Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Tanya Jawab Fiqih Muamalah Bersama Ustadz Aris Munandar (2)

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
28 Mei 2014
Waktu Baca: 2 menit
10
tradisi bangsa yahudi
1.4k
SHARES
7.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Saya mau tanya apakah sama hukumnya seperti mencuri saat kita memakai berbagai software cracked/bajakan di komputer? Sedangkan komputer ini saya pakai kerja sehari-hari. Apakah nafkah yg saya hasilkan dari pekerjaan saya halal?

Jawab:

Iya, sama dengan mencuri alias mengambil harta milik orang lain karena hak cipta adalah harta milik orang lain yang wajib kita hormati.

***

Soal:

Ust saya mau tanya apakah model kerjasama seperti dibawah ini diperbolehkan dlm syariat islam?

Pelaku : saya dan investor
Produk jadi yg akan dijual : es kelapa
Bahan baku utama produk : kelapa, fla, dan escream

Proses bisnis :

  • Investor memberikan modal hanya digunakkan utk membeli bahan baku kelapa saja sedangkan sisanya termasuk biaya lain2 tanggungan saya sendiri.
  • Untuk pembelian, penyimpanan dan pengolahan bahan baku dilakukan oleh saya.
  • HPP dari bahan baku utama sudah bisa dihitung per setiap penjualan
  • Si Investor akan mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan sesuai dgn margin yg disepakati
  • Kerjasama ini akan berakhir kapan saja sesuai dgn permintaan kedua belah pihak
  • Jika perjanjian ini berakhir ada 2 cara yg bisa dilakukan yaitu,
    • stok kelapa diambil semuanya oleh si investor
    • sisa stok yg ada, dibeli oleh saya senilai harga pokok + (hasil penjualan + margin kelapa) yg sudah terjual
  • Jika bahan baku kelapa tsb expired maka akan ditanggung oleh siinvestor sbg kerugian bisnis
  • Jika bahan baku selain kelapa yg expired maka saya sendiri akan menanggungnya.

Resiko :
Jika bisnis gagal maka siinvestor hanya akan menanggung kerugian bahan baku kelapa saja sedangkan sisanya saya sendiri

Semoga skema yg saya buat bisa dipahami maksudnya.

Jawab:

Agar sesuai syariat, bagi hasil berdasarkan keuntungan real, bukan berdasarkan penjualan

**

Soal:

Jika sudah terlanjur berhutang di bank yg melibatkan bunga (praktik riba), apakah hukumnya wajib mengembalikan sama halnya dengan hutang tanpa riba? Atau kewajibannya sekedar jumlah pokoknya saja atau juga termasuk dengan bunganya? Bagaimana juga jika terdahului meninggal sebelum lunas apa juga berdampak dengan akheratnya? Terimakasih penjelasannya

Jawab:

Realita di dunia, tidak ada pilihan kecuali harus bayar plus ribanya agar kita tidak dapat masalah dengan pihak yang berwenang meski sebenarnya secara syariat kewajiban kita hanyalah membayar pokoknya saja.

**

Soal:

Sebuah Bank Syariah memiliki satu produk bernama tabungan dengan akad wadiah. Diantara poin akadnya adalah:

  1. Akad wadiah.
  2. Nasabah menitipkan uangnya di bank dan nasabah mengijinkan uang titipan tsb dikelola dan dimanfaatkan oleh bank
  3. Nasabah mengijinkan bank mengambil keuntungan dari hasil pemanfaatan uang titipan tsb

Dari beberapa poin diatas, apakah sesuai dengan syariat?

Jawab:

Hakekatnya adalah utang piutang meski diberi nama wadiah karena nama itu tidak bisa mengubah hakekat senyatanya.

***

Soal:

Apakah uang Jamsostek yang belum ditangan kita masuk kategori uang yang juga harus dizakati ? mengingat syarat pengambilan dana tersebut apabila setelah berumur 5 tahun keanggotaan dan setelah keluar dari perusahaan tempat kita bekerja (baru bisa dicairkan)

Jawab:

Jika sudah masuk nishab dan di tangan kita selama setahun wajib dizakati

 

Sumber: Milis PM-Fatwa

Tags: ekonomi syariahfikihfikih muamalahmudharabahsoftware bajakanust aris munandar
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya
Tafsir Surat Al Baqarah 183: “Berpuasa Menggapai Takwa”

Program Belajar Tauhid dan Bahasa Arab Jarak Jauh Al Mubarok

Komentar 10

  1. Yulian Purnama says:
    8 tahun yang lalu

    Tidak masalah

    Balas
  2. Pak Nur says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, Ustadz terkait dengan akad wadi’ah yang jika memang di hukumi piutang, saya pernah menanyakan langsung ke bank syariah terntentu, bahwa nasabah tidak akan menerima bonus, bebas biaya administasi, kartu atm gratis. Untuk yang seperti ini apakah boleh kita menabung?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam,
      1. Intinya itu :ada pada akad dan pelaksanaannya.
      2. Jika Akad riba, walaupun -misalnya- pelaksanaan akadnya tidak riba—->tetap haram menandatanganinya/mensetujuinya
      3. Walaupun akadnya tidak riba sekalipun, masih bisa ada kemungkinan pelaksanaan akadnya ada kecurangan/khianat , tidak sesuai dg akad.
      4. Patokan akad bank bukanlah keterangan lisan pegawainya, namun yg dijadikan patokan adalah yg tertulis di form perjanjian akad yg ditandatangani keduabelah pihak.
      5. Tentang wadi’ah, Silahkan baca : https://id-id.facebook.com/pengusahamuslim/posts/10150606924910560
      6. Tentang menabung di bank : http://www.konsultasiSyariah.com/hukum-menabung-di-bank/

      Balas
      • Pak Nur says:
        8 tahun yang lalu

        Syukron, ustadz atas jawabannya. Jazakallahu khairan

        Balas
  3. Ulul Huda says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, Ustadz bagaimana hukumnya jika kita belajar memakai barang bajakan yang ada di sekolah, karena rata rata software di sekolah banyak yang bajakan, apakah ilmu kita haram ?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Wallahu a’lam. Sekolah yang bertanggung jawab dalam hal itu.

      Balas
  4. stiwan says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz, saya mau tanya apakah komputer dan software – softwarenya yang digunkan ustadz asli atau cracked?
    maaf sebelumnya ustadz saya menanyakan ini.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Saya pakai software licensed dan bukan bajakan, karena saya juga software developer. insya Allah ustadz-ustadz Muslim.or.id juga demikian. Hendaknya kedepankan husnuzhan kepada sesama Muslim.

      Balas
  5. dedi wahyudi says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wa rahmatullah ustadz, saya hendak bertanya mengenai program dana talangan umroh/haji di bank-bank syariah, yang mana prosedurnya adalah kita membayar sejumlah uang simpanan (sekitar sepertiga dari biaya umroh/haji) kemudian kita diberangkatkan, dan selepas pulang dari tanah suci kita mencicil sisa biaya umroh/haji tersebut. apakah hal tersebut diperbolehkan secara syariah ? Syukron

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah, jawabannya ada disini: http://almanhaj.or.id/content/3734/slash/0/dana-talangan-haji/

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah