Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Haji dan Umrah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
1 Juli 2023
di Fatwa Ulama
Hukum haji dan umrah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah hukum haji?

Jawaban:

Hukum haji adalah wajib, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Haji adalah salah satu rukun Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Maka, tunaikanlah ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1337)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima (landasan): 1) persaksian bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, 2) mendirikan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji, dan 5) puasa Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Siapa saja yang mengingkari kewajiban haji, maka dia kafir, keluar dari Islam, kecuali jika dia bodoh (tidak mengetahui) tentang wajibnya haji. Yaitu untuk orang-orang yang mungkin saja tidak mengetahui hukumnya, misalnya baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu negeri yang jauh (pelosok atau pedalaman) sehingga tidak tahu sedikit pun tentang hukum Islam. Orang-orang ini dimaklumi atas ketidaktahuannya, kemudian dikenalkan dan dijelaskan hukum-hukum Islam tersebut. Jika dia tetap mengingkari, maka barulah dia divonis keluar dari Islam.

Adapun siapa saja yang meninggalkan ibadah haji karena meremehkan, namun tetap mengakui disyariatkannya ibadah haji, maka tidak dikafirkan. Akan tetapi, dia berada dalam bahaya yang besar. Dan sebagian ulama berpendapat akan kafirnya orang tersebut.

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah hukum umrah?

Jawaban:

Adapun umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, sebagian mengatakan hukumnya sunah, dan sebagian membedakan antara penduduk Makkah dan selainnya. Mereka mengatakan, wajib bagi selain penduduk Makkah dan tidak wajib bagi penduduk Makkah. Pendapat yang menurutku paling kuat adalah bahwa hukumnya wajib, baik bagi penduduk Makkah atau selainnya. Akan tetapi, derajat wajibnya itu lebih rendah daripada kewajiban haji. Karena wajibnya haji adalah wajib muakkad, dan karena haji adalah salah satu rukun Islam, berbeda dengan umrah.

Baca juga: Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran

***

@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 304-305, pertanyaan no. 207 dan 208.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hukum Penolakan kepada Penguasa secara Terang-Terangan

Fatwa Ulama: Hukum Penolakan kepada Penguasa secara Terang-Terangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah