Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Tua

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
20 Maret 2024
di Fikih Muamalah
Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Tua
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian orang berpandangan tidak masalah berjabat tangan dengan wanita yang sudah lanjut usia karena tidak ada fitnah dan godaan di sana. Padahal, tetap tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Baik wanita muda maupun tua. Baik dengan pelapis atau tanpa pelapis. Hal ini berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yassar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, beliau bersabda,

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [1]

Hadis di atas tidak membedakan apakah wanita muda atau tua, memakai pelapis atau tidak. Maka, semuanya masuk ke dalam hadis di atas. Hal ini didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam tatkala beliau membaiat para wanita dengan ucapan, tidak dengan berjabat tangan, padahal beliau membaiat para laki-laki dengan berjabat tangan. Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan tentang hal ini,

وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسَلَّم يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالكَلَامِ

“Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. Beliau membaiat para wanita dengan perkataan (saja).” [2]

Dan  beliau shallallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda,

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [3]

Hadis di atas bersifat pengabaran, tetapi memiliki makna larangan secara hukum. Dan larangan tersebut mencakup beliau shallallahu ‘alaihi wassalam dan seluruh umatnya.

Di sisi lain, bersentuhan kulit saat berjabat tangan bisa menggerakkan syahwat dan ini lebih berpotensi daripada hanya melihat. Sehingga, bersentuhan bisa menimbulkan fitnah. Oleh karenanya, aneka godaan dengan berbagai sebabnya dan motifnya sudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam peringatkan sebelumnya,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan sebuah fitnah yang lebih bahaya bagi laki-laki daripada seorang wanita.” [4]

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ؛ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sungguh dunia itu manis dan hijau. Sungguh Allah telah menjadikan kalian khalifah untuk mengelola apa yang ada di dalam dunia ini. Dan Dia melihat bagaimana perbuatan kalian. Maka, waspadalah pada dunia, waspadalah pada wanita, karena sungguh fitnah pertama kali pada Bani Israil adalah wanita.” [5]

Maka, adanya keharaman berjabat tangan dengan wanita, meski dia sudah tua sekalipun, adalah untuk menutup pintu-pintu fitnah dan menghindarinya. Dan juga, sebagai bentuk pencegahan munculnya keburukan dan kemaksiatan. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,

مَا أَدَّى إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ

“Segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada keharaman, maka ia pun haram.”

Adapun riwayat tentang Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, bahwa pada masa kekhalifahannya, beliau biasa pergi ke beberapa suku dan bersalaman dengan wanita tua, maka Az-Zaila’i rahimahullah di dalam kitabnya Nasbu Rayah [6] memandangnya sebagai riwayat gharib (aneh, ganjil). Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam kitab Ad-Dirayah, “Aku tidak menemukannya (riwayat tersebut).” [7] Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah berjabat tangan dari balik pakaian beliau, maka riwayatnya dhaif (lemah). [8]

Dengan demikian, maka tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik muda maupun tua. Jika hal ini tidak boleh, maka lebih tidak boleh lagi mencium tangan mereka. Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca juga: Jabat Tangan Dan Berduaan Dengan Saudara Ipar

***

Penulis: Junaidi, S.H., M.H.

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

https://ferkous.com/home/?q=fatwa-232

 

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam “Al-Kabir”, 20: 211-212.

[2] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5288, Muslim no. 1866).

[3] HR. Tirmidzi no. 1597, HR. An-Nasa’i no. 4181, HR. Ibnu Majah no. 2874. Hadis sahih.

[4] Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740).

[5] HR. Muslim no. 2746.

[6] Nasbu Rayah oleh Az-Zaila’i, 4: 240.

[7] Dirayah oleh Ibnu Hajar, 2: 225.

[8] Silsilah Shahihah oleh Al-Albani, 2: 64.

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah

Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah