Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Boleh Menunda Qada (Mengganti) Puasa Ramadan Selama Bertahun-Tahun?

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
23 Oktober 2024
di Fikih Ibadah
Menunda Qada Puasa Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Segala puji bagi Allah, dan selawat serta salam atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk keluarganya, dan para sahabatnya.

Bagi orang yang tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadan, dianjurkan untuk segera mengqada (mengganti) puasanya agar terbebas dari kewajiban mengganti puasa. Namun, diperbolehkan menunda qada selama waktunya masih cukup, yaitu selama masih ada cukup waktu sebelum Ramadan berikutnya untuk mengganti semua puasa yang terlewat.

Kewajiban mengqada (mengganti) puasa Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya adalah sesuatu yang disepakati oleh para imam. Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1950) dan Muslim (no. 1146) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang berkata,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku memiliki utang puasa dari Ramadan, namun aku tidak bisa mengqadanya, kecuali di bulan Sya’ban, karena kesibukan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, dari semangat Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk mengqada puasa di bulan Sya’ban dapat dipahami bahwa tidak diperbolehkan menunda qada hingga masuk Ramadan berikutnya.

Menunda qada puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya memiliki dua kondisi:

Pertama: Jika penundaan qada puasa disebabkan oleh uzur syar’i (halangan yang diperbolehkan agama), seperti sakit yang berkelanjutan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka tidak ada dosa atasnya karena ia memiliki uzur yang sah. Dalam hal ini, ia hanya diwajibkan untuk mengqada puasa sejumlah hari yang ditinggalkan tanpa tambahan kewajiban lain.

Kedua: Jika penundaan qada puasa tanpa uzur, seperti ketika ia mampu mengqada, tetapi tidak melakukannya hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia berdosa karena menunda qada tanpa alasan yang dibenarkan.

Untuk kondisi yang kedua ini ulama berbeda pendapat.

Jika seseorang menunda qada tanpa alasan hingga Ramadan berikutnya tiba, menurut pendapat mayoritas ulama, ia diwajibkan untuk mengqada puasanya dan memberi makan satu orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok untuk setiap hari yang terlewat. Memang ada khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama terkait hal ini, ada yang mengatakan ia cukup mengganti puasanya saja. Namun, jika mengambil pendapat yang lebih berhati-hati, yakni mengganti dengan puasa dan memberi makan orang miskin, tentu ini lebih baik.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan,

“Kesimpulannya, seseorang yang memiliki kewajiban qada puasa Ramadan diperbolehkan menundanya selama belum masuk Ramadan berikutnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku memiliki kewajiban puasa dari bulan Ramadan, namun aku tidak mengqadanya hingga datang bulan Sya’ban, karena kesibukan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, tidak diperbolehkan menunda qada hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan. Sebab, Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak menundanya sampai Ramadan berikutnya, dan jika hal itu mungkin baginya, niscaya ia akan menundanya. Selain itu, puasa adalah ibadah yang berulang setiap tahun, sehingga tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan yang pertama hingga datang yang kedua, seperti halnya salat fardu yang tidak boleh ditunda.

Jika seseorang menunda qada hingga Ramadan berikutnya, maka jika karena ada uzur, ia hanya diwajibkan mengqada. Namun, jika tanpa alasan, ia wajib mengqada serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditunda.” Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah rahimahullah.

Ibnu Qudamah rahimahullah juga menjelaskan bahwa kafarat (tebusan) tidak berulang jika qada puasa ditunda selama beberapa tahun Ramadan. Beliau berkata, “Jika seseorang menunda qada tanpa alasan hingga datang dua Ramadan atau lebih dari itu, maka ia hanya diwajibkan satu fidyah (memberi makan seorang miskin) bersamaan dengan qada puasa, karena menunda lebih lama tidak menambah kewajiban. Hal ini sebagaimana orang yang menunda haji wajib selama beberapa tahun, ia hanya wajib melaksanakan haji tersebut tanpa ada tambahan kewajiban.” (Al-Mughni)

Mengenai alasan cuaca panas atau panjangnya siang hari dalam kondisi normal, hal tersebut tidak dianggap sebagai alasan yang cukup untuk menunda qada puasa atau menghapuskan kewajiban membayar kafarat. Masih ada kemungkinan untuk memilih waktu dalam tahun di mana cuacanya lebih sejuk atau lebih moderat untuk melaksanakan qada puasa.

Wallahu ‘alam.

Baca juga: Hukum Menggabungkan Puasa Qada Ramadan dengan Puasa Syawal

***

Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Disarikan dari fatwa dalam islamqa.info dan islamweb.net.

ShareTweetPin
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Sebab-Sebab yang Menggugurkan Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri

Sebab-Sebab yang Menggugurkan Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah