Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Salat Hajat

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
4 September 2024
di Fikih Ibadah
Fikih Salat Hajat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian salat hajat
  • Dalil disyariatkannya salat hajat
  • Waktu pelaksanaan salat hajat
  • Cara melaksanakan salat hajat
  • Perbedaan para ulama dalam kesahihan hadis tentang salat hajat dan hukum mengamalkannya
  • Yang lebih selamat adalah berdoa kepada Allah Ta’ala pada waktu-waktu mustajab
  • Kesimpulan

Di tengah kehidupan yang penuh dengan cobaan dan tantangan, setiap hamba tentu memiliki berbagai kebutuhan mendesak yang dihadapi dan ingin disampaikan kepada Allah Ta’ala. Telah dikenal dalam kitab-kitab fikih, salah satu cara untuk memohon kepada Allah agar kebutuhan mendesak tersebut dikabulkan, yaitu melalui pelaksanaan salat hajat.

Artikel ini akan membahas tentang salat hajat, mulai dari pengertiannya, dalil yang mendasarinya, hingga tata cara pelaksanaannya. Di akhir pembahasan, akan disinggung tentang silang pendapat di antara para ulama tentang permasalahan ini. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua.

Pengertian salat hajat

Salat dalam bahasa Arab berarti doa, seperti dalam firman Allah Ta’ala,

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

“Dan salatlah atas mereka.” (QS. At-Taubah: 103), yaitu berdoalah untuk mereka.

Dalam hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَل، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

“Jika salah satu dari kalian diundang, maka hendaklah ia datang. Jika sedang berpuasa, maka salatlah (yaitu doakanlah kebaikan kepada pemilik makanan). Jika tidak, maka makanlah.” (HR. Muslim no. 1431)

Secara istilah, mayoritas ulama mendefinisikan salat sebagai

أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيمِ مَعَ النِّيَّةِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ

“Serangkaian perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat serta memenuhi syarat-syarat tertentu.” [1]

Salat hajat merupakan salat yang dilakukan untuk memohon kepada Allah Ta’ala agar mengabulkan kebutuhan mendesak seseorang. Dalam bahasa Arab, kata “hajat” memiliki arti kebutuhan yang sangat diperlukan.

Disebutkan dalam At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah tentang definisi salat hajat,

صلاة ‌الحاجة: هي ما تصلَّى لقضاء ‌الحاجة

“Salat hajat adalah salat yang dilakukan untuk memenuhi suatu hajat (kebutuhan yang mendesak).” [2]

Sedangkan tentang ‘hajat’, yang berasal dari (حَوَجَ) ha’, wawu, dan jim, Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,

(حَوَجَ) الْحَاءُ وَالْوَاوُ وَالْجِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الِاضْطِرَارُ إِلَى الشَّيْءِ

“(حَوَجَ) ha’, wawu, dan jim adalah satu akar kata, yang bermakna keterpaksaan (kebutuhan) terhadap sesuatu.” [3]

Dalil disyariatkannya salat hajat

Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya mengkhususkan satu bab tentang Salat Hajat. Di antara hadis yang beliau bawakan adalah hadis dari Fa’id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Abi Aufa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللَّهِ حَاجَةٌ، أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ، ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللَّهِ، وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، ثُمَّ لِيَقُلْ:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الحَلِيمُ الكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيمِ،

الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ،

لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

“Barangsiapa yang memiliki hajat kepada Allah atau kepada salah satu dari anak Adam, maka hendaklah ia berwudu dan menyempurnakan wudunya, kemudian melaksanakan salat dua rakaat, lalu memuji Allah, berselawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian mengucapkan,

LAILAHA ILLALLAHUL HALIMUL KARIM. SUBHANALLAHI RABBIL ‘ARSYIL ‘ADZHIM. ALHAMDULILLAHI RABBIL ‘ALAMIN

AS’ALUKA MUJIBATI RAHMATIK, WA ‘AZA’IMA MAGHFIRATIK, WAL GHANIMATA MIN KULLI BIRRIN, WASALAMATA MIN KULLI ITSMIN.

LATADA’ LIY DZANBAN ILLA GHAFARTAH, WALAHAMMAN ILLA FARRAJTAH, WALAHAJATAN HIYA LAKA RIDHAN ILLA QADHAITAHA YA ARHAMAR RAHIMIN

Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Penyantun lagi Mahamulia, Mahasuci Allah, Tuhan yang memiliki ‘Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku memohon kepada-Mu hal-hal yang mewajibkan rahmat-Mu, dan keteguhan untuk mendapatkan ampunan-Mu, serta keberhasilan dalam setiap kebaikan dan keselamatan dari setiap dosa. Janganlah Engkau biarkan bagiku satu dosa pun melainkan Engkau mengampuninya. Tidak ada kesulitan, kecuali Engkau berikan jalan keluarnya. Dan tidak ada hajat yang Engkau ridai, kecuali Engkau penuhi, wahai Tuhan yang Maha Pengasih dari semua yang mengasihi.” (HR. Tirmidzi no. 479. Beliau mengatakan, “Hadis ini merupakan hadis yang gharib”, dan dinilai sangat lemah oleh Al-Albani) [4]

Demikian juga, Imam Ibnu Majah menyebutkan dalam Sunan-nya, “Bab tentang Salat Hajat” (judul bab yang sama dengan Sunan Tirmidzi), kemudian beliau menyebutkan redaksi hadis yang sama dengan hadis di atas, namun dengan tambahan,

ثُمَّ لِيَسْأَلَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ مَا شَاءَ؛ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ

“Kemudian hendaklah ia memohon kepada Allah apa saja yang ia kehendaki dari urusan dunia dan akhirat, karena hal itu akan ditetapkan untuknya.” (HR. Ibnu Majah no. 1384, dinilai sangat lemah oleh Al-Albani)

Selain itu, para fuqaha juga menyebutkan bab yang sama dalam kitab-kitab mereka [5]. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah,

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ صَلَاةَ الْحَاجَةِ مُسْتَحَبَّةٌ

“Para ulama fikih sepakat bahwa salat hajat adalah ibadah yang dianjurkan.” [6]

Waktu pelaksanaan salat hajat

Salat hajat tidak memiliki waktu tertentu yang ditetapkan. Seorang muslim dapat melaksanakan salat ini kapan saja ia mau, baik di siang hari maupun malam hari. Yang penting, dia harus menghindari waktu-waktu yang dilarang untuk salat, yaitu setelah salat Subuh dan saat matahari terbit; saat matahari tepat berada di atas, sampai tergelincir; setelah salat Asar dan saat matahari terbenam. Selain dari waktu-waktu tersebut, seorang muslim memiliki kebebasan untuk melaksanakan salat hajat kapan pun ia memerlukannya. [7]

Cara melaksanakan salat hajat

Berdasarkan hadis Abdullah bin Abi Aufa yang telah disebutkan sebelumnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa salat hajat dilakukan dengan:

Pertama: dua rakaat.

Kedua: tidak ada bacaan khusus yang harus dibaca dalam salat ini. Orang yang melaksanakan salat ini, boleh membaca apa saja yang ia inginkan dalam bacaan salatnya.

Ketiga: setelah itu, ia berdoa dengan doa apa saja yang ia kehendaki, baik yang berkaitan dengan kebaikan dunia maupun akhirat. Salah satu doa yang disebutkan dalam hadis adalah,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الحَلِيمُ الكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيمِ،

الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ،

لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

LAILAHA ILLALLAHUL HALIMUL KARIM. SUBHANALLAHI RABBIL ‘ARSYIL ‘ADZHIM. ALHAMDULILLAHI RABBIL ‘ALAMIN

AS’ALUKA MUJIBATI RAHMATIK, WA ‘AZA’IMA MAGHFIRATIK, WAL GHANIMATA MIN KULLI BIRRIN, WASALAMATA MIN KULLI ITSMIN.

LATADA’ LIY DZANBAN ILLA GHAFARTAH, WALAHAMMAN ILLA FARRAJTAH, WALAHAJATAN HIYA LAKA RIDHAN ILLA QADHAITAHA YA ARHAMAR RAHIMIN

“Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Penyantun lagi Maha Mulia, Mahasuci Allah, Tuhan yang memiliki ‘Arsy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku memohon kepada-Mu hal-hal yang mewajibkan rahmat-Mu, dan keteguhan untuk mendapatkan ampunan-Mu, serta keberhasilan dalam setiap kebaikan dan keselamatan dari setiap dosa. Janganlah Engkau biarkan bagiku satu dosa pun, melainkan Engkau mengampuninya. Tidak ada kesulitan, kecuali Engkau berikan jalan keluarnya. Dan tidak ada hajat yang Engkau ridai, kecuali Engkau penuhi, wahai Tuhan yang Maha Pengasih dari semua yang mengasihi.”

Kemudian, ia dapat memohon kepada Allah apa saja yang ia kehendaki, baik dari urusan dunia maupun akhirat. Wallaahu a’lam. [8]

Baca juga: Jangan Sepelekan Doa dalam Setiap Hajat dan Keinginan Kita

Perbedaan para ulama dalam kesahihan hadis tentang salat hajat dan hukum mengamalkannya

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah hadis-hadis tentang salat hajat dapat diamalkan atau tidak karena perbedaan mereka dalam menetapkan keabsahan hadis-hadis tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan mengamalkannya karena mereka menganggap hadis-hadis tersebut semuanya lemah. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Fa’id bin Abdurrahman Al-Kufi, yang meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa, dan dia dianggap ditinggalkan (matruk) oleh banyak ulama ahli hadis.

Namun, banyak ulama lain membolehkan mengamalkan hadis ini dengan dua alasan:

Pertama: Hadis ini memiliki beberapa jalur dan penguat (syawahid) yang memperkuatnya. Fa’id bin Abdurrahman menurut mereka masih ditulis hadisnya.

Kedua: Hadis ini berkaitan dengan fadha’ilul a’mal (keutamaan amal). Dalam perkara fadha’ilul a’mal, hadis dha’if (lemah, belum sampai pada level maudhu’ atau hadis palsu) masih dapat diamalkan jika hadis tersebut berada di bawah prinsip yang kuat dan tidak bertentangan dengan hadis yang lebih sahih. [9]

Yang lebih selamat adalah berdoa kepada Allah Ta’ala pada waktu-waktu mustajab

Sebagaimana telah kita ketahui dari pembahasan sebelum ini, bahwa dalam hadis-hadis tentang halat hajat dan hukum mengamalkannya, merupakan perkara yang diperdebatkan oleh para ulama. Maka, yang lebih utama dan yang lebih selamat bagi seseorang yang memiliki hajat, adalah berdoa kepada Allah Ta’ala di tengah malam, antara azan dan ikamah, setelah salat sebelum salam, pada hari Jumat karena di dalamnya terdapat waktu mustajab, serta saat berbuka puasa.

Allah Ta’ala telah berfirman,

ادْعُونِي أَسْتَجِب لكم

“Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan bagimu.” (QS. Ghofir: 60)

Dia juga berfirman,

وَإِذا سَأَلَك عبَادي عني فَإِنِّي قريب أُجِيب دَعْوَة الداع إِذا دعان

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)

Dan Dia juga berfirman,

وَللَّه الْأَسْمَاء الْحسنى فَادعوهُ بهَا

“Hanya milik Allah Asmaul Husna, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180) [10]

Kesimpulan

Jika seseorang memiliki hajat (keperluan yang mendesak), hendaknya dia meningkatkan doa kepada Allah Ta’ala, khususnya di waktu-waktu mustajab, dan dengan ber-tawassul yang diizinkan syariat. Menurut jumhur ulama, disunahkan baginya untuk melaksanakan salat hajat. Wallaahu a’lam

Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat hajat. Semoga Allaah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua.

Baca juga: Fikih Salat Sunah Mutlak

***

Rumdin PPIA Sragen, 16 Safar 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi Utama:

“Sunan At-Tirmidzi” oleh Imam At-Tirmidziy, cet. Maktabatul Ma’arif

“Tuhfat Al-Dhakirin bi ‘Uddah Al-Hisn Al-Hasin“, oleh Asy-Syaukani

“Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah“, Ensiklopedia Fiqh Kuwait

 

Catatan kaki:

[1] Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27: 51.

[2] At-Ta’rifat Al-Fiqhiyyah, hal. 130.

[3] Maqayis Al-Lughah, 2: 114; Lihat Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27: 211-212.

[4] Sunan Tirmidzi no. 126, Bab ما جاء في صلاة الحاجة

[5] Lihat Al-Mughni, 2: 553; Al-Majmu‘, 4: 55. Bahkan, Ibnul Jazari juga menyebutkanya di kitab beliau Al-Hisn Al-Hasin.

[6] Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27: 211.

[7] https://fiqh.islamonline.net/ما-هي-صلاة-الحاجة-ومتى-تصلى/

[8] https://www.islamweb.net/ar/fatwa/130740/

[9] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/1390/ ; Tuhfatul Ahwadzi, 2: 482; As-Sunan wal-Mubtadi’at Al-Muta’alliqah bil-Adzkar wal-Shalawat, hal. 124-126; dan Tuhfat Al-Dzakirin, hal. 211-215.

[10] Lihat As-Sunan wal-Mubtadi’at, hal. 126.

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Kisah Jabir bin Abdillah

Kisah Jabir bin Abdillah (Bag. 3): Kisah Unta Jabir

Komentar 2

  1. Rano says:
    2 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
    Baarokallohu Fikum
    Afwan Ustadz,izin bertanya.
    Ana seorang pedagang.
    Apakah ana boleh merutinkan sholat hajat di rumah sebelum berangkat ke toko untuk meminta rezeki yang berkah dan banyak?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Yang paling selamat adalah merutinkan doa pagi petang, dan banyak berdoa kepada Allah meminta hajat-hajat kita, khususnya di waktu-waktu mustajab, misalnya setelah salat.
      Sedangkan salat hajat, ini merupakan perkara yang diperselisihkan; dan menurut jumhur ulama, hukumnya sunnah.

      Semoga Allaah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, aamiin.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah