Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
12 September 2010
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti[2].

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:

Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)[3].

Keutamaan ini adalah bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan sebulan penuh dan telah mengqadha/membayar (utang puasa Ramadhan) jika ada, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Barangsiapa yang (telah) berpuasa (di bulan) Ramadhan…”, maka bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan diharuskan menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa Syawwal[4].

Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan[5].

Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.[6]

Lebih utama jika puasa ini dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya jika ditunda[7].

Melakukan puasa Syawwal menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada ibadah puasa dan bahwa ibadah ini tidak memberatkan dan membosankan, dan ini merupakan pertanda kesempurnaan imannya[8].

Ibadah-ibadah sunnah merupakan penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih[9].

Tanda diterimanya suatu amal ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan amal ibadah lain setelahnya[10].

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA.

Artikel www.muslim.or.id

Footnote:

[1] HSR Muslim (no. 1164).

[2] Lihat kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab (hal. 157).

[3] Lihat kitab Bahjatun Naazhirin (2/385).

[4] Pendapat ini dikuatkan oleh syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam asy Syarhul Mumti’ (3/100), juga syaikh Sulaiman ar-Ruhaili dan para ulama lainnya.

[5] Lihat keterangan syaikh Abdullah al-Fauzan dalam kitab “Ahaadiitsush shiyaam” (hal. 159).

[6] Lihat kitab asy Syarhul Mumti’ (3/100) dan Ahaadiitsush Shiyaam (hal. 158).

[7] Lihat kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab (hal. 158).

[8] Ibid (hal. 157).

[9] Ibid (hal. 158).

[10] Ibid (hal. 157).

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Telaga Kemuliaan Rasulullah pada Hari Kiamat

Komentar 20

  1. one says:
    17 tahun yang lalu

    Luar biasa…
    berarti tidak beeturut-turut tidak mengapa y?

    Reply
  2. ismail says:
    17 tahun yang lalu

    Jazakallah pak. Artikelnya bermanfaat sekali

    Reply
  3. si miskin ilmu says:
    17 tahun yang lalu

    Jazakallahu khairan Ustadz.
    Artikel ini sangat cocok bagi saya, yang miskin ilmu ini.
    Walhamdu kulluhu lillah

    Reply
  4. amir gozali says:
    17 tahun yang lalu

    mantab

    Reply
  5. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    17 tahun yang lalu

    Sedikit membantu Saudara Budi:

    Berikut adalah Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Penelitian Ilmiah dan Fatwa, di Saudi Arabia), Fatwa no. 2264.

    Soal:

    Ada yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawwal namun belum menyempurnakan puasa Ramadhan karena masih memiliki utang puasa sebanyak sepuluh hari disebabkan ada udzur syar’i. Apakah dia mendapatkan ganjaran puasa syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan yaitu pahala puasa setahun penuh?
    Berilah penjelasan pada kami, semoga Allah membalas dengan yang lebih baik.

    Jawab:

    Perlu diketahui bahwa penentuan balasan suatu amal menjadi kekhususan bagi Allah ‘azza wa jalla. Dan apabila seorang hamba berkeinginan untuk meraih pahala di sisi Allah dan berusaha untuk melakukan ketaatan, maka Allah tidaklah mungkin menyia-nyiakan amalannya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Aku tidaklah mungkin menyia-nyiakan orang yang berbuat amalan kebaikan.”

    Namun bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka hendaklah dia terlebih dahulu menunaikannya, kemudian baru setelah itu dia menunaikan puasa Syawwal. Karena jika tidak melakukan seperti ini, maka dia tidak akan mendapatkan pahala menunaikan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah sebelumnya menunaikan puasa Ramadhan. Dia bisa mendapatkan ganjaran puasa Syawwal (yaitu puasa setahun penuh, pen) jika dia telah menunaikan puasa Ramadhan dengan sempurna.

    Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’

    Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghadyan
    Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq Afifi
    Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

    Sumber:
    http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=73&PageNo=1&BookID=12

    ***
    Ringkasnya, orang yang menunaikan puasa Syawwal dan masih memiliki utang puasa Ramadhan tetap akan mendapatkan keutamaan melakukan puasa sunnah dan puasanya tetap sah. Namun dia tidak mendapatkan pahala berpuasa setahun penuh karena untuk mendapatkan keutamaan ini, puasa Ramadhan haruslah ditunaikan secara sempurna.

    Wal ‘ilmu ‘indallah, wallahu a’lam.
    Semoga dimudahkan untuk memahami. Barakallahu fiikum.

    Reply
  6. guskn says:
    17 tahun yang lalu

    @Muhammad Abduh Tuasikal
    Bagaimana dengan hadits di bawah ini.
    Aisyah r.a. berkata: Biasa jika aku berhutang puasa Ramadhan maka tidak dapat meng-qadha-nya kecuali pada bulan Sya’ban. (Bukhari, Muslim).
    Apakah berarti ibunda Aisyah tidak pernah mendapatkan faidah setahun puasa? Bukankah dia menjadi contoh bagi kaum muslimah?

    Reply
  7. Erlina says:
    17 tahun yang lalu

    Sebenarnya saya menunggu jawaban dari Akh M Abduh Tuasikal atau ustadz yang lain tentang hal ini.
    Saya berani melakukan puasa Syawal terlebih dahulu sebelum membayar hutang puasa Ramadhan dengan dasar hadits dari ibunda Aisyah (seperti yang dikemukakan sdr. guskn). Karena perempuan normal akan mengalami hutang puasa Ramadhan, ditambah lagi mengalami haid di bulan syawal. Sehingga kalau harus membayar hutang puasa dahulu ada kemungkinan tidak bisa berpuasa 6 hari di bulan syawal dan akan terburu-buru.

    Apakah ibunda Aisyah tidak pernah puasa 6 hari di bulan syawal, atau memang perempuan tidak disarankan untuk puasa syawal karena perempuan yang normal akan mengalami hutang puasa?

    Jawaban pertanyaan di atas akan bermanfaat bagi akwat2 yang lain.

    Reply
  8. risqa fitria says:
    16 tahun yang lalu

    Allah mh tahu. Trgantung niat kt. Menyegerakan puasa syawal dm menyempurnakan puasa ramadhan walupun kaum hawa mmiliki htang puasa. Krn ini adlh kodrat prempuan. Lain halx laki-laki. mrk hrus pul donk puasanya br mlaksnakan puasa syawal spy dpt phala puasa slm 1 thn.

    Reply
  9. benillah says:
    16 tahun yang lalu

    InsyaAllah dengan penuh keimanan kita dapat melaksanakannya….

    Reply
  10. hidayat says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Sebenarnya pertanyaan saya serupa dengan saudara Budi, dan kemudian sudah dijawab oleh ustadz.
    Afwan, ustadz, tapi tolong artikelnya diperbaharui khususnya dalam kalimat “Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan[5].”
    agar yang membaca tidak bingung apakah ‘sah dgn mendapatkan pahala setahun penuh’ atau tidak.

    Jazahullahu khairan

    Reply
  11. affan says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    ustadz

    ana izin CoPas

    Reply
  12. suyamto says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatu
    Pak Ustadz yang berbahagia,
    Alhamdulillah berkat ridho Allah SWT saya baru pertama menjalankan puasa syawal 6 hari berturut-turut setelah hari raya amalan apa yang harus saya lakukan agar ibadah bisa saya jaga sampai insya allah bisa melaksanakan puasa syawal di tahun berikutnya.
    mohon fatwa/petunjuk dari bapak ustadz amin….

    Reply
  13. ahsana says:
    16 tahun yang lalu

    Subhanallah, betapa banyak keutamaan umat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.. Kalau Ana kemarin 6 hari syawal malah ngambil di tengah-tengah, tanggal 12, 13, 14, 15, 16, 17 bulan Syawal, karena belum tahu ternyata jika disegerakan setelah Shalat Idul Fitri lebih utama. Syukron artikelnya, tahun depan Insya Allah akan disegerakan..

    Reply
  14. vivi says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhu

    Sukron ktsiiron ya ustadz,ilmu-ilmunya sangat brmnfaat bagi kami smua.

    salam ukhuwah ya akhy wa ukhty

    wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuhu

    Reply
  15. Salman Nur says:
    6 tahun yang lalu

    Syukron ustad atas artikel nya sangat mudah di pahami dan dihafalkan untuk pidato singkat.

    Jazakallah khoir ustad

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 1   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah