Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat

Muhammad Idris, Lc. oleh Muhammad Idris, Lc.
22 Maret 2023
di Ramadan
Puasa tapi tetap maksiat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiat
  • Apakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan?

[lwptoc]

Puasa yang bermanfaat (dan semoga diterima oleh Allah Ta’ala) adalah puasa yang dapat membina jiwa, memberikan motivasi untuk menjalankan kebaikan, dan membuahkan ketakwaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Allah Ta’ala dalam ayatnya,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Wajib hukumnya bagi setiap orang yang berpuasa untuk menahan diri dari setiap perkataan dan perbuatan yang dapat merusak puasanya. Sehingga ia tidak sekedar mendapatkan lapar dan haus saja dari puasanya tersebut, namun ia juga mendapatkan pahala yang berlimpah serta ampunan dari Allah Ta’ala.

Dalam sebuah hadis disebutkan,

الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَإِذا كان أَحَدُكُم صائمًا فلا يَرفُثْ ولا يَجهلْ ، فإنِ امْرُؤٌ شاتَمَه أو قاتَلَهُ فَليَقُلْ إنِّي صائمٌ

“Puasa itu sejatinya adalah tameng. Jika salah seorang dari kalian berpuasa, hendaklah dia tidak berkata kotor dan tidak berperilaku buruk. Jika seseorang memeranginya atau menghinanya, hendaklah dia berkata; ‘Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa.'” (HR. Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151)

Makna ‘tameng’ pada hadis tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama adalah “pelindung dan benteng yang akan melindungi seseorang dari kemaksiatan dan perbuatan dosa kepada Allah Ta’ala di dunia serta tameng dari azab api neraka di akhirat kelak.”

Lalu, bagaimanakah hukum puasa seseorang yang tetap melakukan kemaksiatan tatkala berpuasa?

Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiat

Puasa termasuk salah satu amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Karena di dalam menjalani hakikat puasa tersebut, seorang hamba akan menahan dirinya dari makan dan minum, sesuatu yang aslinya boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ia juga akan menjauhkan dirinya dari hal-hal yang berbau syahwat dan kemaksiatan. Kesemuanya itu ia lakukan sebagai perwujudan takwa kepada Allah Ta’ala di dalam hatinya.

Besarnya keutamaan ibadah puasa ini sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman di dalam hadis qudsinya,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا، إلى سَبْع مِائَة ضِعْفٍ، قالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إلَّا الصَّوْمَ؛ فإنَّه لي، وَأَنَا أَجْزِي به، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِن أَجْلِي

“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu (amal) kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Sebab, dia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)

Di dalam hadis qudsi ini, Allah Ta’ala mengaitkan antara pahala puasa yang tak terhingga dan akan dibalas langsung oleh Allah Ta’ala dengan kriteria puasa yang dapat mewujudkannya. Dalam berpuasa, tidak cukup seorang hamba hanya menahan rasa lapar dan haus saja, ia juga dituntut untuk menahan diri dari nafsu syahwat dan keinginannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya maksiat yang dilakukan seseorang saat berpuasa,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atas asas kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhori no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246)

Di dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan. Nabi tegaskan bahwa yang Allah inginkan dari puasanya tersebut bukanlah sekedar menahan diri dari tidak makan dan tidak minum saja. Namun lebih jauh dari itu, Allah Ta’ala ingin agar seorang hamba semakin bertakwa ketika menjalankan ibadah puasa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mewanti-wanti,

رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683)

Tidak mengherankan bila setelah memaparkan hadis-hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa, namun melakukan kemaksiatan, maka puasanya dihukumi batal. Meskipun pendapat yang lebih benar adalah tidak batalnya puasa orang tersebut. Namun yang perlu kita garis bawahi, para ulama tidak meragukan bahwa kemaksiatan akan mengurangi pahala puasa, serta ia merupakan sesuatu yang sangat bertentangan dengan hakikatnya.

Syekh Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah membagi puasa menjadi dua jenis:

Pertama: Puasa Hakiki atau puasanya hati, yaitu puasa yang diiringi dengan menahan diri untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.

Kedua: Puasa Zahiri atau puasanya anggota badan, yaitu menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah Ta’ala dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Selanjutnya beliau mengatakan,

”Berdasarkan hal tersebut, siapa yang berpuasa secara zahir dengan anggota badannya, akan tetapi tidak berpuasa dengan hatinya (masih bermaksiat dan melakukan dosa), maka puasanya merupakan puasa yang tidak sempurna sama sekali. Tidak kita katakan batal dan tidak diterima, namun kita katakan bahwasanya puasanya tidak sempurna dan kurang.

Sebagaimana kita katakan juga pada perkara salat. Maka, tujuan dari pelaksanaan salat adalah rasa khusyuk dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Menghadirkan salat dengan hati merupakan sesuatu yang harus diutamakan sebelum salat hanya dengan anggota badan saja.

Saat seseorang salat hanya dengan anggota badannya saja tanpa menghadirkan hatinya, di antaranya karena hati dan pikirannya sedang di tempat lain atau memikirkan hal lain, maka salatnya dianggap tidak sempurna. Namun hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban salat berdasarkan apa yang nampak (dari salatnya).

Begitu pula dengan puasa, tidak akan sempurna jika seseorang tidak menahan diri dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala di dalamnya. Akan tetapi, puasa tersebut sudah menggugurkan kewajiban puasa dari dirinya. Karena perkara ibadah di kehidupan dunia ini tolak ukurnya adalah sesuatu yang nampak.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 1: 116)

Baca Juga: Puasa Sunnah dalam Setahun

Apakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan?

Harus kita ketahui bahwa sebuah dosa selamanya tidak akan dilipatgandakan sebagaimana pahala. Ia akan dibalas sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS. Al-An’am: 160)

Hanya saja, antara satu waktu dengan waktu yang lain, antara satu tempat dengan tempat yang lain memiliki perbedaan tingkat kemuliaan. Dan bulan Ramadan tentu lebih utama dan lebih mulia dari bulan lainnya. Ketika sebuah waktu lebih utama dari yang lain, maka amal kebaikan di dalamnya pun akan dilipatgandakan pahalanya. Adapun perbuatan buruk dan kemaksiatan, maka semakin besar dan berat dosanya, bukan dilipatgandakan sebagaimana pahala.

Sudah seharusnya seorang muslim menjaga kemuliaan bulan Ramadan ini dengan tidak bermaksiat dan melakukan perbuatan dosa. Selain karena adanya ancaman hilangnya pahala puasa kita, perbuatan maksiat di dalamnya akan mendapatkan dosa yang lebih besar.

Harus selalu diingat, sebuah kemaksiatan tetaplah menjadi kemaksiatan baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadan hanyalah sebuah momentum yang bisa menjadikan diri kita lebih mawas diri dan sadar akan dosa-dosa yang kita perbuat. Kesadaran untuk tidak berbuat dosa dan bermaksiat haruslah selalu ada, baik di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya.

Semoga Allah jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum titik balik dan langkah awal untuk lebih serius dalam bertobat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab.

Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Muhammad Idris, Lc.

Muhammad Idris, Lc.

Alumni PP. Imam Bukhari Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya
Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

Tidak Bersemangat Menyambut Ramadan

Komentar 3

  1. https://adammuiz.com/ says:
    3 tahun yang lalu

    Alhamudlillah, terimakasih ilmunya.

    Reply
  2. Ismail says:
    1 tahun yang lalu

    kak aku mau bertanya apakah melakukan zinah di MLM hari dgn pasangan yg tidak halal llu kemudian sya mandi bersih utk berpuasa pada bsok hari apakah puasa saya sah atau tidak kak mohon di bntu jwabny kak

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Iya, puasa tetap sah asal terpenuhi syarat dan rukun puasa. Smg Allah mengampuni dosa kita semuanya. Aamiin.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah