Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Suara Bising Menurut Islam: Batas Etika dan Hak Tetangga

Mochammad Wibisono oleh Mochammad Wibisono
17 September 2026
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Gangguan tetap diperhitungkan
  • Ketenangan termasuk hak tetangga
  • Bahkan suara kebaikan tetap diatur
  • Peka sebelum ditegur
  • Jangan membalas gangguan dengan gangguan
  • Suara kita adalah tanggung jawab kita

Suara tidak selalu berhenti di tempat ia berasal. Ia dapat melewati pagar, menembus dinding, dan menjangkau rumah-rumah yang tidak ikut dalam kegiatan yang sedang berlangsung. Di balik dinding itu mungkin ada orang sakit, bayi yang baru terlelap, orang yang sedang belajar, pekerja yang membutuhkan istirahat, atau keluarga yang sedang beribadah.

Sering kali kita tidak bermaksud menyusahkan siapa pun. Kita hanya menjalankan kegiatan yang dianggap biasa atau menggunakan sesuatu yang kita miliki. Namun, ketika suara yang kita timbulkan telah menjangkau kehidupan orang lain, ada hak mereka yang perlu kita perhatikan. Di sinilah suara tidak lagi sekadar persoalan selera, melainkan juga persoalan adab dan tanggung jawab.

Gangguan tetap diperhitungkan

Seseorang mungkin tidak berniat mengganggu. Akan tetapi, tidak adanya niat buruk tidak selalu menghilangkan dampak dari perbuatannya. Ketika suatu tindakan ternyata menyulitkan, menyakiti, atau membahayakan orang lain, seorang muslim tidak selayaknya bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga meletakkan sebuah prinsip yang ringkas, tetapi sangat luas penerapannya,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah)

Prinsip ini mengajarkan bahwa kita perlu menimbang akibat perbuatan, bukan hanya keinginan atau kenyamanan diri sendiri. Apabila sebelumnya kita tidak mengetahui bahwa suara tersebut mengganggu, kemudian datang penjelasan atau keberatan, saat itulah kelapangan hati kita diuji. Kesalahan yang tidak disengaja dapat segera diperbaiki; tetapi gangguan akan menjadi lebih berat ketika telah diketahui lalu tetap dibiarkan.

Ketenangan termasuk hak tetangga

Hak tetangga tidak hanya berkaitan dengan batas tanah, keamanan harta, atau hubungan ketika berjumpa. Ketenangan di dalam rumah juga merupakan sesuatu yang perlu dijaga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Gangguan kepada tetangga tidak harus berupa pertengkaran atau tindakan yang langsung mengenai rumahnya. Suara yang terus terdengar dapat mengusik istirahat, mengganggu percakapan keluarga, memecah konsentrasi belajar, atau menyulitkan orang yang sedang beribadah. Semakin luas jangkauan suatu suara, semakin banyak pula keadaan orang yang perlu dipertimbangkan.

Di sinilah kita perlu berhati-hati menjadikan diri sendiri sebagai satu-satunya ukuran. Kalimat, “Menurut saya tidak terlalu keras,” belum tentu menggambarkan keadaan orang lain. Kemampuan setiap orang dalam menerima suara tidak sama. Waktu, tempat, lamanya suara berlangsung, serta keadaan masyarakat di sekitarnya turut menentukan besarnya gangguan.

Bahkan suara kebaikan tetap diatur

Islam tidak hanya mengajarkan tujuan yang baik, tetapi juga cara yang baik. Bahkan dalam membaca Al-Qur’an, seseorang tidak dibenarkan mengeraskan suara apabila mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ketahuilah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lain.” (HR. Abu Dawud)

Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang mulia. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan ketenangan orang lain. Hadis ini mendidik kita agar tidak merasa cukup dengan melihat apa yang sedang kita lakukan. Kita juga perlu melihat bagaimana cara kita melakukannya dan apa yang dirasakan oleh orang-orang di sekitar kita.

Peka sebelum ditegur

Adab yang tinggi tidak menunggu orang lain kehilangan kesabaran. Sebelum menimbulkan suara yang menjangkau lingkungan, kita dapat mempertimbangkan kebutuhannya, waktunya, tempatnya, tingkat suaranya, dan berapa lama ia akan berlangsung. Kita juga dapat memperhatikan keberadaan tempat ibadah, fasilitas kesehatan, rumah-rumah warga, serta jalan yang digunakan masyarakat.

Jika suatu kegiatan memang perlu diketahui lingkungan sekitar, pemberitahuan dan koordinasi dapat membantu menjaga hubungan baik. Namun, pemberitahuan bukan berarti semua bentuk gangguan otomatis menjadi wajar. Ia merupakan langkah awal untuk saling memahami, bukan izin untuk mengabaikan keadaan orang lain.

Apabila kemudian ada orang yang menyampaikan keberatan, dengarkan terlebih dahulu. Tidak setiap keluhan merupakan tanda permusuhan. Boleh jadi ada keadaan yang tidak kita ketahui. Kesediaan mengecilkan suara, menyesuaikan waktu, atau mencari cara yang lebih aman bukanlah kekalahan. Itulah bentuk tanggung jawab dan penghormatan kepada sesama.

Jangan membalas gangguan dengan gangguan

Di sisi lain, orang yang merasa terganggu juga tidak dibenarkan membalas dengan cacian, perusakan, atau tindakan yang memperbesar persoalan. Gangguan tidak dihilangkan dengan menghadirkan gangguan baru. Keberatan dapat disampaikan secara langsung dengan bahasa yang baik atau melalui pihak yang dapat membantu menyelesaikannya.

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

“Tidaklah kelembutan ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Tidaklah kelembutan dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” (HR. Muslim)

Kelembutan tidak berarti membenarkan gangguan atau meninggalkan ketegasan. Kelembutan menjaga agar nasihat dapat diterima dan perbaikan tidak berubah menjadi pertengkaran. Pihak yang menimbulkan suara bersedia mengevaluasi, sedangkan pihak yang merasa terganggu menyampaikan keberatan tanpa merendahkan. Tokoh masyarakat pun dapat membantu mempertemukan keduanya dengan adil.

Suara kita adalah tanggung jawab kita

Seorang muslim berusaha menghadirkan rasa aman melalui ucapan dan perbuatannya. Ia tidak hanya memikirkan apa yang berada di hadapannya, tetapi juga dampak yang mungkin menjangkau orang lain. Sebelum memperkeras suara, baiklah kita bertanya: seberapa jauh suara ini akan terdengar, siapa saja yang akan menerimanya, dan apakah mereka tetap dapat beristirahat, belajar, beribadah, serta menjalankan keperluannya dengan tenang?

Menjaga suara mungkin tampak sebagai perkara kecil. Namun, darinya terlihat seberapa besar perhatian kita terhadap hak orang lain. Suara yang kita hasilkan berada dalam kendali kita; jangan sampai ketenangan orang lain justru menjadi harga yang harus mereka bayar.

Baca juga: Adab Bertetangga

***

Penulis: Mochammad Wibisono

Artikel Muslim.or.id

 

Referensi

Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 58.

Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Shahih Al-Bukhari, hadis no. 6018.

Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim, hadis no. 47 dan 2594.

Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud, hadis no. 1332.

Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibni Majah, hadis no. 2340. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 1909.

Ahmad bin Hanbal. Al-Musnad, hadis no. 11896.

Ibnu Rajab Al-Hanbali. Jami‘ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, penjelasan hadis ke-32.

Ibnu Rajab Al-Hanbali. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Kitab Ash-Shalah, bab Raf‘ Ash-Shaut fi Al-Masjid.

ShareTweetPin
Mochammad Wibisono

Mochammad Wibisono

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Kaidah Fikih: Hukum Asal Setiap Manusia adalah Terlepas dari Tanggungan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 September 2026
0

Kaidah ini berbicara tentang hak seorang manusia. Tatkala berbicara tentang hak manusia, seringkali mengharuskan kita untuk berbicara soal adil dan...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Artikel Selanjutnya

Musyawarah Kaum Kafir Quraisy untuk Menghalangi Jemaah Haji dari Dakwah Rasulullah ﷺ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 10   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah