Adakah batasan atau standar dalam mencari untung ketika kita berdagang? Atau boleh kita mencari untung seenak kita? Karena ada yang menganggap ada batasan dalam masalah ini. Bagaimana perspektif Islam dalam hal ini menurut para ulama?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu?
Jawab beliau rahimahullah:
Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga.
Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besaran keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah.
Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan alasannya.
Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167
Bagi setiap pedagang, selayaknya ia mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mendo’akan orang yang memudahkan saudaranya ketika berdagang,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual (dagangannya), ketika membeli dan ketika menunaikan utangnya.” (HR. Bukhari no. 2076)
Wallahu waliyyut taufiq. (*)
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
bgmn hukumnya terhadap spekulan yg menimbun barang lalu mengeluarkannya dalam suatu waktu dan menjualnya dengan harga tinggi
Apakah ada hadist yg melarang untuk tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari 50%, sebagai mana yg sering dkatakan orang, jazakallahu atas jawabanya ustadz.
Tidak ada.
Assalamu’alaikum. Terkait dengan harga jual yg tidak boleh melebihi harga pasar, kalau misalnya kasusnya seperti ini : Jual beli alat praktikum yg alat ini dijual di toko tertentu dan jarang dipasaran, sehingga sulit menentukkan standar harga jual. Misalnya produsen alat tersebut membuat kemudian menjual dengan harga 20 rb namun karena kurang diketahui oleh orang yg memerlukkannya, maka saya memafaatkan dgn untuk membeli barang dari sana dan di jual dengan harga 40 rb, kemudian ada juga toko lain yg membeli barang dari produsen tsb dan menjualnya dengan 30 rb. Sehingga harga brg ini ada yg 20 rb, 30rb dan 40rb. Apakah tindakan saya ini (menjual dgn hrg 40rb) benar sesuai syariat? Yang kemungkinan jika ada org yg pernah membeli dari saya lalu tau produsennya dan harga nya cuma 20 rb mungkin ia merasa rugi. Mohon pencerhannya ustadz, syukron.
Wa’alaikumussalam, margin keuntungan yang anda gambarkan masih wajar dan boleh insya Allah
Bagaimana kita beli langsung dari produksi dengan harga standar namun di kasih diskon dari produksi dari harga (marketplace yg relatif lebih murah di banding toko fisik) namun saya jual kembali di toko saya dengan harga di atas itu ? Hukum nya haram?
Izin bertanya ustadz. Misalkan ustad, ada seorang teman atau kerabat yang menjual makanan seharga 50.000 kepada kita ustadz. Kemudian ada orang lain yang juga ingin membeli atau memesan makanan yang dijual teman kita tersebut melalui kita ustadz. Akan tetapi, harganya kita naikkan 100.000 ustadz kepada orang yang membeli tadi ustadz. Bagaimana hukumnya, ustadz?