjaman… saya survei kebeberapa bank syariah & bank konvensional n akhirnya saya memutuskan mengambil pinjaman ke salah satu bank pemerintah dengan pertimbangan masalah bunga/bagi hasil (sebutan untuk bank syariah).
pertimbangan saya adalah:
1. bunga dibank yang saya pilih relatif lebih kecil dibanding
beberapa bank syariah yang saya datangi.
2. saya merasa tidak sanggup membayar bagi hasil yang
diterapkan bank syariah yang menurut saya terlalu besar
dibanding bank yang saya pilih. karena usaha yang saya
masih dalam tahap merintis usaha.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. klo benar bunga bank konvensional itu haram maka gmn dengan
pinjaman saya kesalah satu bank tsb. apakah termasuk haram jg?
Ana Mau Tanya Ustadz….
Ana Mau Bertobat dengan transaksi Riba, dahulu ana punya pinjaman di BAnk, hingga saat ini ana masih membayar cicilannya beserta bunganya…bagaimana cara ana bertaubat? jazakallah khairan katsiraa
kita harus meninggalkan riba’ utk menghindarkan kita dari siksa yg pedih.. tetapi bgm dgn aktifitas bank dan finance konvensional dalam melakukan transaski, dgn bunga yg tinggi. bgm dgn pelakunya?? apakah itu dinamakan Riba’? mohon tanggapan n pendapat teman2…
sangat bagus buat pelajaran dan tempat mengambil ilmu terutama bagi orang2 yg sibukkk…….
Ass. Wr. Wbr.
Insyaallah, jumhur ulama telah sepakat menyimpulkan haramnya riba. Yang lebih penting saat ini bagaimana kita bisa keluar dari praktek riba tersebut. Bagaimana aplikasinya di kehidupan sehari-hari dimana semua kegiatan ekonomi saat ini didasarkan atas sistem bunga yg jelas2 riba.
Mungkin contoh2 masalah di bawah ini bisa dicarikan solusinya:
1. Kalau kita punya uang kas sebagai sisa atas belanja sehari-hari, bagaimana kita menyimpannya? Disimpan di rumah? Di taruh di bank syari’ah? Disimpan dalam bentuk emas/perak/dinar?
2. Kalau kita menerima pembayaran atas transaksi perdagangan yg dilakukan menggunakan pembayaran non-tunai seperti: cek, kartu kredit, kartu debit dll. Bagaimana perlakuannya supaya tidak bersifat riba?
3. Kalau kita butuh pinjaman yang tidak bersifat ribawi dimanakah kita bisa mendapatkannya saat ini?
4. Dalam transaksi perdagangan luar negeri (ekspor/impor) kita biasanya harus mengeluarkan LC (letter of credit) yg dikeluarkan pihak bank konvensional. Bagaimana solusi syar’i atas transaksi seperti ini?
5. Dalam pembelian on-line via internet kita pasti memakai pembayaran non-tunai yg terafiliasi ke bank konvensional seperti kartu kredit, pay pal dsb. Bagaimana melakukan transaksi on-line yg tidak riba?
6. Pembayaran gaji karyawan saat ini hampir semuanya memanfaatkan rekening bank yg tidak semuanya bank syari’ah. Apakah ada cara lain yg lebih baik agar terhindar dari riba?
7. Saat ini transaksi perdagangan bahkan pengiriman uang secara pribadi saja memakai rekening bank. Bagaimana menghindari transaksi menggunakan bank konvensional seperti ini padahal lembaga keuangan syariah masih sangat terbatas?
Di atas sekedar sebagian contoh2 kasus nyata yg perlu dijawab solusinya secara syar’i. Kalau cuma dalil, sudah sejak dulu jumhur ulama menyepakati haramnya riba.
Wallahu alam bissawab.
Wass. Wr. Wbr.
Assalamu’alaikum w.w.
Janganlah kita ini seperti keledai yang membawa kitab,sehingga ilmu yang ada pada diri dan sekitar kita tidak memberikan manfaat dan pertolongan untuk menjauhkan kita dari larangan ALLAH.Hendaknya “Muslim.or.id. jangan hanya memuat artikel tentang riba, tapi juga menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan riba , seperti jangan lagi memakai bank konvensional didalam operasional dan penerimaan donasinya, kalau tidak, berarti Dakwah yang disampaikan disini hanyalah sekedar omong kosong saja…..dan sepertinya apa yang disampaikan disini tidak sepenuhnya dipahami sendiri oleh redakturnya…..Banyak maaf………..
@ mina
Wa’alaikumus salam. Sedikit menanggapi.
Mohon di bedakan antara jual beli dengan muamalah riba. Yang antum sebutkan adalah jual beli, dan dalam jual beli boleh ambil untung atau jual lebih dari modal yang ada.
Namun dalam masalah utang piutang tidak boleh di dalamnya mengambil keuntungan. Kalau ada keuntungan dalam utang-piutang, itulah riba.
Semoga Allah beri taufik.
saya mau bertanya, bagaimana dengan membeli barang dengan pembiayaan bank atau leasing. Sebagai pembeli tentu melakukan aqod dengan penjual dan sekaligus dengan bank/leasing.
Tentu saja jika ditotal angsurannya selama jangka waktu tertentu maka akan lebih besar jika dibandingkan dengan membeli cash..
Saya melihat ada seorang ikhwan yg melakukan sistem ini.
Apakah dibenarkan yg semacam ini..??
Assalamualaikum Wr. Wb
apakah BTN dan kredit barang juga termasuk riba
artikel riba sangat bagus, bisa dijadikan referensi menuju ekonomi yang islami untuk menjadi muslim kaffah. amien.
subhanAllah ternyata bisnis dan dagang ini bahaya kl tdk tau/tdk mau tau hukumnya,smoga kt dilindungi Allah dr bahaya riba’
assalamualaikum wr.wb Dalam waktu dekat ini sy ingin mengkredit rumah tp saya bingung itu mask riba apa ngga ya soalnya klo beli cash uang sy ga ckp,adakah solusinya ya ?
mohon penjelasannya pa ustadz atw ada ikhwan yg ngerti tlg ya sy bingung bgt nih,kurang lebihnya terima kasih… wassalam
Bagus kembangkan terus ana tetap ikuti
assalamu’alaikum..
Mohon jawabnnya jika ustadz mengetahui:
sebenarnya bagaimana hukumnya jika kita berinvestasi kepada pengelola kemudian kita mendapat bagi hasil sesuai yang dh ditentukan oleh pengelola bisnis,,misal saya investasi 100rb,
kemudian si pengelola siap memberi per bulan 30rb hingga 12 bulan dan nnti diakhir bulan kita dapat 30rb+modal kita dikembalikan.apa ini termasuk riba juga ya? yang saya bingung disini bentuknya untuk investasi usaha,dan si pengelola yang sangat siap untuk membayar wlaupun mungkin nanntinya dia rugi.dan investasi gini sangat bnyak di internet.
naudzubillah minar riba,,,
#ilham
Wa’alaikumussalam. Yang saya pahami dari skenario yang anda jelaskan, investor pasti menerima kembali modalnya dan pasti mendapat untung. Maka ini pada hakekatnya adalah anda meminjamkan uang 100rb dengan pengembalian lebih, ini jelas termasuk riba.
Investasi atau mudharabah yang benar secara syariat, anda invest 100rb kemudian tentukan porsi bagi hasil di awal akad, misal 50:50. Dari mulai bulan pertama keuntungan usaha sepenuhnya digunakan untuk mengembalikan modal kepada anda, jika memang ada untung. Katakanlah, pada bulan ke-4 modal baru kembali, maka mulai bulan ke-5 keuntungan usaha dibagi 50:50 antara anda dan pelaksana usaha.
Wallahu’alam.
oh ya tambahan,,klau yang gitu termasuk dalam hutang piutang apa jual beli?
mungkin cerita saya ini bisa dikatakan berbagi pengalaman.diakui atau tidak diakui saat ini memang tumbuh subur riba di negeri kita ini.sehingga amat layak jika Allah menurunkan azab bagi manusia khususnya di indonedia ini .ia nggak !!!!! masih ingat bencana mulai tsunami aceh hingga baru2 ini gunung yg di katakan gunung mati ternyata meletus.•Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim 2/37, beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini dalam Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344)
sebagai seorang muslim seharusnya kalo sudah mengetahui bahwa itu RIBA ya di tinggalkan bukan malah di debat,mencari cari alasan ini bukan riba.aku belum bisa meninggalkan riba karena aku menghidupi anak istri dan kalo aku keluar dari pekerjaan mau kerja dimana lagi.pokoke banyaklah alasan2 mereka!!!!!!!Allah pasti memberi rejeki,itu awal dikala aku memutuskan keluar dari sebuah perusahaan pembiayaan/leasing.awalnya memang takut,takut,takut dan banyak ketakutan.memang itulah bisikan syetan tuk mengajak kpd kita tuk tinggal bersama-sama dineraka selama-lamanya.tp disitulah letak keimanan kita apakah mundur dari percaturan mencari rizki yg tidak halal atau sebaliknya.nyatanya setelah keluar dari riba pelan namun pasti Allah mengganti lebih besar daripd yg dulu.padahal aku di kota kecil bos,bagaimana dikota kota besar peluang bisnis lebih banyak lha kok ya masih cupet pikirannya.masak kalah ama ayam he he he he.o ia dulu gaji saya utk ukuran kota saya amat luar biasa lho.semoga bermanfaat ,semua yg aku ceritakan berdasarkan pengalaman nyata bukan rekayasa.mari wahai kaum muslimin JANGAN TAKUT MENINGGALKAN RIBA.Allahu Akbar.
Saya mempunyai pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan ttg investasi di atas ustadz.
Bagaimana kalau dalam suatu investasi misal 1 juta,kemudian tiap bulan kita dapat laba tetap 40 ribu.namun kita hanya mendapat laba tersebut pada saat perusahaan untung,sementara pada waktu perusahaan rugi kita hanya mendapat pengembalian modal 1 juta saja dengan mencicil tanpa bunga. Jadi dalam hal ini tetap ada resiko dalam investasi. Apakah laba tetap tsb juga trmsk riba?
#adis
Perlu deskripsi yang lebih jelas lagi untuk menghukuminya. Namun pada dasarnya, pada kerjasaman mudharabah yang benar, jika pelaksana usaha merugi, investor pun ikut merugi sehingga tidak mesti modal harus kembali secara utuh. Pelaksana usaha wajib mencicil pengembalian modal sampai lunas diawal jalannya usaha. Bagi hasil usaha hanya terjadi ketika modal sudah kembali.
Ustadz,
1.Bagaimana dengan membeli kendarana dengan kridit..? misalnya harga motor 10 juta kemudian DP 30% dan sisanya kita kridit, tapi bunganya katakanlah 1%/bln flat selama 2 tahun..
2.Permasalahannya sama dengan di atas kemudian harganya dinaikan 24% kemudian dibayar DP 30% dan sisanya kita cicil selama 2 tahun, apakah sama hukumnya..?
dari contoh diatas apakah keduanya termasuk Riba atau salah satu.?
Jazakallah khairan Ustad pencerahannya
#abu Nurul
kalo kreditnya dengan skema segi tiga bisa dipastikan hukumnya adalah haram.
Ustadz, mohon pencerahannya.
1. Bagaimanakah hukum hadiah-hadiah yang diberikan oleh bank ribawi, baik itu berupa undian maupun hadiah promosi saat membuka rekening tabungan dan semacamnya?
2. Bila tidak seluruhnya harom maka bagaimanakah hukumnya ini:
Saya temukan di salah satu bank menyediakan program tabungan semacam deposito tapi dengan iuran tiap periode tertentu (biasanya per bulan). Ada 2 program dalam bank tersebut, yang pertama tabungan dengan bunga yang tinggi tanpa hadiah (yang tentunya bunga ini haram) dan yang kedua adalah tabungan dengan hadiah-hadiah tertentu di awal menabung tapi bunga yang diberikan sangat rendah. Bagaimanakah hukumnya hadiah-hadiah tersebut?
#Ardi
Hadiah tersebut riba. Karena tabungan atau deposito di bank konvensional itu akadnya hutang-piutang sehingga segala keuntungan darinya adalah riba.
waduh susah juga ya :(, sempat terpikir untuk kredit rumah. kalo seperti nabung buat beli rumah kayanya berat juga.
Assalamu’alaikum, mau tanya…
Kalau bunga banknya gak tercatat yang kemarin2… Bagaimana cara bertaubatnya ya?
Kerena saya pernah minta mutasi ke banknya.. Hanya dapat mutasi 6 Bulan terakhir saja…