Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hadis: Dianjurkan Menutupi Badan (Jasad) Jenazah sebelum Dimandikan

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
3 Agustus 2023
di Hadis
Waktu Baca: 2 menit
0
Menutupi badan jenazah sebelum dimandikan

Dari Abu Salamah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ

“Sesungguhnya ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris).” (HR. Bukhari no. 5814 dan Muslim no. 942)

Yang dimaksud dengan (سُجِّيَ) adalah seluruh badan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditutupi dengan kain.

Sedangkan (حِبَرَةٍ) adalah kain bercorak dari Yaman yang terbuat katun, dan merupakan pakaian paling bagus untuk penduduk Yaman ketika itu.

Faedah hadis

Hadis ini merupakan dalil dianjurkannya menutupi seluruh badan (jasad) jenazah dan tidak membiarkannya terbuka, termasuk wajah dan ujung jari tangan/kaki. Hal ini sebagai bentuk penjagaan untuk jenazah tersebut dari tersingkapnya badannya yang bisa jadi berbeda atau berubah disebabkan karena kematiannya. Hal ini dianjurkan sebelum jenazah tersebut dimandikan dan dikafani. Dikecualikan dalam hal ini adalah jika jenazah tersebut meninggal dalam keadaan ihram, sebagaimana pembahasan pada artikel sebelumnya, di tautan ini.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyukai jenis kain ini (ketika masih hidup). Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, jasad beliau ditutupi dengan kain tersebut dan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka. Hal ini karena jasad beliau bisa jadi berubah dan juga terdapat urgensi untuk menutupinya dari dilihat oleh manusia ketika sudah menjadi jenazah. Oleh karena itu, badan jenazah itu ditutupi (dengan kain) setelah baju yang dipakainya dilepas. Hal ini karena itulah yang dikerjakan (oleh para sahabat) pada jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tashilul Ilmam, 3: 20)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Salat Jenazah di Pemakaman setelah Jenazah Dimakamkan

***

@Rumah Kasongan, 1 Muharram 1445/ 19 Juli 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 248) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhi Al-Ahadits min Bulughil Maram (3: 20).

Tags: cara mengurus jenazahfikih pengurusan jenazahmemandikan jenazah
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Ketika Kita Diberi Harta

Hadis: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta?

oleh M. Saifudin Hakim
29 November 2023
0

Teks hadis Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari bapaknya, beliau berkata, سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ...

Istri Memberi Zakat kepada Suami

Hadis: Bagaimanakah Hukum Seorang Istri Memberi Zakat kepada Suami atau Sebaliknya?

oleh M. Saifudin Hakim
25 November 2023
0

Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ...

Orang kaya diberi zakat

Hadis: Orang Kaya dan Berkecukupan, namun Boleh Diberi Zakat

oleh M. Saifudin Hakim
23 November 2023
0

Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تَحِلُّ...

Artikel Selanjutnya
Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit

Keringanan Syariat bagi Orang yang Sakit dalam Bersuci dan Salat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah