Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslim.or.id Donasi muslim.or.id

Panduan Zakat (9): Zakat Hewan Ternak

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 November 2022
Waktu Baca: 8 menit
6
848
SHARES
4.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:

  1. Unta dan berbagai macam jenisnya.
  2. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.
  3. Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1]

Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

  1. Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
  2. Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
  3. Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
  4. Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2]

Syarat wajib zakat hewan ternak:

  1. Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
  2. Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4]
  3. Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
  4. Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6]

Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7]  Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9]

Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11]

Kadar wajib zakat pada unta

Nishob (jumlah unta)

Kadar wajib zakat

5-9 ekor1 kambing (syah)
10- 14 ekor2 kambing
15-19 ekor3 kambing
20-24 ekor4 kambing
25-35 ekor1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atassetiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

 

Kadar wajib zakat pada sapi

Nishob (jumlah sapi)

Kadar wajib zakat

30-39 ekor1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor2 tabi’
70-79 ekor1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor2 musinnah
90-99 ekor3 tabi’
100-109 ekor2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atassetiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah

 

Kadar wajib zakat pada kambing (domba)

Nishob (jumlah kambing)

Kadar wajib zakat

40-120 ekor1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor2 kambing
201-400 ekor3 kambing
401 ke atassetiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat

 

Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:

Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya.

Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang.

Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  1. Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.
  2. Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat.
  3. Sama dalam keseluruhan haul.
  4. Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12]

Jenis khulthoh yang kedua ini dianggap seperti satu harta padahal sebenarnya bisa dipisah karena berlandaskan hadits,

وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

“Tidak digabungkan dua harta yang berbeda dan tidak dipisah dua harta yang menyatu karena khawatir ada kewajiban zakat. Jika ada dua harta yang bercampur, maka hitungan keduanya dikembalikan dalam jumlah yang sama. ”[13]

-bersambung insya Allah-

—

Kaum muslimin yang ingin menitipkan harta zakatnya, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, dapat menunaikannya melalui Layanan Penyaluran Harta Zakat Peduli Muslim.

Catatan Kaki

[1] HR. Bukhari no. 1454.

[2] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 50-51.

[3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 52).

[4] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 51.

[5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299).

[6] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43.

[7] HR. Bukhari no. 1454.

[8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43.

[9] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 52.

[10] HR. Bukhari no. 1454.

[11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[12] Lihat Syarhul Mumti’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53.

[13] HR. Abu Daud no. 1567. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Tags: hewankambingnishobsapiternakuntazakatzakat maal
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Rukun Khutbah Jumat

Rukun-Rukun Khotbah Jumat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
24 Januari 2023
0

Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima

Artikel Selanjutnya

Kajian Umum Bersama Ustadz Abdullah Zain, M.A. (Yogyakarta, 08 Juli 2012)

Komentar 6

  1. anas says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum. Maaf mau tanya, untuk hewan ternak berupa ayam pedaging apakah dikenai zakat mal? kalau ada, berapa nishob dan haulnya? Terima kasih.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      10 tahun yang lalu

      @ Anas:

      Wa’alaikumussalam. Masuk perhitungan zakat perdagangan.

      Balas
  2. aldi says:
    10 tahun yang lalu

    aslm afwan..telat kasih coment..
    dalam permasalahan zakat kambing diatas,saya pikir terdapat kekeliruan…
    setahu saya yang saya temukan di mulakhas al fiqhi ada hadits yagn jelas tntang zakat kambing sbb:
    1- 39 tidak ada zakatnya
    40 – 120 1 ekor kambing
    121 – 200 2 ekor kambing
    201 – 399 3 ekor kambing
    400 – 499 4 ekor kambign dan seterusnya

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      10 tahun yang lalu

      @ Aldi
      Jazakumullah khoiron atas koreksiannya, sdh diperbaiki setelah kami pun mencek dari rujukan Al Wajiz Al Muqorin Dr Sa’ad Al Kubbi.

      Barakallahu fiikum.

      Balas
      • ahmad yuhanna says:
        8 bulan yang lalu

        assalamualaikum ustadz
        afwan, untuk zakat kambing sepertinya ada kekeliruan ustadz,
        201-300 = 3 kambing
        301 ke atas, setiap kelipatan 100 ekor kambing, zakatnya ditambah 1 kambing,
        bila berkenan tolong segera diralat

        Balas
  3. Zulhan harahap says:
    8 bulan yang lalu

    Assalamu’alikum ustadz
    Afwan,ana murang faham tentang kepemiliman berserikat.
    misalnya gini ya ustadz,si a mempunyai 35 ekor dan si b,mempunyai 5 ekor.apakah seperti ini di kenakan zakat juga ? kalau iya,bolehkah yg mengeluarkan zakatnya si a ? atau apakah harus di bagi juga ?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah