Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Panduan Zakat (11): Zakat yang Tidak Memperhatikan Haul

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
5 Juli 2012
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar)
  • Kedua: Anak hewan ternak
  • Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan
  • Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam)
  • Kelima: Ma’dan atau barang tambang.

Sebagaimana telah diulas bahwa di antara syarat zakat adalah telah memenuhi haul atau melewati masa satu tahun hijriyah. Haul ini adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kita dapat melihat tanaman biasanya baru dipanen setelah setahun. Begitu pula hewan ternak dikatakan telah tumbuh secara umum setelah setahun.

Dan sekali lagi hitungan haul di sini berdasarkan hitungan kalender hijriyah sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah, pen). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189).

Hitungan haul inilah yang kita temukan pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak, dan zakat barang dagangan. Nabi shallallahu ‘aiahi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”[1] Termasuk pula zakat penghasilan atau disebut saat ini dengan zakat profesi mesti memperhatikan haul, jadi bukan dikeluarkan setiap bulan.

Contoh hitungan haul: Uang telah berada di atas nishob perak pada tanggal 10 Rajab 1432 H. Uang tersebut berjumlah Rp 10 juta.  Hitungan haulnya adalah selama setahun mulai dari 10 Rajab tadi. Pada tanggal 10 Rajab 1433 H jika harta masih berada di atas nishob perak (kira-kira Rp 3 juta), maka terkena zakat 2,5%.

Sebagaimana telah diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Seandainya di pertengahan tahun, harta berkurang di bawah nishob, maka tidak dikenai zakat. Dan ketika berada di atas nishob, barulah dimulai  hitungan haul.

Ada beberapa komoditi yang hitungan haul di sini tidak diperhatikan, yaitu:

Pertama: Hasil pertanian (hubub wats tsimar)

Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Jika enam bulan –walau tidak sampai setahun-, tanaman sudah siap dipanen, maka dikeluarkan zakatnya saat itu pula.

Kedua: Anak hewan ternak

Anak hewan ternak akan mengikuti haul induknya. Misalnya, seseorang memiliki 40 ekor kambing. Dan setiap kambing nantinya menghasilkan 3 ekor anak dan ada satu kambing yang menghasilkan 4 ekor anak. Jadinya, jumlah kambing adalah 121 ekor. Dalam kondisi ketika haul dari induknya, tetap dizakati dengan 2 ekor kambing. Padahal anak-anak dari kambing tadi belum mencapai satu haul, namun sudah terhitung karena mereka mengikuti haul induknya.

Ketiga: Keuntungan dari zakat perdagangan

Keuntungan adalah turunan dari barang dagangan yang ada. Misalnya, seseorang membeli tanah seharga 30 juta rupiah dan sebelum haul harga tanah itu menjadi 50 juta rupiah. Maka yang ia zakati adalah 50 juta rupiah. Padahal keuntungan 20 juta rupiah di sini belum masuk haul tetapi telah terhitung zakat karena keuntungan adalah turunan dari harga beli tanah tersebut.

Keempat: Rikaz atau harta karun (harta jahiliyah yang terpendam sejak masa sebelum Islam)

Di sini tidak disyaratkan harta tersebut telah bertahan selama satu haul. Sekali ditemukan, maka langsung dizakati saat itu juga. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Pada rikaz ada kewajiban sebesar 20%”.[2] Di sini tidak dikatakan setelah haul.

Kelima: Ma’dan atau barang tambang.

Barang tambang ketika ditemukan langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.[3]

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id
—

Kaum muslimin yang ingin menitipkan harta zakatnya, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, dapat menunaikannya melalui Layanan Penyaluran Harta Zakat Peduli Muslim.


[1] HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710.

[3] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 18-20.

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Panduan Zakat (12): Bolehkah Menunaikan Zakat dengan Uang (Qimah)?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah