Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Tidak Menziarahi Kuburan Kedua Orang Tua Termasuk Kedurhakaan?

Prasetyo Abu Ka'ab oleh Prasetyo Abu Ka'ab
15 Februari 2020
di Akhlak dan Nasihat
Tidak Menziarahi Kuburan Orang Tua
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertama: [Hukum-hukum Seputar Ziarah Kubur]
    • [Ziarah Kubur Merupakan Perkara Sunah, bagi Laki-laki]
    • [Maksud-Maksud Syar’i dari Ziarah Kubur]
    • [Larangan Safar untuk Ziarah Kubur]
  • Kedua: [Hukum-hukum Seputar Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat]
    • [Tetap Berbakti kepada Orang Tua Setelah Mereka Wafat, dan Bentuk-bentuknya]
    • [Ziarah Kuburan Mereka Bukanlah Syarat dalam Berbakti]
    • [Larangan Safar untuk Menziarahi Kuburan Mereka]

Pertanyaan:

Apakah tidak menziarahi kuburan kedua orang tua termasuk kedurhakaan?

 

Jawaban:

Segala puji bagi Allah.

Pertama: [Hukum-hukum Seputar Ziarah Kubur]

[Ziarah Kubur Merupakan Perkara Sunah, bagi Laki-laki]

Ziarah kubur merupakan perkara sunah yang disyariatkan bagi laki-laki; dengan maksud mengambil pelajaran, dan mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (977) dari sahabat Buraidah bin Hushoib Radhiyallaahu ‘anhu, dimana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda,

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Sungguh aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.”

Imam Nawawi Rahimahullaah mengatakan: 

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ زِيَارَتهَا سُنَّة للرِّجَال

“Mereka (yaitu para ulama) telah sepakat bahwasanya ziarah kubur merupakan perkara yang sunah bagi laki-laki.”

[Maksud-Maksud Syar’i dari Ziarah Kubur]

Syekh al-Fauzan Hafidzahullaah mengatakan, 

زيارة القبور مشروعة في حق الرجال دون النساء بقصد الدعاء للأموات والاستغفار لهم والترحم عليهم إذا كانوا مسلمين ، وبقصد الاتعاظ والاعتبار وتليين القلوب بمشاهدة القبور وأحوال الموتى

“Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan bagi laki-laki, bukan (bagi) perempuan; dengan maksud mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal, memintakan ampunan bagi mereka, dan meminta supaya Allah merahmati mereka. Selain itu, juga dengan maksud untuk mengambil pelajaran, dan melunakkan hati dengan menyaksikan kuburan dan keadaan-keadaan orang yang telah meninggal.” (al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan, 15/41)

Syekh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, “Apabila seseorang menziarahi kubur, hendaklah dia menziarahinya dengan maksud mengambil pelajaran, bukan karena kecintaan (kepada yang dikubur). Sebagian orang menziarahi kuburan bapaknya, atau ibunya; dalam rangka kasih sayang, kecintaan (kepada orang yang dikubur). Perkara ini, walaupun sudah menjadi tabiat manusia, akan tetapi yang paling utama adalah menziarahi kuburan mereka karena alasan yang telah disebutkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu untuk mengingat akhirat, dan mengingat kematian. Mereka yang sekarang telah di dalam kubur, dahulu mereka adalah sepertimu di atas muka bumi. Dan sekarang, mereka berada di dalam perut bumi, dalam keadaan tergadaikan dengan amalan-amalan mereka, tidak memiliki kemampuan untuk menambah kebaikan, dan juga tidak mampu menghilangkan keburukan. Maka hendaklah kamu mengingat (perkara-perkara ini)!” (Duruus wa Fataawaa al-Haram al-Madaniy 51)

[Larangan Safar untuk Ziarah Kubur]

Dipersyaratkan bolehnya ziarah kubur, tidak adanya safar ke kuburan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, 

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجدي هذا ، والمسجد الأقصى

“Tidak boleh mempersiapkan bekal (yaitu safar dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid : (1) Masjidil Haram, (2) Masjid ini (yaitu masjid Nabawi, dan (3) Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun ‘alaih)

Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah mengatakan, “Disyariatkan ziarah kubur bagi laki-laki, bukan bagi perempuan; apabila kuburan tersebut masih di dalam negeri penziarah (yaitu tanpa safar), dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan mendoakan kebaikan kepada kaum muslimin di antara mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, 

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ، فإنها تذكركم الآخرة

“Aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 434/1)

Syekh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, 

لا يجوز للإنسان أن يشد الرحل لزيارة قبر من القبور أياً كان صاحب هذا القبر

“Seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan safar dalam rangka menziarahi kuburan siapapun.” (Fataawaa Nuur ‘alad Darb 196/7)

Baca juga: Hukum Menaburkan Debu Tanah di Atas Kubur

Kedua: [Hukum-hukum Seputar Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat]

[Tetap Berbakti kepada Orang Tua Setelah Mereka Wafat, dan Bentuk-bentuknya]

Berbakti kepada kedua orang tua tetap berlangsung setelah mereka berdua wafat, adalah dengan cara mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menyambung kekerabatan dari mereka berdua, menuaikan wasiat mereka berdua, memuliakan teman-teman dekat mereka berdua, bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah), melunasi hutang mereka berdua, dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan mereka berdua kepada pemilik hak-hak tersebut.

Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil Iftaa’ mengatakan, 

دلت السنة على مشروعية بر الوالدين بعد وفاتهما ؛ بالدعاء لهما وتنفيذ وصيتهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما وإكرام صديقهما

“Sunah menunjukkan atas disyariatkannya berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal, dengan mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menunaikan wasiat mereka berdua, menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua, dan memuliakan teman dekat mereka berdua.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 182/25)

Syekh Ibnu Baaz Rahimahullaah mengatakan, 

من بر الوالدين : الصدقة عنهما ، والدعاء لهما ، والحج والعمرة عنهما

“Di antara bentuk berbakti kepada kedua orang tua adalah bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, serta menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah).” (Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 344/8)

Beliau Rahimahullaah juga mengatakan 5 perkara yang bisa dilakukan untuk berbakti kepada orang tua setelah mereka wafat:

1. Mendoakan kedua orang tua

Di antaranya adalah dengan salat jenazah, mendoakan kedua orang tua, yaitu meminta kepada Allah supaya Dia merahmati mereka berdua; merupakan hak yang paling utama, dan termasuk bentuk berbakti yang paling agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun ketika sudah wafat. 

2. Memintakan ampunan untuk mereka berdua,

Supaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan mereka berdua. Ini juga merupakan bentuk berbakti yang agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun setelah mereka wafat.

3. Menunaikan perjanjian mereka berdua setelah mereka meninggal, berupa wasiat yang telah mereka wasiatkan.

Maka wajib atas anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan wasiat mereka, apabila wasiat tersebut sesuai dengan syariat (islam) yang suci.

4. Memuliakan teman dekat mereka berdua

Apabila bapakmu atau ibumu memiliki teman-teman dekat, orang-orang yang  mereka cintai; maka kamu berbuat baik kepada mereka. Kamu juga menghormati mereka karena persahabatan mereka kepada kedua orang tuamu, dan janganlah kamu melupakan hal itu. Kamu berbuat baik kepada mereka dengan ucapan yang baik, dan membantu mereka apabila mereka memiliki keperluan. Hal ini mencakup seluruh jenis kebaikan yang mampu kamu usahakan. Ini adalah berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat.

5. Menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua

Yaitu dengan berbuat baik kepada paman, bibi, dan kerabat-kerabat kedua orang tua. Ini merupakan bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua, dengan cara berbuat baik kepada saudara-saudara mereka berdua, dan anak-anak mereka. Berbuat baik kepada mereka, dan menyambung kekerabatan dengan mereka. Semua ini termasuk menjalin hubungan dengan kedua orang tua, dan memuliakan mereka berdua.

(Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 368 – 369 / 25)

[Ziarah Kuburan Mereka Bukanlah Syarat dalam Berbakti]

Sedangkan ziarah kubur (kedua orang tua), bukanlah syarat dalam berbakti kepada mereka berdua. Seorang anak memungkinkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dengan mendoakan mereka, dan selainnya; dalam keadaan dia jauh dari kedua (kuburan)nya.

[Larangan Safar untuk Menziarahi Kuburan Mereka]

Syekh ‘Utsaimin Rahimahullaah pernah ditanya:

Bapakku telah meninggal lama, dan dia jauh dariku. Saya tidak mampu menziarahi (kuburan)nya kecuali setelah dua atau tiga tahun kemudian. Apakah yang dapat saya lakukan untuk berbakti kepadanya, padahal saya jauh dari (kuburan)nya ?

Beliau menjawab:

‘Maksud dari ziarah kubur adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang telah meninggal. Dan mendoakan mereka, sampai (kepada mereka) di mana pun tempat dia berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, 

إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علمٌ ينتفع به ، أو ولدٌ صالحٌ يدعو له

“Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus; kecuali dari tiga perkara : (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang dimanfaatkan dengannya, dan (3) anak saleh yang mendoakan kebaikan baginya.” 

Maka hendaklah kamu berdoa kepada Allah di mana pun kamu berada, baik dekat maupun jauh (dari kuburannya), dan tidak perlu menziarahi kuburannya (untuk mendoakannya).’

(Syekh ‘Utsaimin melanjutkan)

نعم ، لو كنت في نفس البلد جئت لحاجة وذهبت تزور أباك فلا بأس به ، أما أن تشد الرحل إلى قبره لتزوره فهذا منهيٌ عنه

“Memang benar, jika kuburannya masih dalam satu negeri (tidak perlu safar ke sana), kamu datang untuk suatu keperluan dan (sekaligus) pergi menziarahi kuburan bapakmu, maka ini tidak mengapa. Namun jika bersafar menuju kuburannya, untuk menziarahinya; maka ini adalah perkara yang terlarang.”

(Nuur ‘alad Darb 7/196)

Wallaahu a’lam.

Baca juga: Tatacara Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur

—

Diterjemahkan dari https://islamqa.info/ar/answers/137688

Penerjemah : Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

Catatan: Yang berada di antara [ dan ] merupakan tambahan dari penterjemah.

ShareTweetPin
Prasetyo Abu Ka'ab

Prasetyo Abu Ka'ab

- Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta 2008, - Alumni S1 Ilmu Komputer UGM 2008, - Alumni S2 Ilmu Al-Quran IUM (Minnessota) 2024, - Pengajar di Ponpes Ibnu Abbas Assalafy SragenSelengkapnya : http://abukaab.blogspot.co.id/p/tentang-kami.html

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya
belehkah orang kafir masuk ke dalam masjid

Hukum Orang Kafir Masuk Masjid

Komentar 8

  1. Rudi nurdiansyah says:
    6 tahun yang lalu

    Kalau ziarah kubur utama ke makam orang tua apa ke makam makam yang lain?

    Reply
    • Mo Wildan says:
      6 tahun yang lalu

      Izin bertanya, jadi kalau yg mendoakan orang meninggal bukan anaknya maka doanya itu tdk sampai kepada orang meninggal tsb?
      Karena kan dari hadist mengatakan selain amal jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yg senantiasa mendoakan kebaikannya, segala amalannya terputus
      Mohon jawabannya

      Reply
  2. CHOKY says:
    5 tahun yang lalu

    Bagi Wanita Janda , manakah lebih utama Ziarah ke orang tua atau suami. Soalnya lokasi makam jauh jauh jarak nya

    Reply
  3. Ummu muadz says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…afwan ustadz mau tanya org tua ana dah meninggal 4 thn yg lalu dan ana memang jarang ke makam karna ana ank perempuan,sdg yg laki² jauh rmh nya dan skrg kuburan ibu ana mau di pake oleh org lain apakah hal ini boleh ustadz
    Jazakumullahu khayran….

    Reply
  4. wahyu says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana cara menghaji umrohkan orangtua yg sudah wafat…bayar biayanya kpd siapa ?

    Reply
    • Arum says:
      3 tahun yang lalu

      Bisa pakai jasa badal haji kak

      Reply
  5. Chepii says:
    2 tahun yang lalu

    semenjak ayah ku meningal ak tidak bisa melihat almarhum ayah ku terkahir x nya , karna jauh dan kondisi ekonomi saya yg kurang baik , sampai sudah 5 tahun ak pun belum sempet melihat kuburnya , ak pengen ksana melihat makam ayah , gmana solusinya menurut ustadz

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Bisa mendoakan ampunan untuk ayah dalam setiap doa kita.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah