Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 Maret 2023
Waktu Baca: 2 menit
0
an-nusuk
37
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaa aalihi wa ashhabihi ajma’in. (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.)

Kata “an-nusuk” itu mencakup tiga makna. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah ibadah secara umum. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. Dan terkadang (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah perbuatan dan ucapan ketika ibadah haji.

Makna yang pertama, sebagaimana perkataan mereka (orang Arab),

فلان ناسك

maksudnya, seseorang yang ahli beribadah kepada Allah Ta’ala.

Makna yang kedua, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku. Dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).‘” (QS. Al-An’am: 162-163)

Akan tetapi, kata “an-nusuk” dalam ayat ini masih mungkin dimaknai dengan “beribadah”, sehingga sama seperti makna yang pertama.

Makna yang ketiga, adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً

“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)

Inilah tiga makna “an-nusuk”. Makna yang terakhir (yang ketiga) itulah yang khusus berkaitan dengan syiar-syiar ibadah haji. Maksudnya, “an-nusuk” di sini maksudnya adalah ibadah haji, dan ada dua macam, yaitu an-nusuk umrah dan an-nusuk haji.

An-nusuk untuk umrah mencakup rukun-rukun, wajib, dan sunah umrah, yaitu berihram dari miqat, tawaf di baitullah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur atau memotong rambut kepala.

An-nusuk untuk haji mencakup ihram dari miqat, atau dari kota Mekah jika berdomisili di Mekah, keluar menuju Mina, kemudian menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah, kemudian kembali lagi ke Mina, tawaf, sa’i, dan menyempurnakan haji dengan amal-amal yang akan kami sebutkan secara rinci, insyaAllah.

Baca Juga: Fikih haji

***

@Rumah Kasongan, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 303-304, pertanyaan no. 206.

Tags: Hajiibadahmenyembelihtaqarrub
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
donasi ifthor ramadhan

Berbagi Santapan Buka Puasa Ramadhan Bersama Muslim.or.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah