Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Berusaha Menangis ketika Membaca atau Mendengarkan Al Qur’an

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
1 Desember 2022
di Fatwa Ulama
menangis alquran
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apa hukum berusaha menangis ketika membaca Al-Qur’an atau pada kesempatan lainnya?

Jawaban:

Berusaha menangis, jika bukan karena dibuat-buat, dan bukan dalam rangka riya‘, maka tidak mengapa. Bahkan, terkadang ini merupakan perkara yang dituntut dalam syariat.

Adapun jika karena dibuat-buat atau karena riya’, sebagaimana sebagian imam salat, mereka menangis atau berusaha menangis supaya dipuji oleh orang-orang atau agar dikatakan bahwa ia adalah orang yang banyak menangis, maka yang seperti ini tidak boleh.

Namun, jika anda berusaha menangis karena khusyuknya hati, atau karena merenungkan keagungan Allah, atau karena merenungkan ganjaran kebaikan dalam ayat-ayat wa’du (kabar gembira), atau karena merenungkan hukuman dalam ayat-ayat wa’id (ancaman), ini semua adalah kebaikan dan akan bermanfaat bagi seseorang.

Memang, terdapat hadis yang tidak sahih,

إن لم تبكوا فتباكوا

“Jika kalian tidak menangis, maka berusahalah untuk menangis.”

Namun, saya tidak mengetahui ada ulama yang mensahihkan hadis ini.

Sumber:

***

Baca Juga:

  • Menangis ketika Ditinggal Mati

Hukum Menangis dalam Salat

Penerjemah: Yulian Purnama, S.Kom.

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
gemerlap dunia

Mengikuti Gemerlap Dunia Itu Tidak Ada Habisnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah