Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ingin Bayar Hutang Tapi Tidak Ketemu Orangnya

Muhammad Bimo Prasetyo oleh Muhammad Bimo Prasetyo
8 Juli 2021
di Fikih Muamalah
Ingin Bayar Hutang, Tapi Tidak Ketemu Orangnya

Ingin Bayar Hutang, Tapi Tidak Ketemu Orangnya

Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Dulu saya pernah meminjam uang kepada seseorang, dan sekarang saya mau mengembalikan uangnya kepada orang tersebut. Saya sudah mencari-cari orang yang menghutangi, namun sampai saat ini saya belum menemuinya dan saya tidak tahu lagi kemana saya harus mencarinya. Bagaimana saya bisa membayar hutang tersebut? Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi, amma ba’du:

Segala puji bagi Allah Ta’ala, dan shalawat beserta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah beserta keluargnya, dan pada sahabatnya. Amma ba’du.

Barangsiapa yang meminjam uang kepada seseorang, maka wajib baginya untuk melunasinya. Apabila orang yang meminjam tidak mengetahui keberadaan orang yang menghutangi, maka hendaknya dia bertanya perihal kabar orang yang menghutangi kepada orang-orang yang mengetahuinya, seperti kepada keluarga, teman-temannya, dan orang yang lainnya.

Apabila mereka mengabarkan kepada Engkau bahwa orang yang menghutangi telah meninggal, maka bayarkan atau kembalikan uangnya kepada ahli warisnya.

Apabila kondisinya Anda sudah kehabisan cara untuk menemukan orang yang menghutangi, dan tidak mampu memberikan uang kepada orang yang menghutangi, baik orang yang menghutangi dalam kondisi hidup maupun kepada ahli warisnya jika kondisinya sudah tiada (meninggal dunia), maka hendaknya Anda menyedekahkan harta orang yang menghutangi kepada urusan kebaikan kaum muslimin, dengan niatan agar orang yang menghutangi mendapatkan pahala karena hartanya telah disedekahkan.

Namun, apabila setelah Engkau menyedekahkan hartanya, tiba-tiba Engkau menemukan orang yang menghutangi tersebut, maka kabarkan kepadanya bahwa hartanya sudah Engkau sedekahkan. Apabila dia mengizinkan hartanya disedekahkan, maka tidak perlu mengganti. Namun jika dia tidak mengizinkannya, maka Engaku tetap wajib menggantinya dan baginya juga pahala sedekah.

Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat

Di dalam Fatawa Al-Kubra milik Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah –rahimaullah– termaktub sebuah kasus yang mirip sebagai berikut:

Pertanyaan:

Dulu ada rombongan jama’ah haji yang sedang bersafar, kemudian di tengah-tengah jalan mereka dihadang oleh sekelompok pencuri. Maka para rombongan jamaah haji ini pun pergi melarikan diri dan meninggalkan harta benda mereka. Apakah halal bagiku untuk mengambil harta curian tersebut atau tidak? Sedangkan sang pemilik harta sudah pergi jauh.

Beliau menjawab:

Segala puji bagi Allah Ta’ala. Jika memungkinkan maka tetap wajib untuk mengembalikan harta tersebut kepada rombongan jama’ah haji, karena hal tersebut hukumnya seperti luqathah yaitu barang temuan, yang harus diumumkan selama 1 tahun tentang barang temuan tersebut agar pemiliknya dapat mengambilnya kembali. Apabila pemilik harta datang untuk mengambil hartanya, maka kembalikanlah kepadanya. Jika tidak, maka boleh mempergunakan harta tersebut dengan syarat ada niat untuk menggantinya, ketika sudah bertemu dengan pemilik harta tersebut. Jika sudah putus harapan dalam mencari keberadaan pemilik harta tersebut, maka barulah dia mensedekahkan hartanya. Yaitu dia sedekahkan untuk urusan kemaslahatan kaum muslimin. Demikianlah untuk semua kasus harta yang tidak diketahui siapa pemiliknya, baik harta tersebut berasal dari hasil rampasan, titipan, harta manusia yang diambil oleh pencuri, dan harta yang ditinggalkan, maka semuanya disedekahkan dan diberikan untuk perkara kebaikan kaum muslimin.

Sumber :

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/50703

Baca Juga:

  • Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?
  • Kebiasaan Berutang Membuat Tidak Tenang dan Terhina

***

Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin7
Muhammad Bimo Prasetyo

Muhammad Bimo Prasetyo

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
obat galau

Mengobati Kegalauan (Bag. 1)

Komentar 5

  1. Ade fitria says:
    3 tahun yang lalu

    Aku pernah hutang belikan sandal anaku hrga 35 rb tapi smpai sekarang blom aku byar krna orang x gk prnh dtang sdah 1 thn lebih dan aku jg gk tau nmax siapa krna dia orang jawa sedangkan aku orang bugis. Dia mncari nafkah d wilayah bugis tapi aku gk tau d mna tmpt tinggal x…gimna carax aku bisa melunasinya

    Reply
    • ikhwan says:
      2 tahun yang lalu

      Sedekahin aja sejumlah uang itu atas nama orang yang jualan, ke masjid atau yayasan yatim piatu atau yang lain. kalo suatu saat ketemu orangnya kasih tau aja ceritanya , kalo orangnya ga ridho disedekahin, bayar lagi aja.afwan

      Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      2 tahun yang lalu

      Dalam kasus seperti ini, bisa sedekah atas nama orang tersebut. Apabila di kemudian hari Anda bertemu orangnya lagi, Anda sampaikan bahwa Anda telah bersedekah sejumlah utang atas nama dirinya. Jika beliau rida, maka selesai. Jika tidak rida, Anda bayar utang, dan sedekah sebelumnya menjadi sedekah Anda sendiri.

      Reply
  2. hendra says:
    3 tahun yang lalu

    assalamualaikum,, saya mau nanya ini,, saya pernah memberi sesuatu kepada seseorang dengan harga 1 juta, tapi baru saya bayar 500 rb,, jadi saya timbul utang 500 rb,, tapi barang yang saya beli itu ternyata barang palsu atau saya di tipuu sama orang tersebut,, apakah saya harus bayar utang saya yang 500 rb itu atau gimana…?? mohon jawabannya…??

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah