Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Panduan Zakat (6): Zakat Penghasilan

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 November 2022
Waktu Baca: 3 menit
29

Daftar Isi

  • Zakat Mata Uang
  • Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan

Zakat Mata Uang

Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum  emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).

Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]

Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]

Contoh perhitungan zakat mata uang:

Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-

Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x  Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.

Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.

Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.

Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan

Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.

Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.

Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.

Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:

Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-

Safar: Rp.1.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.500.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-)

Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.

Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-

Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-

Rajab: Rp.1.000.000,-

Sya’ban: Rp.500.000,-

Ramadhan: Rp.2.000.000,-

Syawwal: Rp.2.000.000,-

Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-

Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-

Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-

Safar: Rp.2.000.000,-

Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-

Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-

Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan =  Rp.25.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-

 

-bersambung insya Allah-

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id
—

Kaum muslimin yang ingin menitipkan harta zakatnya, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, dapat menunaikannya melalui Layanan Penyaluran Harta Zakat Peduli Muslim.

[1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31.

[2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113.

Tags: panduanzakatZakat Hartazakat maalzakat penghasilanZakat Profesi
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya

Pesantren Ramadhan 1433 H (Yogyakarta, 1-20 Ramadhan 1433 H)

Komentar 29

  1. Yudistyra says:
    11 tahun yang lalu

    Mau tanya, memenuhi kebutuhan itu maksudnya bagaimana y akh?
    Kalo misal dari gaji bulanan, masih bisa menyimpan, tapi simpanan tersebut tujuannya untuk membeli suatu barang setelah cukup. Misal dari bulan safar saya menyimpan uang untuk beli laptop. Dan pada jumadal ula telah cukup untuk beli laptop. Jadi haul untuk saya mulai wajib zakat itu 1 tahun setelah saya mulai bisa menyimpan atau setelah kebutuhan itu terpenuhi.
    Mohon bimbingannya. Syukron

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      @ Yudistyra:
      Intinya, hitungan haul dimulai semenjak harta mencapai nishob.

      Balas
  2. cocobi says:
    11 tahun yang lalu

    artikel yang sangat bagus..InsyaAllah saya akan memberikan zakat yang lebih dari pada hitungan ini..terima kasih

    Balas
  3. Abu Shofiy says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.

    Ana mau tanya tentang dalil dari zakat penghasilan/profesi ini apa. Bukankah kaidah mengatakan bahwa

    الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

    Syukran atas penjelasannya.

    Barakallahu fiyk.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Abu Shofiy
      Wa’alaikumussalam wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Dalam tulisan sudah dijelaskan bahwa zakat penghasilan itu tetap harus memenuhi nishab dan haul. Bukan dibayar perbulan dan dipotong dari gaji yang belum tentu sampai nishab.

      Balas
  4. Abu Shofiy says:
    11 tahun yang lalu

    Afwan Pak Yulian, ana menanyakan dalilnya karena ana agak sedikit bingung ketika membaca artikel yang di tulis oleh Ust. DR. M. Arifin Badri, MA sebagaimana di tulis dalam web almanhaj (http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0) ketika beliau mengatakan bahwa “Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun)”.

    Syukran jaziilan atas informasinya.

    Barakallahu fiyk.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Abu Shofiy
      Justru tulisan di atas itu selaras seperti yang ditulis Ustadz Arifin Baderi. Bahwa zakat penghasilan yang dibayar per-bulan itu tidak ada, yang ada yaitu zakat penghasilan yang dibayar pertahun (haul) yaitu zakat maal:

      Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat

      Tolong anda baca lagi dengan cermat.

      Baca juga:
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html
      https://muslim.or.id/soal-jawab/soal-58-adakah-zakat-profesi.html

      Balas
  5. Abu Shofiy says:
    11 tahun yang lalu

    Thoyyib akhi.

    Barakallahu fiyk.

    Balas
  6. choirun says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    apakah zakat mal itu sama daengan zakat penghasilan?
    syukron atas jawabannya

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      @ Choirun

      Wa’alaikumussalam. Di antara zakat maal adalah zakat penghasilan.

      Balas
  7. mulyadi says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum… bolehkan harta zakat saya berikan ke musholla atau masjid?

    Balas
  8. Achmad says:
    11 tahun yang lalu

    Ass wr wb.
    Seandainya saya punya uang Rp 500.000.000,- saya depositokan dengan bagi hasil misalnya setaun 5% = Rp 25.000.000,- berapa zakat maal yang hrs saya bayarkan.
    Sukron. Wassalam ww.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Achmad
      Maaf, praktek demikian itu riba. Tambahan 25 juta itu tidak boleh anda makan, sedangkan yang 500 juta terkena zakat 2.5% setelah 1 tahun.

      Balas
  9. darusalam, says:
    10 tahun yang lalu

    Ustadz, apakah rumah, mobil dan tanah kita juga harus kita bayar zakat maalnya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #darusalam
      Jika bukan barang dagangan, maka tidak perlu.

      Balas
  10. Hannan says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Ustadz, dari contoh dalam artikel di atas, digunakan nishab dari perak sebagai acuan untuk menghitung nishab zakat penghasilan. Mengapa tidak menggunakan nishab dari emas, ustadz. Mohon penjelasannya. Jazakallah

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #Hannan
      Wa’alaikumussalam, keduanya boleh

      Balas
  11. toto says:
    10 tahun yang lalu

    Assalaamu ‘alaikum,
    Apakah tabungan yang sudah memenuhi nishob misalkan 100juta, membayar zakat nya harus setiap tahun?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #toto
      Wa’alaikumussalam, iya

      Balas
  12. igna says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, mw tanya, bolehkan hitungan haul dengan menggunakan kalender masehi?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #igna
      Wa’alaikumussalam, tidak boleh. Karena yang dianggap haul oleh syariat adalah perhituungan Hijriah. Dengan menggunakan kalender Masehi seseorang merasa dirinya belum jatuh tempo padahal secara syar’i sudah jatuh.

      Balas
  13. igna says:
    10 tahun yang lalu

    maaf ada pertanyaan yang tertinggal, dari artikel di atas ada dua bagian, (1) zakat mata uang dan (2) zakat penghasilan atau gaji bulanan, apa perbedaannya? bukankah gaji bulanan itu berupa uang? mohon untuk lebih diperjelas. Terima Kasih.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #igna
      Uang yang bukan berasal dari gaji pun terkena zakat jika sudah mencapai nishab dan haul

      Balas
  14. Hi TANTHOWIE JAUHARI, AMN says:
    10 tahun yang lalu

    LANJUTKAN !!!

    Balas
  15. andi says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,,

    maaf ustadz, mau tanya jg tentang zakat mal nih..

    kalau melihat tulisan, zakat mal itu dikeluarkan kalau harta tersisa (setelah dikurangi kebutuhan2) yg tersimpan selama 1 tahun sudah masuk nisab nya.

    nah sedangkan saya kan agak susah kalau menghitung harta tersisa setahun (dan saya juga takut kelupaan), jadi yang saya lakukan skrg (dan sudah berjalan 3 tahun) adalah langsung memotong 2,5% dari gaji bulanan yang saya terima dan saya salurkan ke yatim piatu dengan niat zakat mal. bagaimana hukumnya jika seperti itu (dimana saya memotong 2,5% setiap bulan, bukan dari sisa harta setahun)

    Balas
  16. ahmad riyadi says:
    8 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum apakah kebun dan sawah ada zakatnya ust?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, silahkan baca: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-8-zakat-hasil-pertanian.html

      Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      8 tahun yang lalu

      Silakan baca di sini:
      http://m.rumaysho.com/zakat/adakah-zakat-pada-tanah-a-bangunan-1469.html

      Balas
  17. Ara Saifullah says:
    11 bulan yang lalu

    Afwan, saya ingin bertanya kepada siapa sebaiknya kita memberikan zakat kita? Syukron

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah