Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fiqih Islam

Redaksi Muslim.or.id oleh Redaksi Muslim.or.id
15 Mei 2008
di Fikih
fiqih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian Fiqih
  • Hubungan Antara Fiqih dan Aqidah Islam
  • Fiqih Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
  • Sumber-Sumber Fiqih Islam
    • Al-Qur’an
    • As-Sunnah
    • Ijma’
    • Qiyas

[lwptoc]

Pengertian Fiqih

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqih dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqih Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.

Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqih Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

Baca juga: Penyimpangan Terhadap Asmaul Husna

—

Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali oleh muslim.or.id

ShareTweetPin2
Redaksi Muslim.or.id

Redaksi Muslim.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Bukanlah Teroris (4)

Komentar 69

  1. oRiDo says:
    18 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum wr.wb.

    makasih banget utk artikel nya..
    mengingatkan kembali akan fiqih islam..

    Reply
  2. Abu Zaid says:
    18 tahun yang lalu

    Tolong Ana dijelaskan :
    1. Dalam satu sisi ijma lebih kuat daripada Al Qur’an
    2. Apakah perbedaan Qiroat Qur’an dapat berimplikasi pada perbedaan istimbat hukum islam

    Reply
  3. Danu says:
    18 tahun yang lalu

    Apa hukum merokok dan bgmn dalil/hadits terkait?

    Reply
  4. Danu says:
    18 tahun yang lalu

    Kl sy myaqini kbnaran riwayat bhw talak harus dgn prsaksian oleh 2 orng laki2 yg adil, apkh ada dalil lain yg lbh kuat yg mmbatalkannya?

    Reply
  5. abi says:
    18 tahun yang lalu

    Saya mencari – cari fikih sahabat nabi yaitu pada masa pemerintahan 4 khalifah. Saya ingin membaca nasehat dan keputusannya. Selama ini jarang sekali yang membahas. Bisakah anda menunjukkan.

    Reply
  6. siti aminah says:
    18 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. saya sangat senang dengan adanya artikel ini memngingatkan saya semasa saya masih du2k dibangku sd,karena disitu awal saya mempelajari ilmu fiqih.belajar wudhu tata cara sholat dll tentang islam.menghapal bacaan sholat.boleh ju2r banyak sekali hal tentag islam yg sudah saya lupakan apalgi tentang bersuci yang benar.saya hrp diakan mendatang dilampirkan lagi artikel yang lebih lengkap lg.Tq………………..tbk.

    Reply
  7. Nickzer says:
    18 tahun yang lalu

    tolong bagi yang memiliki panduan fiqih lengkap..kirim ke email saya, saya sangat membutuhkan sebagai rujukan amal dan ibadah saya

    makasih sebelumnya

    Reply
  8. pingki says:
    18 tahun yang lalu

    bagus

    Reply
  9. Yd.I says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    Blog Ikhwan sangat bagus, penuh dengan artikel dan tanya jawab yang menarik dan jarang diketahui oleh umum,

    Semoga Ikhwan sukses berda’wah melalui Blog ini.
    Amin.

    Reply
  10. syahrul ikhsan says:
    17 tahun yang lalu

    semoga amal antum mendapat pahala yang setimpal

    Reply
  11. Aziz Muslim says:
    17 tahun yang lalu

    السّلام عليكم الخ
    terima kasih atas artikelnya, ini mengingatkanku kembali masa2 belajar di MI dan madrasah Diniyah…
    Akhii….bagaimana tata cara mandi junub yang benar?
    Ana tunggu artikel berikutnya>>>
    والسلام عليكم

    Reply
  12. siti alya says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum. saya alya dari sukabumi,mau tanya,apa hukumnya darah yang keluar seminggu sebelum melahirkan,??? wajib solat/tidak.

    Reply
  13. Alwy says:
    17 tahun yang lalu

    makasih artikelnya, jadi bisa utk referensi kuliah

    Reply
  14. bunda says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..

    Apa hukumnya apabila kita melakukan kesalahan dan telah meminta maaf, tetapi yang berhak memaafkan tidak mau memaafkan.
    Lalu apakah dosa kita akan diampuni Allah jika kita belum dimaafkan oleh manusia ?

    Wassalam

    Reply
  15. Romi sastra,ss says:
    17 tahun yang lalu

    Subhanalloh.. Mdh2n dgn adanya pokok2 ajarn islam online ini,dpat memperbaiki akhlaq mnusia yg smkin lama smkin mprihatinkn.. Smoga!

    Reply
  16. lukman says:
    17 tahun yang lalu

    ana mw tanya fidyah ni…tlng dibantu y..

    Reply
  17. tatok petekx says:
    17 tahun yang lalu

    emank paLing hEbaT isLam itu . . .

    Reply
  18. nunu anwar says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu alaikum w.w
    syukur alhamdulillah,saya telah menemukan blog ini karena saya sangat membutuhkan fatwa-fatwa,atau penjelasan mengenai ilmu fiqih saya sangat berterima kasih kepada semua ihkwan/ahkwat yang telah lebih dulu bergabung semoga apa yang di tampilkan di blog ini lebih bermanfaat terima kasih wassalam w.w

    Reply
  19. khalifah says:
    17 tahun yang lalu

    ass…
    saya sangat berterimakasih karna dengan adanya artikel ini saya mendapatkan ilmu dan pelajaran yang sangat bermanfaat.

    Reply
  20. felanie assyafi says:
    17 tahun yang lalu

    trimakasih saya ajukan kepada majalah fatwa yg menjadi sumber dan webside muslim.or.id atas segal artikelnya

    Reply
  21. syamsoel_setyawan says:
    17 tahun yang lalu

    asslmualakm.Wr.wb,thank’s buat artikel tentang penjelasan ilmu fiqih’ny semog’ ilmu’y dpT bermanfaat bG seluruh masyrakarakat yG membaca’ny and sedikit komentar saya untuk dituliskan kalimat arab’y dalam surat alquranny sup’Y lebih jelas … oCK….!?

    Reply
  22. puji suswati says:
    17 tahun yang lalu

    alhamdullilah dgn membaca fiqih.saya semakin banyak tahu ttg syariat islam.

    Reply
  23. Nia says:
    17 tahun yang lalu

    Tlng jlskn apa saja yg trmsk kpd hkm qauliyun dan fi’liyun? Mksh

    Reply
  24. Endri says:
    17 tahun yang lalu

    As.Wr. Trimaksih artikel ini sangat membantu kita, tp barangkali perlu dikupas lebih dalam lagi ditambah dengan contoh nyata dalam kehidupan sehari2

    Reply
  25. ruswandi says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum???
    maf, bleh d perjelas gk mslah fiqih’a??

    Reply
  26. a.s. aisyah says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, Subhanallah … bermanfaat sekali. Syukron

    Reply
  27. ustdrusdi says:
    17 tahun yang lalu

    kembanglah yang lebih banyak lagi da’wah2 tersbut

    Reply
  28. Netty As says:
    17 tahun yang lalu

    Alhamdulillah inilah artikel yang saya cari2 selama ini. saya minta ijin untuk dicopy dan dibagikan pada teman2 di majta. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita kaum muslimin semua. Amin.

    Reply
  29. ungut abdulrosyid says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum wr wb
    selamat berjuang teman tuk islam, semoga Allah Swt melindungi saudaraku yang baik, insya Allah. Saya juga mohon infonya ttg syiar yg slalu mengatasnamakan ahlussunnah,tetapi menyalahkan ibadah orang lain seperti tahlil, maulid nabi dan doa bersama dikatakan bid’ah malah sekarang sudah berani dikatakan haram. saya takut tuk generasi muda kita mendatang pada malas berdoa dan berkumpul shg syiar n ukuwah islam menjadi terbatas dan akhirnya mereka jadi tidak pandai berdoa dan itu banyak terlihat saat ini. dan 1 lagi ttg shalat, saya kadang menjadi ragu kalau ikut shalat jadi ma’mum dg imam yg shalatnya cepet banget, gmn solusinya sementara hukum tajwid wajib. terima kasih atas masukannya n mohon maaf kalau hal yg tak berkenan. wassalam. met berjuang.. sukses slalu

    Reply
  30. animaryam says:
    16 tahun yang lalu

    ass.mksi tas artikel nya mudah2an dpt ber mamfaat bagi semua muslim dan bagi semua muslim teruskan lah berjihad Allohuakkbar

    Reply
  31. zaza says:
    16 tahun yang lalu

    fikih dunia lebih baik menelusuri hal hal yang lebih spesifik yang hanyadi ketahui oleh ilmuan ilmuan dahulu yang ‘alim

    Reply
  32. fatimah binti abu yazid says:
    16 tahun yang lalu

    bagaimana sih yang seharusnya di bahas yang lebih mendetail semuanya yang di bahas di sini saya sudah hampir menguasaing seluruhnya tapi saya acungi jempol bagi siapa saja yang telah membuka situs ini trims.ok bgt

    Reply
  33. fatah says:
    16 tahun yang lalu

    kenapa hukum nikah siri itu di per bolehkan?kalo menurut aq itu salah

    Reply
  34. Sutrisno says:
    16 tahun yang lalu

    Segala puji bg ALLAH yg telah memberikan kmudhan bg umatx untuk beribadah kpd-NYA, Internet mrpkan salah stu teknologi yg bs kt manfaatkan untk ibdah kpd tuhan,dg membuka situs fiqih kita bisa langsung mengerti apa itu fiqih,shingga kita lebih mengerti hukum2 ALLAH Dlm menjalani hdup ini, dgan ilmu fiqih ini pula kita trjaga dr kemaksitan hidup ini. PEGANGLAH FIQIH INI DALAM KEHIDUPAN.

    Reply
  35. gunawan says:
    16 tahun yang lalu

    apakah hukumnnya orng yg berinfaq itu jika diumumkan dimasjid,..apakaH RIA jdnya atau bgaimna…,mhon penjelasannya…?

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      16 tahun yang lalu

      @ Gunawan, sebaik2 infaq adalah yang sembunyi2.

      Reply
  36. gunawan says:
    16 tahun yang lalu

    saya gunawan dari pekanbaru riau,,saya ingin bertanya besar mana pahala shalat ketika mau melakukan shalat jum’at,apakh shalat 2 rekaat sebelum jum’at atau sesudahnya…?.mohon penjelasannya…?

    Reply
  37. mohamad toyar says:
    16 tahun yang lalu

    tULISAN INI menambah pengetahuanku akan ilmu agama Islam. Tulisan anda bermanfaat bagi kami2 yang masih awam. Semoga Allah melimpahkan karunia NYA kepada kita sekalian

    Reply
  38. Hamiduddin says:
    16 tahun yang lalu

    Mohon ma’af dan minta ijin, mengcovy materi ini, saya butuh referensi, terima kasih Smoga Allah SWT membalasnya.amin

    Reply
  39. Syaifulloh Albantany says:
    16 tahun yang lalu

    Tolong disertakan kitab2 referensi, untuk menguatkan uraian.
    Uraikan asal- usul hadist, sohih atau dlo’if dengan menggunakan ilmu hadist. terima kasih

    Reply
  40. SUGIANTO says:
    16 tahun yang lalu

    JazakaLLah atas bagi-bagi ilmunya, semoga semakin berkah

    Reply
  41. Adhi W says:
    16 tahun yang lalu

    Ass..
    makasi atas artikelnya, menambah ilmu pengetahuan saya.

    Reply
  42. jon says:
    16 tahun yang lalu

    artikel yang setidak nya membuat saya berfikir,betapa saya mengabaikan apa yang sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai muslim,,,tolong dong bahasan fiqih dan aqidah lebih lengkap lagi,,terimakasih,,,,,asalammu’alaikum,,,

    Reply
  43. rere says:
    16 tahun yang lalu

    Ass
    makasi atas artikel,dan bisa menambah iman dan kekuatan bgi s’mua manusia

    Reply
  44. munawwaroh says:
    16 tahun yang lalu

    apa hukum bg orang tahu perbuatan zina itu haram namun masih tetap melakukannya?apa sudah zamannya hukum yang telah di tetapkan oleh agama itu tdk lagi di gunakan?sungguh kerdil otak manusia

    Reply
  45. w,adi wahana says:
    16 tahun yang lalu

    alhamdulillah…
    artikel ini bagus..
    alhamdulillah telah banyak menambah wawasanku tentang islam….
    andai saja aku bisa lebih tahu banyak lagi tentang ilmu islam,beruntungnya aku….
    karna wawasanku tentang islam masih jauhhhh dr cukup…

    Reply
  46. Bagoes K.W. says:
    16 tahun yang lalu

    Ass wr wb. Semoga semakin banyak website yg mensyiarkan Islam, Amin. Wass wr wb.

    Reply
  47. lee says:
    16 tahun yang lalu

    apa perbedaan islam dengan hati…..

    Reply
  48. andi m reza syach palevi says:
    16 tahun yang lalu

    alhamdulila sudah tidak terasa sekarang sudah mendekati bulan suci ramadhan

    Reply
  49. hendy says:
    16 tahun yang lalu

    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua…….
    aminnn

    Reply
  50. hendy says:
    16 tahun yang lalu

    assalam…..
    somoga lebih banyak lagi pembahasanya.

    Reply
  51. redy susanto says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum

    Reply
  52. Kuntarti DW says:
    15 tahun yang lalu

    Trims atas infonya.

    Reply
  53. Ikhwan says:
    15 tahun yang lalu

    sembahyang, kata ini berasal dari kata sembah Hyang. dari bahasa Sansakerta, Hyang = Dewa. jadi sembahyang bisa diartikan: menyembah sang Dewa.

    namun kalo dilihat dari redaksi terjemahan Al Quran, kok ana lihat ada perbedaan seperti contoh dua surat dibawah ini. Sholat tetap ditulis sholat dan lainya diterjemahkan sembahyang. namun ana rasa yg paling tepat adalah yg pertama, tetap diterjemahkan sebagai sholat. bagaimana menurut antum? sukron.

    ———

    “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (Al-Baqarah: 2)

    “(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An Naml: 3)

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Ikhwan
      Dalam penggunaan bahasa Indonesia, acuan yg seharusnya dipakai adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dan menurut KBBI,

      sem·bah·yang n 1 Isl salat: air — , air wudu; meninggalkan — , melalaikan kewajiban salat; 2 permohonan (doa) kpd Tuhan;

      Namun kami sarankan menggunakan kata ‘shalat’ saja, karena kata tersebut yang digunakan dalam Al Qur’an dan hadits.

      Reply
  54. elakuswanto says:
    15 tahun yang lalu

    Terima kasih untuk penjelasannya, akan semakin kaya pengetahuan kita,shg bermanfaant tuk sendiri dan orang lain.amin

    Reply
  55. Markaz Surabaya says:
    15 tahun yang lalu

    Terimakasih banyak atas artikel fiqihnya, Sekarang saya baru tahu ternyata fiqih itu tidak sekedar sholat, puasa, zakat, dan haji. Saya selalu menunggu pembahasan secara detail ke tujuh bagian fiqih-fiqih tersebut diatas Musyafir

    Reply
  56. Yeny lala says:
    15 tahun yang lalu

    Asalmmualaikum wr wb.
    Slam knal smua untk ahki fullan dn ukhti fillah
    Ats infut ya smga kta smkan lbh bsa mezakatkan fikih yg ada.
    Wslammualaikum wr wb.

    Reply
  57. Kak Les says:
    15 tahun yang lalu

    Siiipp,, selamat berdakwah,,, minta ijin copy paste…

    Reply
  58. taufik says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum salam ukuwah, yang penting itu iman dahulu atau aqidah dahulu

    Reply
  59. krisna says:
    15 tahun yang lalu

    Tidak IstiQomah Iman Seseorang Sebelum IstiQomah Hati nya….dan tidak akan IstiQomah Hati nya sebelum IstiQomah Lisan nya…..
    Maka…jaga dan ber hati-hati lah akan Tutur kata yang kau Ucap kan……

    Reply
  60. alipb says:
    15 tahun yang lalu

    bagus lebih bermakna bagi pembacanya

    Reply
  61. Abdul Somat says:
    14 tahun yang lalu

    izin copas yaa

    Reply
  62. farid afriyanto says:
    14 tahun yang lalu

    Terimakasih pengetahuanya tentang fiqih……….

    Reply
  63. paijo says:
    14 tahun yang lalu

    Trimakasih ilmunya pak

    Reply
  64. Muh. Sukrillah says:
    11 tahun yang lalu

    terima kasih artikelnya..

    Reply
  65. nandaa says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    Kak mohon bantuannya Tetang materi perkuliahan saya..
    Boleh ga kak kasih satu contoh fiqih mengenai Zakat dan wakaf
    Terimakasih saya sangat mengharapkan balasan nya kak

    Reply
  66. Poppy Moestadhi says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh..Masyaa Allah .. Jazakumullah khair wa barakallahu fiikum kepada para narsum muslim.or.id & team official web atas perjuangan tak kenal lelah dalam menjalankan amanah dari Allah untuk menyebarkan ilmuNya yang sarat manfaat & mencerdaskan umat islam. Saya adalah termasuk salah satu dari penyimak forum ini, yg juga kerap mengambil rujukan² yg dibutuhkan untuk disampaikan kepada sesama sdr muslim atau selainnya & memohon kepada Allah, semoga Allah azza wa jalla selalu memberikan kesehatan, kekuatan, kemudahan dalam segala urusan serta melindungi dari berbagai ujian berupa fitnah & memberikan pahala berlipatganda kepada para asatidzah & team official dari web muslim. or.id & yufid. com beserta mesin² perambah keilmuan islam yg dinaunginya..

    Reply
  67. Rezura says:
    3 tahun yang lalu

    terima kasih atas artikelnya sangat membantu

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah