Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 2): Rukun dan Syarat Sah Transaksi Gadai

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
9 Juni 2024
di Fikih Muamalah
Fikih Transaksi Gadai
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Rukun transaksi gadai[1]
    • Ar-Rahn / Al-Marhun (Jaminan)
    • Ar-Rahin (Pemilik barang jaminan / Peminjam)
    • Al-Murtahin (Pemegang barang jaminan / Pemberi pinjaman)
    • Al-Marhun bihi (Utang)
  • Syarat sah transaksi gadai[6]
    • Jaminan yang diberikan peminjam termasuk dari barang yang boleh untuk diperjualbelikan
    • Ar-Rahin adalah orang yang layak bertransaksi
    • Ar-Rahin berstatus sebagai pemilik barang jaminan
    • Barang jaminan dapat diketahui sifat, jenis, dan nilainya

Beranjak dari pembahasan sebelumnya, setelah membahas tentang definisi, hukum, dan dalil pensyariatan transaksi gadai, termasuk hal yang penting untuk diketahui adalah tentang rukun dan syarat sah transaksi gadai. Agar transaksi gadai yang dilaksanakan sah dan sesuai dengan syariat.

Rukun transaksi gadai[1]

Pada pembahasan sebelumnya, telah sedikit disinggung tentang masalah rukun dari transaksi gadai. Setidaknya dalam transaksi gadai harus terpenuhi beberapa rukun berikut ini:

Ar-Rahn / Al-Marhun (Jaminan)

Rukun yang harus ada ialah jaminan berupa barang atau manfaat yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Yang kemudian jaminan tersebut dipegang oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Tentang hal ini ada beberapa ketentuan dari para ulama:

Pertama: Jaminan tersebut berupa barang atau manfaat. Kendati jaminan berupa manfaat terdapat khilaf di antara para ulama, yang nanti akan datang penjelasannya pada pembahasan berikutnya.

Kedua: Jaminan tersebut bisa dan boleh untuk diperjualbelikan. Maksudnya, barang jaminan yang terpenuhi syarat-syarat jual beli padanya. Seperti, adanya barang tersebut ketika akad gadai. Maka, tidak sah menggadaikan anak kambing yang masih ada di dalam perut, karena belum ada wujudnya ketika akad.

Tidak sah pula menggadaikan anjing dan babi, karena keduanya bukan termasuk komoditi yang sah untuk diperjualbelikan. Tidak sah pula menggadaikan burung yang sedang terbang di udara. Karena hal itu masih belum pasti untuk dapat diterima.

Intinya jaminan tersebut bisa dijadikan sebagai tebusan jika peminjam atau pengutang tidak mampu untuk membayar utangnya.

Ar-Rahin (Pemilik barang jaminan / Peminjam)

Maka, yang dimaksud pada rukun yang kedua ini ialah peminjam. Sehingga tanggungannya adalah utang yang diberikan dan jaminan yang harus diserahkan kepada pemberi pinjaman. Dalam masalah Ar-Rahin para ulama memberikan ketentuan di antaranya:

Pertama: Hendaknya Ar-Rahin (peminjam) adalah orang yang sudah layak untuk melakukan transaksi. Seperti sudah mencapai usia balig, berakal, dan tidak di-hajr[2]. Maka, tidak diperbolehkan anak kecil, orang gila, dan orang yang bangkrut hartanya[3] untuk melakukan transaksi gadai. Mengingat tidak termasuk ketentuan yang boleh menjadi Ar-Rahin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena telah diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi, dan orang gila hingga ia berakal.“[4]

Al-Murtahin (Pemegang barang jaminan / Pemberi pinjaman)

Rukun yang ketiga dari segi ketentuan sama halnya dengan rukun yang kedua. Yaitu, transaksi gadai harus dilakukan oleh orang yang sudah layak melakukan transaksi. Dan posisi pemberi pinjaman pada transaksi ini adalah ia akan menerima jaminan dari peminjam. Ia harus menjaga dan menyimpan jaminan tersebut sampai pinjaman tersebut lunas, maka jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peminjam.

Tentunya, termasuk poin penting dalam hal ini, antara pihak Ar-Rahin dan Al-Murtahin melakukan transaksi gadai ini secara sukarela dan tidak terpaksa. Jika terpaksa, maka transaksi gadai tidak sah.

Al-Marhun bihi (Utang)

Tentunya, ini bagian yang terpenting. Karena justru adanya transaksi gadai ini karena ada maksud dari Ar-Rahin untuk berutang atau meminjam. Tentang hal ini para ulama memberikan ketentuan di antaranya:

Hendaknya utang yang dimaksud harus jelas bagi kedua belah pihak. Baik secara nilai ataupun sifatnya. Jika tidak jelas, maka tidak sah transaksi tersebut.

Demikianlah di antara rukun-rukun transaksi gadai yang harus terpenuhi. Termasuk di antara rukun transaksi gadai adalah adanya akad atau ijab dan kabul. Hal ini termasuk dari pendapat jumhur ulama, bahwa harus adanya ijab dan kabul. Kemudian ditegaskan lagi oleh para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i. Bahkan, mereka berpendapat tidak sah transaksi gadai ini jika tidak ada ijab dan kabul. Alasannya karena transaksi ini termasuk transaksi masalah harta sehingga butuh akan ijab dan kabul.

Adapun pendapat dari mazhab Maliki dan Hanbali bahwa akad transaksi gadai tetap sah. Kendati hanya dengan keridaan antara kedua belah pihak secara ‘urf (kebiasaan masyarakat sekitar). Maka, cukup dengan saling memberikan (barang dan utang), atau dengan isyarat yang dapat dipahami, atau dengan tulisan.

Alasannya karena keumuman dalil pada seluruh akad yang ada, serta tidak adanya contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang mereka bertransaksi dengan ijab dan kabul. Andaikata mereka menggunakan cara tersebut, niscaya telah tersebar luas sampai sekarang. Nyatanya tidak demikian.[5] Sehingga cukuplah keempat rukun di atas yang telah disebutkan.

Syarat sah transaksi gadai[6]

Selain rukun, tentunya ada syarat-syarat yang harus terpenuhi agar transaksi gadai dikatakan sah. Di bawah ini termasuk di antara syarat sah gadai:

Jaminan yang diberikan peminjam termasuk dari barang yang boleh untuk diperjualbelikan

Karena jika jaminan bukan termasuk yang diperbolehkan untuk dijual, maka tidak ada faedahnya dari jaminan tersebut. Mengingat fungsi dari jaminan adalah ketika peminjam tidak mampu untuk melunasi utangnya, maka pemberi pinjaman berhak untuk menjual jaminan tersebut sebagai bentuk pelunasan dari utang peminjam.

Ar-Rahin adalah orang yang layak bertransaksi

Di antara syarat sah gadai adalah hendaknya Ar-Rahin termasuk orang yang layak bertransaksi. Yaitu balig, berakal, merdeka, dan tidak terpaksa. Jika kedua belah pihak atau salah satunya bukan dari orang yang layak bertransaksi, maka tidak sah.

Ar-Rahin berstatus sebagai pemilik barang jaminan

Maksudnya, peminjam yang ingin menggadaikan barang jaminannya harus berstatus sebagai pemilik. Bukan barang orang lain yang ia gadaikan. Jika terpaksa barang orang lain yang harus ia gadaikan, maka ia harus mendapatkan izin dari orang tersebut.

Barang jaminan dapat diketahui sifat, jenis, dan nilainya

Barang jaminan yang diberikan harus bersifat jelas bukan yang bersifat abstrak atau gambling. Jika yang dijadikan jaminan adalah mobil, maka mobil tersebut harus jelas warnanya, mesinnya, harganya, dan sebagainya.

Kembali ke bagian 1: Definisi, Hukum, dan Dalil Pensyariatannya

Lanjut ke bagian 3: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (1)

***

Depok, 23 Zulkaidah 1445 / 31 Mei 2024

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i

Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah

Al-Mukhtashar fil Mu’amalah, karya Prof. Dr. Kholid bin Ali bin Muhammad Al Musyaiqih. Cet. Maktabah Ar-Rusyd

Maktabah Syamilah

 

Catatan kaki:

[1] Lihat pembahasan ini di kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, 7: 115.

[2] Di dalam Islam ada orang-orang yang dimasukkan dalam kategori hajr. Artinya tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi karena beberapa hal yang ada pada dirinya. Seperti bangkrut, murtad, orang gila, dan lain sebagainya. Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 137.

[3] Sebagian ulama mendefinisikan orang yang utangnya lebih banyak daripada hartanya adalah orang yang bangkrut hartanya.

[4] Hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3825

[5] Lihat pembahasan ini di kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 23: 177.

[6] Lihat pembahasan ini di kitab Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 105.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 16): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
14 Agustus 2026
0

Telah disebutkan sebelumnya terkait beberapa poin penting pada riba jual beli yang sejenis, sekaligus dengan ketentuan-ketentuannya pada masing-masing poin, yaitu:...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya
Mukmin yang Kuat

Hadis: Mukmin yang Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah