Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum Waktunya

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
25 September 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
Shalat Sebelum Waktunya

Shalat Sebelum Waktunya

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Jika salat wajib dilaksanakan sebelum waktunya, apakah boleh kami salat bersama para jamaah dengan niat salat sunnah, dan setelah masuk waktunya kami melakukan salat wajib?

Jawaban:

Dibolehkan salat bersama imam tersebut yang melakukan salat wajib sebelum waktunya, kemudian salat kembali ketika masuk waktu salat wajib. Hal ini karena menerapkan kaidah tentang bolehnya perbedaan niat (antara imam dan makmum). Kaidah ini diperkuat dengan dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwasanya beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَت عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟

“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya (baru mendirikan salat setelah waktu salat habis, pent.), atau meninggalkan salat dari waktunya?”

قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟

Aku menjawab, “Lantas apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”

قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

Beliau bersabda, “Lakukanlah salat tepat pada waktunya! Jika kamu mendapati bersama mereka (sedang salat), maka salatlah lagi! Sebab hal itu dihitung pahala sunnah bagimu.” (HR. Muslim dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).

Dan tidak samar lagi bahwa melaksanakan salat setelah waktunya habis itu dinilai sama dengan melaksanakan salat sebelum masuk waktunya.

والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.

Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-144

Baca Juga:

  • Hukum Shalat Bermakmum Kepada Penyembah Kubur
  • Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid

Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPA

Artikel: www.muslim.or.id

Tags: fatwaFatwa Ulamafikih ibadahfikih shalatimammakmumpanduan shalatShalatshalat berjamaahshalat sunnahshalat wajibtata cara shalattuntunan shalatwaktu shalat
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya
Allah Membenci Orang Gemuk?

Allah Membenci Orang yang Gemuk?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah