Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya.
Jawab:
Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.
Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).
Allah Ta’ala juga berfirman:
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
“maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).
Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian.
Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy Syamilah
Penerjemah: Yulian Purnama
Ada lagi yg ingin saya tanyakan mengenai hak anak perempuan saat ia menikah dimana ayahnya tak pernah ia ketahui adapn nama binti yg disanding dinama belakangnya ada namun tak pernah tahu sang ayah dimana begitu juga haknya dapat digantikan siapa jika hubungan dgn keluarganyapun sudah tak baik karena peristiwa perceraian akibat perselingkuhan seorang ayah dan tak pernah menafkahi, mendidik samapi pada usia dia dewas. Wjibkah tetap dgn restu seorang ayah? Mohon dijelaskan
Apakah dosa ada seorang anak perempuan mersa tidak diurus dari kecil hingga sampai saat ini anak ini tidak mau mengakui nya.