Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Perbedaan antara Qadha dan Qadar?

Dimas Setiaji oleh Dimas Setiaji
30 Agustus 2021
di Fatwa Ulama
Perbedaan Qadha dan Qadar

Perbedaan Qadha dan Qadar

Share on FacebookShare on Twitter

 Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu

Pertanyaan:

Apa perbedaan qadha dan qadar? Apakah keduanya sama?

Jawaban:

القضاء والقدر إذا اجتمعا فلكل واحد معناه. وأما إذا أفرد أحدهما فإنه يشمل الآخر، فإذا قيل: قضاء وقدر، فالقضاء: ما قضاه الله تعالى في الأزل، وكتبه في اللوح المحفوظ. والقدر: ما قدره الله فوقع. فأما إذا قيل: قضاء فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاً، أو قيل: قدر فقط فإنه يشمل الأمرين جميعاً

Qadha dan qadar jika bergandengan (disebutkan bersamaan, pent.), maka memiliki makna masing-masing. Adapun jika bersendirian (disebutkan secara terpisah, pent.), maka dia mencakup makna dari yang lainnya (qadha mengandung makna qadar dan sebaliknya, pent.).

Jika disebut “qadha dan qadar“, maka qadha adalah apa yang Allah Ta’ala tetapkan pada zaman azali (50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi) dan tertulis di Lauhul Mahfudz. Dan qadar adalah apa-apa yang Allah Ta’ala tetapkan dan kemudian terjadi.

Adapun jika disebut kata “qadha” saja, maka mencakup makna keduanya (yaitu makna qadha dan qadar). Juga jika disebut kata “qadar” saja, maka mencakup makna keduanya.

Wallahu a’lam.

***

Sumber: Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb juz 4 halaman 2, https://al-maktaba.org/book/2300/258

Selesai diterjemahkan pada Senin, 3 Dzulqa’dah 1442 H

Baca Juga:

  • Apakah Doa Bisa Mengubah Takdir?
  • Memahami Macam-macam Takdir

Penerjemah: Dimas Setiaji

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin4
Dimas Setiaji

Dimas Setiaji

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa...

Artikel Selanjutnya

Anti-Islam Berkedok Anti-Arab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah