Soal:
Saya mau tanya apakah sama hukumnya seperti mencuri saat kita memakai berbagai software cracked/bajakan di komputer? Sedangkan komputer ini saya pakai kerja sehari-hari. Apakah nafkah yg saya hasilkan dari pekerjaan saya halal?
Jawab:
Iya, sama dengan mencuri alias mengambil harta milik orang lain karena hak cipta adalah harta milik orang lain yang wajib kita hormati.
Soal:
Ust saya mau tanya apakah model kerjasama seperti dibawah ini diperbolehkan dlm syariat islam?
Pelaku : saya dan investor
Produk jadi yg akan dijual : es kelapa
Bahan baku utama produk : kelapa, fla, dan escream
Proses bisnis :
- Investor memberikan modal hanya digunakkan utk membeli bahan baku kelapa saja sedangkan sisanya termasuk biaya lain2 tanggungan saya sendiri.
- Untuk pembelian, penyimpanan dan pengolahan bahan baku dilakukan oleh saya.
- HPP dari bahan baku utama sudah bisa dihitung per setiap penjualan
- Si Investor akan mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sesuai dgn margin yg disepakati
- Kerjasama ini akan berakhir kapan saja sesuai dgn permintaan kedua belah pihak
- Jika perjanjian ini berakhir ada 2 cara yg bisa dilakukan yaitu,
- stok kelapa diambil semuanya oleh si investor
- sisa stok yg ada, dibeli oleh saya senilai harga pokok + (hasil penjualan + margin kelapa) yg sudah terjual
- Jika bahan baku kelapa tsb expired maka akan ditanggung oleh siinvestor sbg kerugian bisnis
- Jika bahan baku selain kelapa yg expired maka saya sendiri akan menanggungnya.
Resiko :
Jika bisnis gagal maka siinvestor hanya akan menanggung kerugian bahan baku kelapa saja sedangkan sisanya saya sendiri
Semoga skema yg saya buat bisa dipahami maksudnya.
Jawab:
Agar sesuai syariat, bagi hasil berdasarkan keuntungan real, bukan berdasarkan penjualan
**
Soal:
Jika sudah terlanjur berhutang di bank yg melibatkan bunga (praktik riba), apakah hukumnya wajib mengembalikan sama halnya dengan hutang tanpa riba? Atau kewajibannya sekedar jumlah pokoknya saja atau juga termasuk dengan bunganya? Bagaimana juga jika terdahului meninggal sebelum lunas apa juga berdampak dengan akheratnya? Terimakasih penjelasannya
Jawab:
Realita di dunia, tidak ada pilihan kecuali harus bayar plus ribanya agar kita tidak dapat masalah dengan pihak yang berwenang meski sebenarnya secara syariat kewajiban kita hanyalah membayar pokoknya saja.
**
Soal:
Sebuah Bank Syariah memiliki satu produk bernama tabungan dengan akad wadiah. Diantara poin akadnya adalah:
- Akad wadiah.
- Nasabah menitipkan uangnya di bank dan nasabah mengijinkan uang titipan tsb dikelola dan dimanfaatkan oleh bank
- Nasabah mengijinkan bank mengambil keuntungan dari hasil pemanfaatan uang titipan tsb
Dari beberapa poin diatas, apakah sesuai dengan syariat?
Jawab:
Hakekatnya adalah utang piutang meski diberi nama wadiah karena nama itu tidak bisa mengubah hakekat senyatanya.
***
Soal:
Apakah uang Jamsostek yang belum ditangan kita masuk kategori uang yang juga harus dizakati ? mengingat syarat pengambilan dana tersebut apabila setelah berumur 5 tahun keanggotaan dan setelah keluar dari perusahaan tempat kita bekerja (baru bisa dicairkan)
Jawab:
Jika sudah masuk nishab dan di tangan kita selama setahun wajib dizakati
Sumber: Milis PM-Fatwa
Tidak masalah
Assalamu’alaikum, Ustadz terkait dengan akad wadi’ah yang jika memang di hukumi piutang, saya pernah menanyakan langsung ke bank syariah terntentu, bahwa nasabah tidak akan menerima bonus, bebas biaya administasi, kartu atm gratis. Untuk yang seperti ini apakah boleh kita menabung?
Wa’alaikumus salam,
1. Intinya itu :ada pada akad dan pelaksanaannya.
2. Jika Akad riba, walaupun -misalnya- pelaksanaan akadnya tidak riba—->tetap haram menandatanganinya/mensetujuinya
3. Walaupun akadnya tidak riba sekalipun, masih bisa ada kemungkinan pelaksanaan akadnya ada kecurangan/khianat , tidak sesuai dg akad.
4. Patokan akad bank bukanlah keterangan lisan pegawainya, namun yg dijadikan patokan adalah yg tertulis di form perjanjian akad yg ditandatangani keduabelah pihak.
5. Tentang wadi’ah, Silahkan baca : https://id-id.facebook.com/pengusahamuslim/posts/10150606924910560
6. Tentang menabung di bank : http://www.konsultasiSyariah.com/hukum-menabung-di-bank/
Syukron, ustadz atas jawabannya. Jazakallahu khairan
Assalamualaikum, Ustadz bagaimana hukumnya jika kita belajar memakai barang bajakan yang ada di sekolah, karena rata rata software di sekolah banyak yang bajakan, apakah ilmu kita haram ?
Wallahu a’lam. Sekolah yang bertanggung jawab dalam hal itu.
Assalamualaikum Ustadz, saya mau tanya apakah komputer dan software – softwarenya yang digunkan ustadz asli atau cracked?
maaf sebelumnya ustadz saya menanyakan ini.
Saya pakai software licensed dan bukan bajakan, karena saya juga software developer. insya Allah ustadz-ustadz Muslim.or.id juga demikian. Hendaknya kedepankan husnuzhan kepada sesama Muslim.
Assalamu’alaikum wa rahmatullah ustadz, saya hendak bertanya mengenai program dana talangan umroh/haji di bank-bank syariah, yang mana prosedurnya adalah kita membayar sejumlah uang simpanan (sekitar sepertiga dari biaya umroh/haji) kemudian kita diberangkatkan, dan selepas pulang dari tanah suci kita mencicil sisa biaya umroh/haji tersebut. apakah hal tersebut diperbolehkan secara syariah ? Syukron
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, jawabannya ada disini: http://almanhaj.or.id/content/3734/slash/0/dana-talangan-haji/