Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Syubhat Pelaku Riba “Daripada Miskin Lebih Baik Melakukan Riba”

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
3 November 2023
di Fikih dan Muamalah
Waktu Baca: 6 menit
0
Syubhat Riba

Syubhat Riba

Daftar Isi

  • Derajat hadis
  • Apakah Miskin = Kufur?
  • Pertama, tidak ada orang yang miskin karena enggan melakukan riba
  • Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara
  • Ketiga, tidak semua orang yang diuji dengan kemiskinan menjadi kufur
  • Keempat, riba adalah dosa besar, yang juga bisa membawa kepada kekufuran

Mereka berdalil dengan sebuah hadis masyhur yang berbunyi,

كادَ الفقرُ أن يَكونَ كُفرًا وَكادَ الحسَدُ أن يغلبَ القدرَ

“Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran. Terkadang hasad dapat mendahului takdir.”

Derajat hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (3: 53) juga oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2: 486/1), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Riwayat ini dha’if karena dalam sanadnya terdapat Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi. Ibnul Jauzi mengatakan, “Yazid bin Aban Ar-Raqqasyi dikatakan oleh Imam Ahmad, ‘Ia tidak ditulis hadisnya dan hadisnya munkar.'” Yahya bin Ma’in mengatakan, “Ia lelaki yang salih, namun hadisnya tidak bernilai sama sekali.” An-Nasa’i mengatakan, “Ia matrukul hadits.” Ad-Daruquthni mengatakan, “Ia dha’if.” Ibnu Hibban mengatakan, “Ia dahulu adalah orang pilihan dalam masalah ibadah, sering menangis (karena takut kepada Allah), namun ia lalai dalam menghafal hadis saking sibuknya dengan ibadah.” (Adh-Dhu’afa wal Matrukin, karya Ibnul Jauzi)

Terdapat riwayat dari jalan lain yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Mu’jamul Ausath, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz,

كادَ الحسدُ أن يسبِقَ القدرَ وَكادتِ الحاجةُ أن تَكونَ كُفرًا

“Terkadang hasad dapat mendahului takdir. Terkadang hajat (kemiskinan) dapat menyebabkan kekufuran.”

Riwayat ini juga dha’if karena terdapat perawi yang bernama Utsman bin Qais Al-Kullabi. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid mengatakan, “Ia ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, padahal ia adalah perawi yang matruk.” Sehingga riwayat ini tidak bisa menguatkan riwayat sebelumnya.

Terdapat jalan lain yang diriwayatkan oleh Afif bin Muhammad Al-Khathib dalam kitab Al-Manzhum wal Mantsur (2: 188) dari Anas bin Malik, dengan lafaz,

كادت النميمة أن تكون سحرا، و كاد الفقر أن يكون كفرا

“Terkadang namimah menjadi sihir. Terkadang kefakiran membawa kepada kekufuran.”

Namun, riwayat ini maudhu’ (palsu), karena terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Yunus Al-Kadimi yang merupakan pemalsu hadis. Sehingga, riwayat ini juga tidak bisa menjadi penguat.

Kesimpulannya, hadis ini dha’if (lemah), dan tidak bisa menjadi dalil. Hadis ini didha’ifkan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiah (2: 805), As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah (368), Az-Zarqani dalam Mukhtashar Al-Maqashid Al-Hasanah (731), dan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (1905) [1].

Apakah Miskin = Kufur?

Andaikan hadis ini sahih pun, tidak benar diambil pemahaman bahwa miskin sama dengan kufur, sehingga lebih baik makan riba daripada miskin. Dengan alasan, karena kufur lebih fatal dari maksiat. Sama sekali tidak ada makna demikian.

Adapun jika dimaknai bahwa kemiskinan terkadang akan menyeret seseorang untuk melakukan kekufuran, maka ini makna yang benar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ketika menjelaskan hadis ini.

Al-‘Aini rahimahullah menjelaskan makna hadis ini,

وذلك لأن الفقر ربما يحمل صاحبه على مباشرة ما لا يليق بأهل الدين والمروءة، ويهجم على أي حرام كان ولا يبالي، وربما يحمله على التلفظ  بكلمات تؤديه إلى الكفر

“Dan itu dikarenakan kefakiran terkadang membawa pelakunya untuk melakukan hal-hal yang tidak layak dilakukan oleh orang salih dan berwibawa. Dan akan membawa pelakunya untuk menerjang keharaman dan dia tidak peduli (dengan hal itu). Dan terkadang sampai membawa pelakunya untuk mengucapkan kata-kata kufur.” (‘Umdatul Qari)

Baca Juga: Halalkah Penghasilan Mantan Musisi dan Pekerja Riba yang Bertaubat?

Namun, tetap saja hadis ini tidak melegalkan riba, karena:

Pertama, tidak ada orang yang miskin karena enggan melakukan riba

Karena bumi Allah itu luas, pekerjaan bermacam-macam, cara menjemput rezeki yang halal ada jutaan cara. Hampir tidak mungkin terjadi pada seseorang, suatu keadaan di mana satu-satunya cara untuk bisa makan adalah dengan riba.

Dan semua yang dilarang oleh syariat justru untuk kemaslahatan manusia. Tidak mungkin syariat melarang sesuatu yang sangat urgen dibutuhkan manusia sehingga membuat manusia menjadi miskin papa jika ditinggalkan. Para ulama menyebutkan sebuah kaidah fiqhiyyah,

الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً

“Islam tidak memerintahkan sesuatu, kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikannya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan.”

Kedua, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara

Memang benar, kita disyariatkan untuk bekerja dan menghindari kemiskinan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita doa,

اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِن فِتْنَةِ النَّارِ وعَذابِ النَّارِ، وفِتْنَةِ القَبْرِ وعَذابِ القَبْرِ، وشَرِّ فِتْنَةِ الغِنَى وشَرِّ فِتْنَةِ الفَقْرِ

“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari fitnah api neraka dan azab neraka, dari fitnah kubur dan azab kubur, kemiskinan dan azab kubur, dari keburukan ujian kekayaan, dan dari keburukan ujian kemiskinan.” (HR. Bukhari no. 6377)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

“Sesungguhnya Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan tercukupi, lebih baik daripada Engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan yang akan membuat mereka meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari no. 1295 dan Muslim no. 1628)

Maka, berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan itu boleh saja. Namun, menggapai tujuan tidaklah menghalalkan segala cara. Menghindari kemiskinan tidak boleh dengan cara-cara haram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ

“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)

Dan bagaimana mungkin seseorang menghindarkan diri dari kemiskinan dengan dalih hadis “Terkadang kefakiran akan membawa kepada kekufuran”, sedangkan ia melakukan riba yang juga dilarang oleh hadis-hadis Nabi. Ini namanya paradoks!

Ketiga, tidak semua orang yang diuji dengan kemiskinan menjadi kufur

Andaikan hadis di atas sahih, juga tidak menunjukkan bahwa orang yang diuji dengan kemiskinan pasti akan kufur. Bahkan, banyak dalil yang menunjukkan bahwa orang yang miskin punya kesempatan besar untuk masuk surga. Dari Haritsah bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلا أُخْبِرُكُمْ بأَهْلِ الجَنَّةِ؟ قالوا: بَلَى، قالَ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ، لو أقْسَمَ علَى اللهِ لأَبَرَّهُ

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang ahli surga?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Orang-orang yang lemah dan diremehkan. Andaikan orang ini bersumpah atas nama Allah dalam doanya, pasti Allah kabulkan.” (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853)

Dari Imran bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اطَّلَعْتُ في الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أكْثَرَ أهْلِها الفُقَراءَ

“Aku pernah melihat surga, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang miskin.” (HR. Bukhari no. 5198 dan Muslim no. 2737)

Tentunya orang miskin yang masuk surga adalah orang miskin yang sabar dengan ujian kemiskinannya dan dia tetap bertakwa kepada Allah sehingga terjaga dari kekufuran.

Adapun orang yang diuji dengan kemiskinan, kemudian ia menjadi lalai dari ketaatan dan terbawa bisikan setan, maka ini tentu adalah kesalahan dirinya dan tidak layak menjadikan kemiskinan menjadi apologi. Karena ini berarti ia terpengaruh oleh bisikan setan yang selalu menakuti-nakuti manusia terhadap kemiskinan. Allah Ta’ala berfirman,

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). Sedangkan Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 268)

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?

Keempat, riba adalah dosa besar, yang juga bisa membawa kepada kekufuran

Kita semua sudah ketahui bahwa riba adalah dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Dan para ulama mengatakan:

المعاصي بريد الكفر

“Maksiat adalah sarana menuju kekufuran.”

Maka, jika pelaku riba tidak segera bertaubat, bukan tidak mungkin akan terus membawanya lebih jauh sampai pada kekufuran.

Terlebih lagi jika sampai menganggap riba itu halal. Orang seperti ini, maka ulama sepakat tentang kufurnya. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

ومن اعتقد حل شيء أجمع على تحريمه وظهر حكمه بين المسلمين وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة فيه كلحم الخنزير والزنى وأشباه ذلك مما لا خلاف فيه كَفَر

“Siapa yang meyakini halalnya suatu perkara yang disepakati keharamannya oleh para ulama, telah tersebut di tengah kaum muslimin tentang haramnya hal tersebut, dan tidak ada syubhat lagi terhadap nash-nash yang membahas hal tersebut, seperti haramnya daging babi, haramnya zina, dan semisalnya, maka tidak ada khilaf tentang kekufurannya.” (Al-Mughni, 12: 176).

Maka, silakan saja berusaha menghindarkan diri dari kemiskinan. Namun, jangan dengan cara-cara riba. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Baca Juga:

  • Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?
  • Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki

[1]  Takhrij hadis ini kami ringkas dari kitab As-Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah karya Syekh Al-Albani rahimahullah dengan beberapa tambahan.

Tags: bahaya ribadosa ribafaidah haditsfikih muamalahhidup miskinhijrahmiskinpelaku ribaRibaSyubhatsyubhat pelaku riba
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

4 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Berutang

oleh Muhammad Idris, Lc.
18 November 2023
0

Ada satu fenomena yang sedang marak terjadi dan amat disayangkan di zaman sekarang, yaitu bermudah-mudahannya seseorang dalam perkara utang dan...

Hukum Pernikahan Beda Agama

Hukum Pernikahan Beda Agama

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
5 November 2023
0

Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang bisa menjadi salah satu jalan ketenangan bagi seorang hamba. Sebagaimana...

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Artikel Selanjutnya
Bidah dan Maksiat

Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah