Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Memakan Ulat

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
3 Agustus 2024
di Fikih Muamalah
Hukum Memakan Ulat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keharaman memakan ulat
  • Bolehnya memakan buah yang berulat
  • Ketentuan bolehnya makan buah tersebut
    • Dimakan bersama buah
    • Tidak dipisahkan secara tersendiri
    • Tidak mengubah sifat makanan
  • Hukum berobat dengan yang haram
  • Kesimpulan

Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut.

Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama.

Keharaman memakan ulat

Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan).

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,

(وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان …

“Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1]

Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3)

Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2]

Bolehnya memakan buah yang berulat

Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri.

Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ

“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.)

Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan

Ketentuan bolehnya makan buah tersebut

Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu:

Dimakan bersama buah

Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram.

Tidak dipisahkan secara tersendiri

Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan.

Tidak mengubah sifat makanan

Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan.

Hukum berobat dengan yang haram

Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras,

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)]

Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ )

“Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

“Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4]

Kesimpulan

Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.

Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu

***

15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.

Penulis: Prasetyo, S.Kom.

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

  • “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi.
  • “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait)
  • https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid
  • https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah

 

Catatan kaki:

[1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143.

[2] https://dorar.net/feqhia/3495

[3] https://islamqa.info/ar/138842

[4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109.

[5] https://islamqa.info/ar/138842

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Hukum Affiliate di Marketplace dengan Komisi yang Tidak Jelas (Majhul)

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Mei 2026
0

Bisnis affiliate marketing kini menjadi salah satu model penghasilan digital yang paling diminati. Cara kerjanya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus,...

Fikih Hadiah (Bag. 2): Politik Uang, Hadiah atau Sogokan?

oleh Muhammad Idris, Lc.
12 Mei 2026
0

Memberi hadiah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat menumbuhkan rasa kasih sayang. Namun, dalam konteks politik atau...

Fikih Riba (Bag. 12): Memahami ‘Illat dalam Riba (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
10 Mei 2026
0

Berangkat dari pembahasan ‘illat pada emas dan perak, pembahasan kali ini adalah tentang ‘illat pada empat komoditas riba lainnya. Keempat...

Artikel Selanjutnya
Kisah Sa'ad bin Abi Waqash

Kisah Sa'ad bin Abi Waqash (Bag. 1): Keutamaan-Keutamaan Sa'ad bin Abi Waqash

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah