Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Pergi ke Tukang Sihir, Orang Pintar, Peramal dan Sejenisnya

Dimas Setiaji oleh Dimas Setiaji
26 Agustus 2021
di Fatwa Ulama
Hukum Pergi ke Tukang Sihir

Hukum Pergi ke Tukang Sihir

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah

Pertanyaan:

Apa hukum pergi ke tukang sihir, orang pintar, peramal, dan sejenisnya?

Jawaban:

Hukum pergi menemui mereka adalah haram. Tidak halal pergi kepada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى

“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja dia datang” (QS. Thaha: 69).

Dan peramal adalah para pendusta, karena apa yang mereka kabarkan berasal dari setan yang mencuri berita dari langit dan mengabarkannya kepada para peramal tersebut. Kemudian para setan tersebut mencampur-adukkan berita dari langit dengan kebohongan yang banyak, hingga 100 kebohongan. Bahkan bisa lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Adanya kebohongan pada mereka inilah yang menjadi salah satu sebab tidak boleh mendatangi mereka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من أتى كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد

“Barang siapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang mereka katakan, maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad (Al-Qur’an)” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135. Dinilai sahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, jika seseorang membenarkan perkataan peramal, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan kekufuran. Karena orang tersebut (yang mendatangi dan membenarkan) telah mendustakan firman Allah Ta’ala,

قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan bumi yang mengetahui hal ghaib kecuali Allah” (QS. An-Naml: 65).

***

Referensi:

Kitab Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb Syaikh Utsaimin Rahimahullahu, juz 4 halaman 2.

Selesai diterjemahkan: 8 Muharram 1443 H.

Baca Juga:

  • Tidak Ada Dukun Putih
  • Beberapa Tanda Tukang Sihir dan Dukun

Diterjemahkan oleh: Dimas Setiaji

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin3
Dimas Setiaji

Dimas Setiaji

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hukum Meletakkan Al-Qur’an di Mobil dalam Rangka

Apa Hukum Meletakkan Al-Qur’an di Mobil dalam Rangka Mencegah ‘Ain?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah