Tanya: Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib)? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya?
Jawab: Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dan hadits dari Umar bin al-Khaththab, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”
Tanya: Apakah wudhu itu? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu?
Jawab: Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (Hadats Besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (Hadats Kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu].
Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Tanya: Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu?
Jawab: Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya.”
Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits, “Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan.” Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bismillah.
Tanya: Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu?
Jawab: Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut:
(1). Islam, (2). Berakal, (3). Tamyiz (dapat membedakan antara baik dan buruk), (4). Niat, (5). Istishab hukum niat, (6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu, (7). Istinja dan istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat), (8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan), (9). Air yang mubah (bukan hasil curian -misalnya-), (10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.
Tanya: Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu? Dan apa saja?
Jawab: Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
- Membasuh muka (temasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan).
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
- Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga).
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
- Tertib (berurutan).
- Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).
Tanya: Sampai dimana batasan wajah (muka) itu? Bagaimana hukum membasuh rambut/bulu yang tumbuh di (daerah) muka ketika berwudhu?
Jawab: Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan di sunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan tertib (urut)? Apa dalil yang mewajibkannya dari al-Qur’an dan As-Sunnah?
Jawab: Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.
Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (ayat 6 surat al-Maidah). Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib (urut).
Kedua, sabda Rasulullah, “Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya.”
Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Abasah. Dia berkata, “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu?” Rasulullah berkata, “Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dasa-dosa tangannya bersama air wudhu melalui jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dasa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua kakinya, melainkan gugur dosa-dasa kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya.” (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat Ahmad terdapat ungkapan, “Kemudian mengusap kepalanya (sebagaimana yang Allah perintahkan),… kemudian membasuh kedua kakinya sampai mata kaki sebagaimana yang Allah perintahkan.”
Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu A’lam.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan muwalah dan apa dalilnya?
Jawab: Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat.
Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi, bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhunya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab bahwa seorang laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah melihatnya maka beliau berkata, “Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah.” Sedangkan dalam riwayat Muslim tidak menyebutkan lafal, “Berwudhulah kembali.”
Tanya: Bagaimana tata cara wudhu yang sempurna? Dan apa yang dibasuh oleh orang yang buntung ketika berwudhu?
Jawab: Hendaknya berniat kemudian membaca basmalah dan membasuh tangannya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung (lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali dengan tiga kali cidukan. Kemudian, membasuh mukanya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya beserta kedua sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya sekali, dari mulai tempat tumbuh rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, kemudian mengembalikan usapan itu (membalik) sampai kembali ketempat semula memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke telinga dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua jempolnya, kemudian membasuh kedua kakinya beserta mata kakinya tiga kali, dan bagi yang cacat membasuh bagian-bagian yang wajib (dari anggota tubuhnya) yang tersisa. Jika yang buntung adalah persendiannya maka memulainya dari bagian lengan yang terputus. Demikian pula jika yang buntung adalah dari persendian tumit kaki, maka membasuh ujung betisnya.
Tanya: Apa dalil dari tata cara wudhu yang sempurna? Sebutkan dalil-dalil tersebut secara lengkap?
Jawab: Adapun niat dan membaca basmalah, telah disebutkan dalilnya di atas. Dan dalam riwayat Abdullah bin Zaid tentang tatacara wudhu (terdapat lafal), “Kemudian Rasulullah memasukkan tangannya, kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu tangan sebanyak tiga kali.” (Mutafaq ‘alaih)
“Dan dari Humran bahwa Utsman pernah meminta dibawakan air wudhu, maka ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, …kemudian membasuh tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, kemudian tangan kirinya seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula, kemudian berkata, ‘Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini.’” (Mutafaq alaih)
Dan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim dalam tatacara wudhu, ia berkata, “Dan Rasulullah mengusap kepalanya, menyapukannya ke belakang dan ke depan.” (Mutafaq alaih)
Dan lafal yang lain, “(Beliau) memulai dari bagian depan kepalanya sampai ke tengkuk, kemudian menariknya lagi ke bagian depan tempat semula memulai.”
Dan dalam riwayat Ibnu Amr tentang tata cara berwudhu, katanya, “Kemudian (Rasulullah) mengusap kepalanya, dan memasukkan dua jari telunjuknya ke masing-masing telinganya, dan mengusapkan kedua jari jempolnya ke permukaan daun telinganya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tanya: Apa saja yang termasuk sunnah-sunnah wudhu beserta dalilnya?
Jawab: Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah:
- Menyempurnakan wudhu.
- Menyela-nyela antara jari jemari.
- Melebihkan dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa.
- Mendahulukan anggota wudhu yang kanan.
- Bersiwak.
- Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali.
- Menyela-nyela jenggot yang lebat.
Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi ia berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu, maka beliau mencuci dua telapak tangannya sebanyak tiga kali.”
Adapun tentang menyempurnakan wudhu, menyela-nyela jari jemari dan melebihkan (dalam memasukkan air ke hidung) kecuali bagi yang berpuasa, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, katanya, “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu?'” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi suka mengawali sesuatu dengan yang kanan, dalam memakai terompah, bersisir, bersuci dan dalam segala sesuatu.” (Mutafaq alaih)
Adapun menyela-nyala jenggot, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, “Bahwa Nabi ada menyela-nyala jenggotnya.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi dan ia menshahihkannya). Cara menyela-nyela jenggot ini dengan mengambil seraup air dan meletakkannya dari bawahnya dengan jari-jemarinya atau dari dua sisinya dan menggosokkan keduanya. Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Anas, “Bahwa Nabi jika berwudhu mengambil seraup air, kemudian meletakkannya di bawah dagunya dan berkata, ‘Demikianlah yang diperintahkan oleh Tuhan kepadaku.'”
Tanya: Berapa takaran air yang dibutuhkan ketika berwudhu atau mandi (junub)?
Jawab: Takaran air dalam berwudhu adalah satu mud (Satu mud sama dengan 1 1/3 liter menurut ukuran orang Hijaz dan 2 liter menurut ukuran orang Irak. (Lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Adapun untuk mandi sebanyak satu sha’ sampai lima mud. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas, katanya, “Adalah Rasulullah ketika berwudhu dengan (takaran air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran sebanyak) satu sha’ sampai lima mud.” (HR. Muttafaq alaih). Dan makruh (dibenci) berlebih-lebihan, yaitu yang lebih dari tiga kali dalam berwudhu.
Tanya: Bacaan apa yang disunnahkan ketika selesai berwudhu?
Jawab: Bacaan yang disunnahkan adalah mengucapkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar, katanya, “Berkata Rasulullah, ‘Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan: asyhadu anlaa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah semata; yang tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya), melainkan dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia kehendaki.'” (HR. Muslim)
Dan Tirmidzi menambahkan: “Alloohummaj’alni minat tawwabiina waj’alnii minl mutathohhiriin (Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka mensucikan diri).”
***
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id
assallammuallaikum…. ana sangat mendukung sekali hal2 seperti ini,, alhamdullillah. bisakah saya untuk ikut bertanya dalam hal2 islam? dan ana tidak tahu caranya?
Assalaamu’alaikum adalah tulisan yang benar
assslamualaikum wr wb
salam silatur rahmi q haturkan kepada segenap penyelenggara.saya hanya berharap agar isi web ini tidakhanya berisi tanya jawab saja tapi juga yg lebih lengkap dan lebih detail saya tunggu.
wasssalamualaaikum wr wb
Assalaamu’alaikum adalah tulisan yang benar
Assalamualaikum wr wb
yg perlu saya tanyakan adalah saat melakukan ibadah puasa saat melakukan wudhu, apa hukumnya jika tidak melakukan kumur-kumur dan memasikan air pada lobang hidung, sepertihadis ang di sebutkan di bawah ini, terimakasih.
Wasalamualaikum wr wb.
“Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah, katanya, “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang wudhu?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.””
apa perbedann mani dan madi
bagaimana dengan surat al-maidah ayat:6
seingat saya hanya membasuh tangan, muka, tangan hingga siku, kepala dan kaki.
Asslmualaikum saudara ku se iman saya senang dgn pelajaran tsbt.ibadah tampa ilmu nol besar.saya harap sdr ku bisa menampil kan tentang pelajaran sifat 20 allah ta’ala beserta akidah iman yg terkandung di dalam nya.
Bukan ny ukuran air untuk wudhu adalah 2 qulah?apkah 1 mud 1 1/3 liter mencukupi untuk membasuh ke4 anggota wudhu?mohon penjelasan nya
kalau mau nanya kirim ke mana ya?
Assalamualaikum. jazakumullah atas infonya, tapi ana masih menyimpan satu pertanyaan mengenai niat. gni, niat itu kan urusannya dengan hati bukan lisan, misalnya ketika kita hendak mengambil air wudhu, apakah kita berjalan ketempat wudhu itu sudah dihitung niat????? mohon penjelasannya ustad….!!!!!!
jazakumullah khoiran katsiron……
wassalamualaikum
assalamualaikum wr.wb
sah tidak ketika solat di sawah padahal waktu solat hampir habis pada hal jika pulahg waktunya habis .yang saya tanyakan jika solat berpakaian baju sawah sah tidak
wassalamualaikum wr.wb
ayat – ayat apa saja yang mewajibkan tentang wudhu?
apakah hanya surah al’meyda ayat 6?
@ Mato, masih diperkuat lagi dengan hadits. Coba simak artikel berikut >> https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-praktis-tata-cara-wudhu.html
assalamualaikum
pak.
Saya mau tanya,kenapa berwudlu harus tiga kali membasuhnya tolong jelaskan dengan dalil yang shahih.
lalu apakh berwudlu tidak boleh dari air yang ditampung atau bak?
terimakasih pak
assalamualaikum
#reza
Wa’alaikumussalam.
– Tidak ada yang mengwajibkan 3 kali, itu hukumnya mustahab (dianjurkan)
– Boleh
Assalamu’alaikum..
Ana mau tanya Ustadz, bagaimana kalau kita berwudhu di kamar mandi, apakah lafadz “Bismillah” harus terucap di lisan atau hanya di hati saja..? Mengingat terdapat larangan menyebut Allah di dalam kamar mandi..
@ Teguh
Wa’alaikumus salam
Lafazh bismillah cukup di hati.
Apakah mengusap leher itu ada dalam syariat atau tidak ?
#andha
Tidak ada tuntunannya dalam syariat. Dasarnya adalah hadits palsu.
assalammualaikum,,ustad saya mau nanya,apakah kita harus istinjak setiap kali berwudhu?
#widra
wa’alaikumussalam, tidak.
jadi, ketika puasa memasukkan air ke dalam hidung tetap wajib ya ? namun tidak terlalu bersungguh2 ?
#abdullah
Tidak wajib hanya sunnah.
assalammualaikum,saya msh bingung,saat wudhu di sunnah kan memmbasuh anggota tubuh yg kanan tp yg mmbuat saya bingung (apabila) saat mmbasuh tangan,harus tangan kanan dulu sampai 3x baru stelah itu yg kiri 3x atau selangseling tangan kanan sekali lalu yg kiri sekali terus begitu sampai 3x?! ..
oia maaf satu lagi apabila keluar mani 2x misal pada jam 22:00 & 03:00,kita mandi junub nya jg harus 2x atau 1x saja cukup?!! trima kasih bnyak
#dendy
wa’alaikumussalam
– kanan dulu 3x baru pindah ke kirim 3x
– cukup sekali setelah pukul 03.00 itu sudah cukup
Assalamualaikum. afwan mau nanya kalau orang mandi wajib kan sebelumnya didahului wudhu ya? nah kalau berwudhu di kamar mandi itu hukumnya bagaimana? lalu apakah wajib membaca basmalah juga kalu wudhu di kamar mandi?
terimakasih.
#ichwan
Wa’alaikumussalam, silakan baca: http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3606-mengucapkan-bismillah-ketika-berwudhu-di-toilet.html
Mau nanya pa, misalkan kita berwudlu mulai dari mmbasuh muka smpai sbagian kpala kita krjakan, tp tdk smpai mmbasuh kaki. Nah suatu ktika kaki kita trbasuh tnpa sngaja (misal trkna air hujan).
Prtanyaan: apakah pmbasuhan anggota wudlu yg tdk d sngaja spt kasus d atas sudah d anggap cukup?
Syukron jawabannya
#M.Toha
Tidak sah karena membasuh kakinya bukan dalam rangka niat wudhu. Selain itu, harus muwaalah (tidak ada jeda yang lama) antar tiap tata cara wudhu.
mau nanya, apakah sah sholatnya,jika slama ini jarang sekali mgucap bsmalah ktika berwudhu krna lupa trus(krna jrang dipraktikan), tapi dlm hati brniat “ah aku mau wudhu” hnya sprti itu.
Trmksh.
#nauval
Sah karena tasmiyah bukan rukun
saya tidak paham:(syarat sah wudhu) istishab hukum niat dan tidak adanya yg mewajibkan wudhu, maksudnya bagaimana? lalu saya ingin bertanya apakah wajib hukumnya berwudhu setelah keluar madzi atau wadi? jika ya apakah harus wudhu 2 kali jika saat mau shalat namun sebelumnya keluar wadi atau madzi, melihat “tidak adanya yg mewajibkan wudhu” dalam syarat sah wudhu di atas. syukron.
Saya meminta penjelasan tentang hal ini:
Pertama kali disebutkan di artikel ini muwalah dimaksudkan sebagai “tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain”, kemudian di bagian lain di artikel ini dikatakan bahwa “Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat”, loh ini penjelasannya bukannya berbeda?
Lalu yang saya tangkap dari “hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi” adalah bahwa tidak dibolehkannya kaki tidak terbasahi oleh air wudhu sebesar mata uang logam/kuku, saya tidak mengerti bagaimana hadits-hadits itu bisa disimpulkan jadi “jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat”.
Saya meminta penjelasannya, terimakasih.
Muwalah pengertian mudahnya adalah tidak ada selang waktu yang lama ketika membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya.
Sent from my iPad Air
Assalamualaikum saya mau nanya,saya sering makan menggunakan tangan terus suka ada sisa nasi yang menempel pada kuku apakah itu menghalangi masuknya airwudhu atau tidak?
Alhamdulillah semoga allah membalas kebaikan dan keberkahan serta rezeki yang berlimpah kapada penulis dan umumnya kita semua yang membaca artikel ini. Aamiin Allahumma Aamiin