Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mengqada Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja

Fauzan Hidayat oleh Fauzan Hidayat
22 Juli 2021
di Fatwa Ulama
Hukum Mengqadha Shalat

Hukum Mengqadha Shalat

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Seorang wanita baru bertobat saat dia dewasa. Apakah dia wajib mengqada salatnya yang pernah dia tinggalkan sejak usia baligh-nya sampai saat dia tobat? Mohon jawabannya.

Jawaban:

Jawaban yang benar dan rajih (kuat) adalah dari penjelasan para ulama, bahwa orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak wajib mengqada salatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan para ulama ahlut tahqiq selain mereka.

Sebab perintah untuk mengerjakan suatu amalan wajib di suatu waktu tertentu, maka maslahatnya tidak akan tercapai kecuali dilaksanakan pada waktu tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa’: 103).

Karena mengqada suatu amalan ibadah, pada prinsipnya ia bukanlah kewajiban al ada’ (kewajiban yang dilakukan sesuai waktunya). Namun, qada adalah kewajiban yang baru. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama ushul fiqih. Sehingga tidak ada qada salat kecuali bagi orang yang tertidur dan lupa. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barang siapa yang meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat” (HR. Bukhari no. 596, Muslim no. 684, At-Thabrani no. 6129, dari hadis Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu).

Andaikan tidak ada hadis ini, maka orang yang tertidur dan lupa pun tidak wajib (untuk mengqada). Adapun orang yang sengaja tidak mengerjakan salat pada waktu yang sesungguhnya (pada waktu yang asli, pent.), ia telah lalai dan menyia-nyiakan serta meremehkan ibadah tersebut. Maka tidak ada uzur atas sikapnya itu, dan ia tidak berhak mendapatkan keringanan bagi orang yang punya uzur. Maka ia tidak bisa mengqada salatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الأُخْرَى

“Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) salat karena ketiduran. Hanya saja, meremehkan (salat) itu (khusus) bagi orang yang tidak menunaikan salat hingga tiba waktu salat yang lain. Oleh karena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia salat ketika sadar/terjaga. Dan hendaknya esok hari ia melakukan tepat pada waktunya” (HR. Muslim no. 681, dari hadis Abu Qatadah Radhiallahu’anhu).

Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Adapun orang yang mewajibkan qada, berdalil dengan hadis semisal ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis Ibnu Abbas Radhillahu ‘anhuma tentang haji,

فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

“Karena sesungguhnya hutang kepada Allah Ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari no. 7315, dari hadis Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma).

Atau dengan hadis Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ibunda seorang wanita yang memiliki nazar puasa namun dia telah meninggal dunia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ بِالقَضَاءِ

“Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan” (HR. Bukhari no. 1953 dan  Muslim no. 1148).

Maka tidaklah tepat menggunakan dalil-dalil ini diberlakukan bagi orang yang sengaja lalai. Namun, hadis-hadis ini dimungkinkan untuk menjadi dalil bagi orang yang memiliki uzur. Karena nazar yang disebutkan dalam hadis sifatnya mutlak, tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Demikian juga ibadah haji. Berbeda dengan salat yang telah ditetapkan waktunya dan ditentukan awal serta akhirnya, sehingga salat termasuk salah satu kewajiban yang muqayyad (bukan mutlak). Sedangkan nazar adalah kewajiban yang longgar. Lebih lagi, nazar adalah kewajiban yang tertanggung seperti hutang. Sehingga bisa di-qada oleh walinya sebagaimana hutang.

Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,

وأمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصلاةِ حتَّى خَرَجَ وقتُها فهذا لا يَقْدِرُ على قضائها أبدًا؛ فلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الخيرِ وصلاةِ التطوُّعِ ليُثَقِّلَ مِيزانَه يومَ القيامة، ولْيَتُبْ ولْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عزَّ وجلَّ

“Barang siapa yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga waktunya berakhir, maka qada tidak berlaku selamanya. Hendaknya orang tersebut memperbanyak amal kebaikan dan salat sunnah untuk meringankan timbangan amalnya di hari hisab kelak dan hendaknya ia banyak bertobat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla” (al-Muhalla, 2: 235).

wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Baca Juga:

  • Shalat Malam Adalah Kebiasaan Orang Shalih
  • Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?

***

Penerjemah: Fauzan Hidayat,  S.STP., MPA

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin4
Fauzan Hidayat

Fauzan Hidayat

- Alumni Mahad Ilmi Yogyakarta (2020) - S2 Universitas Gadjah Mada - D4 Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Ibu yang Zalim

Sikap Terhadap Ibu yang Zalim dan Cara Menasihatinya

Komentar 4

  1. hamba Allah says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz saya ingin bertanya mengenai kekeliruan saya akan hal mengqodho sholat

    suatu saat ketika anggota keluarga (A) sy pulang dr kerjanya dia dalam keadaan blm melaksanakan sholat zuhur.. setiba nya dirumah jam sudah menunjukkan pukul 14:30

    lalu dia baru hendak melaksanakan sholat zuhur nya tesebut, ttp anggota keluarga (B) saya yang lain mengatakan “waktu sholat zuhur nya sudah habis, klo sholat sekarang (jam 14:40) nnti setelah adzan ashar harus mengqodho sholat nya kembali”

    karna perkataan ini anggota keluarga (A) saya mengundurkan niatnya untuk sholat pada waktu tersebut dgn alesan “yudh nnti di qodho aja, dari pada sholat 2x”

    maaf sebelumnya kami bukan dr kalangan yg paham akan hal ini…

    dgn itu saya memohon jawaban dan pencerahannya atas kekeliruan di atas agar tidak terulang kembali

    terima kasih

    Reply
  2. hamba Allah says:
    3 tahun yang lalu

    assalamualaikum ust,apakah jika saya sengaja meninggalkan sholat ashar sedangkan sholat fardhu yang lain saya kerjakan apakah sholat yg Fardu itu di terima ? namun sholat fardhu ashar tidak saya kerjakan ,pada hari itu saya di hasut oleh syaitan untuk tidak mengerjakan sholat ashar ,namun pada saat saya mencari informasi tentang bolehkah mengqhoda salat yang di tinggalkan dengan sengaja .namun ada juga penjelasan yang menjelaskan tidak wajib meng qhoda nya ,namun sejak kejadian itu saya ragu² untuk melakukan sholat fardhu lainnya di karena kan Sholat ashar tidak saya kerjakan .iman saya masih lemah ust .hati saya gelisah dan tidak tenang sampai saat ini
    pertanyaan saya ,jika kita terlanjur meninggalkan sholat fardhu ashar dengan sengaja namun sholat fardhu yang lain kita kerjakan ,apakah itu di terima ust ? atas pertanyaan saya .saya meminta agar ust menjwb
    jika ust sudah menjawab saya berterima kasih atas perhatiannya..

    Reply
  3. Nurzati says:
    1 tahun yang lalu

    Saya tidak dapat mengerjakan salat magrib karena pergi makan yg jauh dari rumah,sehingga tiba di rumah telah masuk panggilan salat Isya

    Pertanyan apakah boleh diganti dengan salat Qadaan Magrib di waktu Isa

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      11 bulan yang lalu

      Jika pergi untuk makan “yang jauh” ini bukan termasuk safar, maka perbuatan tersebut termasuk meninggalkan salat secara sengaja sampai keluar dari waktunya yang telah ditetapkan. Lalu, apakah ada kewajiban mengganti (qadha’)? Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, namun insya Allah yang lebih kuat adalah tidak perlu qadha’, namun wajib bertobat.

      Berikut tulisan untuk kasus yag mirip:

      https://muslim.or.id/67506-hukum-mengqada-salat-yang-ditinggalkan-dengan-sengaja.html

      Baarakallahu fiik.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah