Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang Gugur

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
2 Mei 2021
di Fikih Ibadah
KRI Nanggala 402

KRI Nanggala 402

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Macam-macam mati syahid
    • Pertama, syahid dunia dan akhirat
    • Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhirat
    • Ketiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di dunia
  • Kriteria jenazah yang disyariatkan disholatkan ghaib

Bismillahirrahmanirrahim …

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan salah satu sebab seorang mendapatkan pahala syahid adalah meninggal karena tenggelam,

مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid” (HR. Muslim no. 1915).

Di dalam Islam, orang yang mati syahid jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disalatkan. Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan kepada para sahabat yang gugur dalam pedang Uhud.

Lantas, bagaimana hukum menyolati jenazah rekan-rekan seiman yang gugur dalam insiden KRI Nanggala 402, yang meninggal karena tenggelam di perairan utara Bali?

[lwptoc]

Macam-macam mati syahid

Pembaca yang kami muliakan.

Ada tiga macam mati syahid, yaitu:

Pertama, syahid dunia dan akhirat

Yaitu orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.

Maka jenazahnya, tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disholatkan. Dia dimakamkan bersama luka dan pakaian yang dia kenakan saat berperang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam kepada para syuhada perang Uhud.

Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhirat

Yakni mereka yang gugur di medan jihad, namun bukan karena Allah. Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata. Orang seperti ini, ketika di dunia berlaku padanya hukum syahid, yaitu tidak sholatkan, tidak dikafani, dan tidak dimandikan.

Namun ketika di akhirat, dia tidak mendapatkan pahala syahid.

Baca Juga: Bala’ dan Musibah Turun karena Dosa dan Terangkat karena Taubat

Ketiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di dunia

Yaitu orang-orang meninggal karena sebab yang disebutkan pada hadis di atas. Di antaranya adalah meninggal karena tenggelam.

Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid. Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin; yaitu dimandikan, dikafani dan disholatkan.

Kesimpulan ini sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz Al-‘Aini rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Bukhari; ‘Umdatul Qari karya beliau,

فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين

“Mereka syahid secara hukum, oleh karenanya mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin” (‘Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14: 180).

Kriteria jenazah yang disyariatkan disholatkan ghaib

Shalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak ada seorang muslim pun yang mensholatinya. Karena hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Harus ada yang mensholati walau hanya satu orang, untuk menggugurkan kewajiban. Jika tidak seorang pun menyolati, seluruh kaum muslimin bisa berdosa.

Imam Al-Khottobi rahimahullah mengatakan,

لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية , وَتَرْجَمَ بِذَلِكَ أَبُو دَاوُد فِي “السُّنَنِ” فَقَالَ : بَابُ الصَّلاةِ عَلَى الْمُسْلِمِ يَلِيهِ أَهْلُ الشِّرْكِ فِي بَلَدٍ آخَرَ

“Sholat ghaib tidak dilaksanakan kecuali untuk orang yang meninggal di tempat yang tidak seorang pun mensholatinya. Pendapat ini dipandang bagus oleh Ar-Ruyani dari Mazhab Syafi’i. Imam Abu Dawud menjadikan kesimpulan ini sebagai judul salah bab dalam kitab sunannya, “Bab Sholat untuk Seorang Muslim yang Hidup Di Tengah-Tengah Kaum Musyrik Di Negeri Lain.”

Para kru KRI Nanggala gugur di dalam laut. Sehingga tidak ada seorang pun dapat mensholati jenazah mereka di lokasi mereka gugur. Dalam kondisi ini, kriteria boleh melaksanakan shalat ghaib untuk rekan-rekan seiman kru KRI Nanggala 402 telah terpenuhi.

Semoga Allah Ta’ala menerima saudara-saudara seiman kita yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402, mengampuni dosa mereka, dan menerima mereka sebagai syuhada.

Wallahu a’lam bis showab.

Baca Juga:

  • Mengharap Pahala Dari Tiap Musibah
  • Untuk Saudaraku Yang Sedang Tertimpa Musibah

***

Penulis: Ahmad Anshori Lc

Artikel: Muslim.or.id

 

ShareTweetPin1
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Terorisme Berkedok Jihad

Salah Kaprah Pelaku Terorisme Berkedok Jihad (Bag. 2)

Komentar 1

  1. Nadya says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah mau tanya ustadz, apakah muslim yang bukan keluarga atau tetangga boleh melakukan sholat Ghaib? Bagaimana cara sholat ghaib ustadz?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah