Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
6 Maret 2023
di Fatwa Ulama
an-nusuk
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaa aalihi wa ashhabihi ajma’in. (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.)

Kata “an-nusuk” itu mencakup tiga makna. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah ibadah secara umum. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. Dan terkadang (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah perbuatan dan ucapan ketika ibadah haji.

Makna yang pertama, sebagaimana perkataan mereka (orang Arab),

فلان ناسك

maksudnya, seseorang yang ahli beribadah kepada Allah Ta’ala.

Makna yang kedua, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku. Dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).‘” (QS. Al-An’am: 162-163)

Akan tetapi, kata “an-nusuk” dalam ayat ini masih mungkin dimaknai dengan “beribadah”, sehingga sama seperti makna yang pertama.

Makna yang ketiga, adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً

“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)

Inilah tiga makna “an-nusuk”. Makna yang terakhir (yang ketiga) itulah yang khusus berkaitan dengan syiar-syiar ibadah haji. Maksudnya, “an-nusuk” di sini maksudnya adalah ibadah haji, dan ada dua macam, yaitu an-nusuk umrah dan an-nusuk haji.

An-nusuk untuk umrah mencakup rukun-rukun, wajib, dan sunah umrah, yaitu berihram dari miqat, tawaf di baitullah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur atau memotong rambut kepala.

An-nusuk untuk haji mencakup ihram dari miqat, atau dari kota Mekah jika berdomisili di Mekah, keluar menuju Mina, kemudian menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah, kemudian kembali lagi ke Mina, tawaf, sa’i, dan menyempurnakan haji dengan amal-amal yang akan kami sebutkan secara rinci, insyaAllah.

Baca Juga: Fikih haji

***

@Rumah Kasongan, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 303-304, pertanyaan no. 206.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Mega proyek kebaikan

Ramadan: Mega Proyek Kebaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah