Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa: Hukum Memakamkan Mayit di dalam Masjid

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
10 Januari 2022
di Akidah
Makam kuburan masjid
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum memakamkan mayit di dalam masjid?

Jawaban:

Memakamkan mayit di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang menjadikan masjid di atas kubur. Beliau melaknat perbuatan tersebut sesaat sebelum meninggal dunia. Beliau memperingatkan umatnya, dan menyebutkan bahwa hal itu adalah perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. [1]

Juga karena perbuatan tersebut merupakan sarana menuju kemusyrikan terhadap Allah Ta’ala. Hal ini karena perbuatan mendirikan masjid di atas kubur dan memakamkan mayit di dalam masjid merupakan sarana mempersekutukan mayit tersebut dengan Allah Ta’ala. Manusia bisa meyakini bahwa orang yang dimakamkan di dalam masjid tersebut bisa memberikan manfaat atau mudharat (marabahaya), atau bahwa mayit tersebut memiliki keistimewaan sehingga wajib untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan ketaatan selain Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk waspada dari fenomena berbahaya ini. Hendaknya masjid itu bersih (tersucikan) dari makam. Masjid dibangun di atas pondasi tauhid dan aqidah shahihah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)

Maka, masjid harus bersih dari simbol-simbol kemusyrikan sehingga bisa mengantarkan kepada pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah yang menjadi kewajiban atas kaum muslimin. Wallahul muwaffiq. [2]

Baca Juga:

  • Hukum Tabarruk Dengan Jasad dan Kuburan Orang Shalih
  • Apakah Tidak Menziarahi Kuburan Kedua Orang Tua Termasuk Kedurhakaan?

***

@Rumah Kasongan, 2 Jumadil akhirah 1443/ 5 Januari 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

 Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari no. 1330.

[2] Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 199-200, pertanyaan no. 82.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Tauhid: Kewajiban Pertama Bagi Seorang Hamba

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Juni 2026
0

Kewajiban pertama bagi seorang yang baru masuk Islam atau orang yang baru serius beragama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dan...

Apa yang Allah Inginkan dari Ibadah Kurban Kita? (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
2 Juni 2026
0

Kurban mengajarkan tauhid dan keikhlasan karena Allah Para ulama salaf terdahulu mempelajari niat sebelum beramal sebagaimana seseorang mempelajari hakikat amal...

Artikel Selanjutnya
hukum spirit doll

Hukum Mengoleksi Spirit Doll (Boneka Arwah)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah