Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Haji Batal karena Melakukan Dosa Besar Setelah Pulang Haji?

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
7 Juli 2023
di Fatwa Ulama
Melakukan Dosa Besar Setelah Pulang Haji
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”

Jawab:

Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.

Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya,

فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ

“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)

Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).

Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.

Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.

Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.

Sebagaimana firman Allah,

وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)

Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.

Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar

***

Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHA

Artikel: Muslim.or.id

—–

Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجه

ShareTweetPin
dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2010-2012 - Dokter Umum di FK UGM 2008-2014 - Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di FKKMK UGM/RSUP Dr Sardjito 2018-2023

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Jangan Lupakan Kebaikan Orang Lain

Jangan Lupakan Kebaikan Orang Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah