Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum Waktunya

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
25 September 2021
di Fikih Ibadah
Shalat Sebelum Waktunya

Shalat Sebelum Waktunya

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Jika salat wajib dilaksanakan sebelum waktunya, apakah boleh kami salat bersama para jamaah dengan niat salat sunnah, dan setelah masuk waktunya kami melakukan salat wajib?

Jawaban:

Dibolehkan salat bersama imam tersebut yang melakukan salat wajib sebelum waktunya, kemudian salat kembali ketika masuk waktu salat wajib. Hal ini karena menerapkan kaidah tentang bolehnya perbedaan niat (antara imam dan makmum). Kaidah ini diperkuat dengan dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwasanya beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَت عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟

“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya (baru mendirikan salat setelah waktu salat habis, pent.), atau meninggalkan salat dari waktunya?”

قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟

Aku menjawab, “Lantas apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”

قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

Beliau bersabda, “Lakukanlah salat tepat pada waktunya! Jika kamu mendapati bersama mereka (sedang salat), maka salatlah lagi! Sebab hal itu dihitung pahala sunnah bagimu.” (HR. Muslim dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).

Dan tidak samar lagi bahwa melaksanakan salat setelah waktunya habis itu dinilai sama dengan melaksanakan salat sebelum masuk waktunya.

والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.

Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-144

Baca Juga:

  • Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah Kubur
  • Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid

Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPA

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Allah Membenci Orang Gemuk?

Allah Membenci Orang yang Gemuk?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah