Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Pengertian “Wajib Salat”

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
15 September 2022
di Fatwa Ulama
wajib shalat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, engkau telah menjelaskan kepada kami tentang tata cara dan rukun-rukun salat. Kami ingin engkau juga menjelaskan, apa itu “wajib salat”?

Jawaban:

Wajib salat adalah perkataan atau perbuatan yang jika ditinggalkan secara sengaja, maka salat menjadi batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka harus diganti dengan sujud sahwi [1]. Di antara wajib salat adalah takbir selain takbiratul ihram, takbir-takbir tersebut termasuk dalam wajib salat. Adapun takbiratul ihram termasuk salah satu rukun salat. Salat tidak sah tanpa melakukan takbiratul ihram. Dikecualikan dari takbir-takbir (yang termasuk wajib salat selain takbiratul ihram) adalah takbir untuk rukuk. Jika ada seorang makmum (terlambat mendatangi) salat jemaah, maka dia melakukan takbiratul ihram dalam kondisi berdiri tegak. Ketika ingin menyusul rukuk, maka takbir (untuk rukuk) ketika itu hukumnya sunah untuk orang tersebut. Demikianlah yang ditegaskan oleh para ahli fikih (fuqaha) rahimahumullah.

Baca Juga: Jika Haidh Datang dan Belum Shalat Wajib

Di antara wajib salat adalah (mengucapkan) tasbih ketika rukuk dan sujud. Ketika rukuk mengucapkan,

سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيْمِ

“Subhaana robbiyal ‘azhim.”

(Maha suci Rabbku yang Mahaagung)

Dan ketika sujud mengucapkan.

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

“Subhaan robbiyal a’la.”

(Maha suci Rabbku yang Mahatinggi)

Termasuk wajib salat adalah tasyahud awal dan duduk tasyahud awal. Termasuk dalam wajib salat juga adalah mengucapkan tasmi’ dan tahmid. (Tasmi’) yaitu mengucapkan,

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

“Sami’allahu liman hamidahu.”

(Allah mendengar orang yang memuji-Nya).

(Adapun tahmid) yaitu mengucapkan,

رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ

“Rabbana walakal hamdu”

(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)

ketika dalam posisi berdiri setelah rukuk, bagi imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Adapun makmum, maka dia (hanya) mengucapkan,

رَبَّنَا وَ لَكَ الْحَمْدُ

“Rabbana walakal hamdu”

(Ya Allah, Tuhan kami, bagi-Mu segala puji)

ketika bangkit dari rukuk. [2]

Inilah wajib salat yang jika seseorang meninggalkannya secara sengaja, maka salatnya batal. Jika dia meninggalkannya karena lupa, maka salatnya tetap sah, akan tetapi diganti dengan sujud sahwi. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung berdiri setelah sujud di rakaat kedua dan tidak duduk tasyahud awal ketika sedang mendirikan salat zuhur. Ketika salat selesai, para sahabat sedang menunggu beliau mengucapkan salam, beliau sujud (sahwi) dua kali kemudian mengucapkan salam. (HR. Bukhari no. 1224, 1225 dan Muslim no. 570) [3]

Baca Juga:

  • Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat Sunnah
  • Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?

***

@Rumah Kasongan, 15 Shafar 1444/ 12 September 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Bedakanlah dengan ketika meninggalkan rukun salat karena yakin kalau lupa, sebagaimana pembahasan di tautan ini.

[2] Sehingga, makmum hanya mengucapkan tahmid saja, tanpa mengucapkan tasmi’.

[3] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 185-186, pertanyaan no. 100.

ShareTweetPin2
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
zaman fitnah

Mengembangkan Dakwah di Zaman Fitnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah