Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Mengqada Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
9 Agustus 2021
Waktu Baca: 4 menit
1
Hukum Mengqadha Shalat

Hukum Mengqadha Shalat

1.9k
SHARES
10.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.

Jawaban:

Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.

Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

Majelis ilmu di bulan ramadan

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).

Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).

Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى

“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).

Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Adapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,

فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).

Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ

“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).

Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.

Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,

وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ

“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).

wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Baca Juga:

  • Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih
  • Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPA

Artikel: Muslim.or.id

Tags: fikihfikih shalatmalas shalatmengqada shalatmeninggaakan shalatpanduan shalatShalattuntunan shalat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
Ibu yang Zalim

Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara Menasihatinya

Komentar 1

  1. hamba Allah says:
    1 bulan yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz saya ingin bertanya mengenai kekeliruan saya akan hal mengqodho sholat

    suatu saat ketika anggota keluarga (A) sy pulang dr kerjanya dia dalam keadaan blm melaksanakan sholat zuhur.. setiba nya dirumah jam sudah menunjukkan pukul 14:30

    lalu dia baru hendak melaksanakan sholat zuhur nya tesebut, ttp anggota keluarga (B) saya yang lain mengatakan “waktu sholat zuhur nya sudah habis, klo sholat sekarang (jam 14:40) nnti setelah adzan ashar harus mengqodho sholat nya kembali”

    karna perkataan ini anggota keluarga (A) saya mengundurkan niatnya untuk sholat pada waktu tersebut dgn alesan “yudh nnti di qodho aja, dari pada sholat 2x”

    maaf sebelumnya kami bukan dr kalangan yg paham akan hal ini…

    dgn itu saya memohon jawaban dan pencerahannya atas kekeliruan di atas agar tidak terulang kembali

    terima kasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id