Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 6): Karakter Pejabat Publik Ideal dan Supremasi Hukum

Glenshah Fauzi oleh Glenshah Fauzi
3 Oktober 2026
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Melakukan supremasi hukum
  • Karakter seorang hakim
  • Adil dan amanah dalam masalah kutipan publik
  • Tiga peran dalam tugas kepemimpinan
  • Enam karakter pejabat pengurus rakyat
  • Catatan

Kepemimpinan itu memiliki banyak aspek dengan kompleksitas tinggi. Salah satu pondasi penting dalam kepemimpinan ialah kuatnya hukum dan kepercayaan pada sosok pemangku kebijakan. Aspek ini menjadi perhatian Thahir bin Al-Husain juga. Menurutnya, peradilan harus mendapatkan perhatian besar karena alasan yang sangat fundamental sekali. Tidak hanya itu, karakter para pemangku jabatan pun perlu diperhatikan dan menjadi panduan dalam menjalankan jabatan tersebut. Apa yang disajikan Thahir dalam wasiatnya ini sangat bisa sekali kita elaborasi untuk mengambil faidah yang lebih banyak.

Melakukan supremasi hukum

Thahir bin Al-Husain melanjutkan wasiatnya,

واعلم أن القضاء من الله بالمكان الذى ليس به شيء من الأمور لأنه ميزان الله الذى يعتدل عليه الأحوال في الأرض

Ketahuilah bahwa peradilan menempati kedudukan yang sangat agung dalam urusan yang ditetapkan Allah, sehingga hampir tidak ada satu pun urusan manusia yang terlepas darinya. Karena ia adalah timbangan Allah yang dengannya keadaan-keadaan di bumi menjadi lurus (adil).

Apa dampak positif dari peradilan yang kuat?

Dengan menegakkan keadilan di kantor pengadilan dan amal perbuatan, maka:

  1. Kondisi rakyat membaik;
  2. Jalan menjadi aman karena kriminalitas menurun;
  3. Orang yang dizalimi mendapatkan keadilan;
  4. Masyarakat memperoleh hak-hak mereka;
  5. Penghidupan mereka terjaga.

Hak ketaatan pun akan tertunaikan, yakni Allah akan menganugerahkan kepada mereka yang menjalankan ketaatan dalam bentuk:

  1. Kesehatan;
  2. Keselamatan;
  3. Tegaknya agama;
  4. Berjalannya sunah dan syariat sebagaimana mestinya.

Sebagai timbal balik, melalui jalur-jalur inilah kebenaran dan keadilan dalam peradilan dapat terwujud dan terlaksana.

Riset modern menunjukkan bahwa ada korelasi kuat antara kuatnya peradilan dengan kemajuan negara. Merujuk pada hasil riset World Justice Project, negara dengan ketaatan hukum serta kekuatan peradilan tertinggi diisi oleh negara-negara yang secara ekonomi maju dan rakyatnya sejahtera. Sayang sekali, dalam daftar ini justru dipenuhi negara kafir atau non-believers. Sedangkan negara kaum muslimin, banyak memenuhi peringkat bontot.

Padahal nasihat semacam ini lahir di rahim kaum muslimin. Bahkan, wasiat Thahir bin Al-Husain ini sejalan dengan firman Allah ﷻ,

وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ كَمَا ٱسْتَخْلَفَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ ٱلَّذِى ٱرْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّنۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa.” (QS. An-Nur: 55)

Seharusnya kaum muslimin yang pertama kali dapat menerapkan wasiat-wasiat ini. Karena Allah ﷻ yang langsung memberikan wejangan ini kepada para hamba-Nya dalam kitab suci kaum muslimin. Semoga kita dapat menjadi umat yang tidak sekadar muslim dalam nama, tetapi juga dalam nilai kehidupan.

Karakter seorang hakim

Pada bagian ini, Thahir memberikan beberapa sifat-sifat yang penting dimiliki hakim, serta para pejabat publik lainnya. Masing-masing sifat ini dapat dijabarkan lebih banyak lagi berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Seorang hakim hendaknya memiliki sifat serta bersikap sebagai berikut:

  1. Tegas dalam menjalankan perintah Allah.
  2. Hindarilah mengambil tanpa hak.
  3. Tegakkan hukuman had.
  4. Kurangi berbuat tergesa-gesa.
  5. Jauhi rasa bimbang dan gelisah.
  6. Merasa cukuplah dengan sumpah seseorang.
  7. Manfaatkan pengalamanmu yang membangun ketajaman dalam mengambil keputusan.
  8. Fokuskan perhatian ketika engkau diam, dan harus tepat ketika engkau berbicara.
  9. Perlakukan penggugat dengan adil.
  10. Berhentilah jika ragu-ragu.
  11. Mantapkan dalam pembuktian.
  12. Jangan terpengaruh oleh rasa suka atau manis muka yang ditampilkan seseorang dari rakyatmu, atau terpengaruh rasa benci karena ejekan pencemooh.
  13. Teguhlah dalam bersikap dengan cara:
    1. perlahan-lahan,
    2. observasi,
    3. analisis mendetail,
    4. mereka (menganalisis) situasinya
    5. merenungkan
  14. Ambil pelajaran.
  15. Rendahkan hati di hadapan Tuhanmu.
  16. Kasihilah semua rakyat.
  17. Biarkan kebenaran menguasai dirimu.
  18. Jangan menumpahkan darah terburu-buru, karena Allah ﷻ menilai penumpahan darah merupakan sesuatu yang sangat serius. Membunuh adalah bentuk pelanggaran atas-Nya di luar hak-Nya.

Karakter hakim yang ditunjukkan oleh Thahir tidak hanya berupa karakter profesional selaku hakim, tetapi juga selaku hamba. Karena seorang hakim hanyalah satu peran dari banyaknya peran seorang hamba. Dan karakter hamba yang paling utama adalah rasa takutnya kepada Allah Al-Hakim.

Adil dan amanah dalam masalah kutipan publik

Pada bagian ini, Thahir bin Al-Husain memberikan wasiat tentang pengelolaan kharaj atau kutipan atas tanah yang ditaklukkan oleh penguasa muslim. Hal ini muncul pertama kali di era Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Penerjemah menggunakan istilah pajak tanah, tetapi istilah lain yang kami gunakan adalah kutipan sewa tanah. Secara fikih, kharaj dibebankan kepada rakyat yang memanfaatkan tanah hasil rampasan perang. Kutipan tersebut diambil pemerintah dan digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Jika melihat fungsinya, maka bisa disamakan dengan pengelolaan APBN yang umumnya datang dari pajak di masa kini.

Thahir bin Al-Hushain beri wasiat,

Perhatikan kutipan sewa tanah (kharaj), yang atasnya rakyat tegak bertahan. Dengan pungutan itu, Allah telah memperkuat dan meninggikan Islam, membantu dan melindungi umat Islam, membuat bingung dan kesal musuh-musuh Islam dan kaum muslimin, serta merendahkan dan menghinakan orang-orang kafir yang merupakan rakyat mereka. Maka distribusikan hasil kutipan tersebut kepada mereka yang berhak, lakukan dengan benar, adil, sama, dan umum merata.

Jangan sekali-kali menarik kutipan kurang dari kewajibannya karena ia seorang bangsawan, atau dari orang kaya karena kekayaannya, atau dari salah seorang sekretarismu, ataupun dari salah seorang kawan karib dan kelompokmu. Jangan pula mengambil lebih dari yang semestinya. Jangan membebani siapa pun terlampau banyak. Perlakukan semua orang dengan benar. Hal ini lebih mudah diakui diri mereka dan lebih pasti untuk mencapai kepuasan umum.

Wasiat Thahir ini mengandung pesan untuk jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lagi-lagi diingatkan, jangan hanya karena kedudukannya lebih tinggi atau dia orang dekat kita, lantas kita tidak menegakkan hukum dengan semestinya. Begitupula sebaliknya, jangan hanya karena yang kita hadapi ini adalah orang lemah, jadinya kita semena-mena.

Adapun pelajaran yang sekiranya bisa kita petik ialah bahwa perlu sangat berhati-hati dalam masalah kutipan publik. Jangan sampai kutipan itu menzalimi rakyat, siapapun itu kelompoknya. Terlepas dari hukum perbuatan tersebut, tetapi prinsip pengelolaan ini penting sekali. Sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi ﷺ,

إِنَّ رِجَالاً يتخوَّضون فِي مَالِ اَللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ اَلنَّارُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya beberapa orang mengelola harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118 dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha)

Harta Allah ﷻ yang dimaksudkan di sini adalah harta yang dititipkan kepada manusia, baik diri sendiri, apalagi orang banyak. Termasuk pengelolaan harta kolektif terbesar dan paling beresiko adalah harta publik. Maka, ini perlu berhati-hati sekali. Takutlah kita kepada Allah ﷻ atas harta hamba-Nya yang kita urus. Terutama para pejabat pemerintahan yang mengurus harta umat manusia secara luas. Kemaslahatan besar ada di tangan Anda.

Tiga peran dalam tugas kepemimpinan

Ketahuilah, dengan pengangkatanmu sebagai gubernur, engkau dijadikan sebagai bendahara, pemelihara, dan penggembala. Orang-orang yang berada di bawah wilayahmu disebut dengan gembalaan (ra’iyyah–yang merupakan akar kata rakyat). Penamaan itu karena engkau adalah penggembala dan penjaga mereka.

Ambillah dari mereka apa yang mereka berikan dengan kerelaan dan kelapangan hati mereka, lalu gunakanlah hal itu untuk menegakkan urusan mereka, memperbaiki keadaan mereka, dan meluruskan penyimpangan mereka.

Enam karakter pejabat pengurus rakyat

Untuk mengurus rakyat, maka hendaklah dipilih orang-orang yang berkriteria:

  1. Memiliki pertimbangan matang (الرأي)
  2. Kecakapan mengatur (التدبير)
  3. Berpengalaman (التجرِبة)
  4. Pengetahuan yang mendalam (الخبرة بالعلم)
  5. Mampu bekerja dengan kebijakan politik (العمل بالسياسة)
  6. Bersikap iffah yakni menjaga kehormatan diri (العفاف)

Orang yang berkualitas tinggi semacam ini hendaknya diberi gaji yang baik, karena itu merupakan hak yang lazim dan wajib engkau tunaikan terkait tugas yang telah engkau percayakan.

Catatan

Dalam penerjemahan karakter ini, kami menggunakan makna yang luas yang dapat merangkum semua terjemahan. Kami himpun dari keterangan yang ada sehingga dapat dimaknai sebagai berikut. Adapun ada makna yang terluput, semoga Allah ﷻ ampuni kelalaian kami tersebut.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 5

***

Penulis: Glenshah Fauzi

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Glenshah Fauzi

Glenshah Fauzi

- Alumnus Ma'had Al Ilmi 2023-2024 - Alumni Kimia UGM '20

Artikel Terkait

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 5): Tips Berinteraksi dan Memilih Pertemanan

oleh Glenshah Fauzi
28 September 2026
0

Beberapa larangan dalam memilih pertemanan Ingatlah bahwa agama kita sangat memperhatikan sirkel pertemanan. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan wasiat, اَلْمَرْءُ...

Ekonomi Umat yang Berdaya: Visi Islam untuk Kaum Muslimin yang Kuat dan Mandiri

oleh Muhammad Insan Fathin
22 September 2026
0

Terdapat sebuah pemahaman keliru yang menyebar dan terkadang menjadi hal yang diperdebatkan di tengah umat, juga disalahpahami. Orang yang saleh...

Seni Memaafkan: Investasi Terbaik untuk Ketenangan Jiwa

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
20 September 2026
1

Dalam kehidupan sosial yang dinamis, konflik adalah sunnatullah dan suatu keniscayaan. Namun, kemampuan untuk memberi maaf bukan sekadar tindakan sosial,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah