Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
24 April 2018
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

 

Soal:

Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya.

 

Jawab:

Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.

Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).

Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian.

 

Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Ketika Ulama Berkata, “Aku Tidak Tahu” (Bag. 1)

oleh Dimas Setiaji
21 Oktober 2026
0

Suatu hari di Mina, orang-orang datang membawa pertanyaan kepada salah seorang ulama, namun jawaban yang keluar dari lisan beliau adalah,...

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 7): Fokus Bekerja dengan Baik

oleh Glenshah Fauzi
16 Oktober 2026
0

Resep kepemimpinan hebat adalah fokus bekerja dengan baik Jangan sampai ada sesuatu yang menyibukkanmu di luar urusan kepemimpinan. Karena seorang...

Di Tempat Umum, Kita Tidak Sendirian

oleh Mochammad Wibisono
12 Oktober 2026
0

Bayangkan kita sedang duduk di ruang tunggu. Seseorang memutar video dari ponselnya dengan suara keras. Ia tampak menikmati tayangan itu,...

Artikel Selanjutnya

Larangan Berobat dengan Metode Sihir (Bag. 2)

Komentar 3

  1. Sigit says:
    6 tahun yang lalu

    Ada lagi yg ingin saya tanyakan mengenai hak anak perempuan saat ia menikah dimana ayahnya tak pernah ia ketahui adapn nama binti yg disanding dinama belakangnya ada namun tak pernah tahu sang ayah dimana begitu juga haknya dapat digantikan siapa jika hubungan dgn keluarganyapun sudah tak baik karena peristiwa perceraian akibat perselingkuhan seorang ayah dan tak pernah menafkahi, mendidik samapi pada usia dia dewas. Wjibkah tetap dgn restu seorang ayah? Mohon dijelaskan

    Reply
  2. Wasito says:
    4 tahun yang lalu

    Apakah dosa ada seorang anak perempuan mersa tidak diurus dari kecil hingga sampai saat ini anak ini tidak mau mengakui nya.

    Reply
  3. Wira says:
    1 tahun yang lalu

    kurang realistis. bahkan di islam sendiri memiliki hukum syari membalas keburukan dengan keburukan yang seimbang. iya memang membalas keburukan dengan kebaikan itu lebih baik, saya setuju. tapi tidak berarti menghilangkan hukum Allah yang membolehkan membalas keburukan dengan keburukan.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 3   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah